PILIHAN REDAKSI

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok

  INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Mur...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Sengketa Tanah di Laboh Dusun Karoniet di Selesaikan Secara Kekeluargaan Melalui Mediasi Bhabinkamtibmas Polsek Sipora

SIPORA,infonusantara.net - Bintara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas) Polsek Sipora Brigadir Yasser Rinaldi melaksanakan sidang mediasi perkara sengketa tanah di Aula Kantor Desa Tuapejat, Jumat (12/2/2021).

Mediasi yang di laksanakan Bahabinkamtibmas sesuai arahan Kapolsek Sipora, Iptu.Donny Putra, SH,MH dalam rangka menciptakan Polri yang Presisi dan juga menjalankan 8 Komitmen Kapolri baru pada poin 7 mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.

Sidang mediasi sengketa tanah yang berada  di Laboh Dusun Karoniet, Kecamatan Sipora Utara melibatkan pemerintahan Desa Tuapejat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tuapejat.

Kapolsek Sipora,Iptu.Donny Putra,SH,MH menyebut keterlibatan pemerintahan desa dalam sidang perkara tanah ini, guna mencari solusi penyelesaian secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum agar masing-masing pihak dapat merasa puas dan tidak ada yang merasa di rugikan.

Sidang perkara tanah yang di gelar di Aula Kantor Desa Tuapejat, penggugat ada tiga orang yaitu Amen, Basarnis dan Elipas, sedangkan yang tergugat adalah Arkilaus.

Dalam sidang perkara tanah itu, setelah mendengerkan keterangan para penggugat dan tergugat di tambah dengan keterangan para saksi dan orang tua yang mengetahui sejarah asal usul tanah, maka di temukan hasil keputusan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

"Mediasi sidang perkara tanah kedua belah pihak tergugat dan penggugat akhirnya menyepakati untuk membagi dan mengkapling tanah dan diserahkan kepada yang berhak mengelola maupun pemilik tanah" terangnya.

Hasil keputusan tersebut, kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat siap melaksanakan kesepakatan yang sudah di buat.

Dengan adanya titik terang persoalan sengketa tanah antara penggugat dan tergugat yang di selesaikan Bahabinkamtibmas bersama pihak Desa, di harapkan tidak ada lagi persoalan yang muncul soal tanah, akan tetapi bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tukasnya.



Editor : Heri Suprianto


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »