PILIHAN REDAKSI

Dua Pelaku Kawanan Pencurian Berhasil Diringkus Polres Payakumbuh di Lokasi Berbeda

INFO|Payakumbuh - Tim "Gedor" Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pa...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Seorang Remaja Diduga Pemakai atau Pengedar Sabu

  

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Seorang Remaja Diduga Pemakai atau Pengedar Sabu 

INFONUSANTARA.NET -- Seorang Remaja di amankan oleh Anggota  Satnarkoba Polres Dharmasraya,pada Selasa (12/01) dini hari sekitar jam 01:00 WIB. TKP Jalan Lintas Sumatera depan PT.SLN Jorong Ujung Koto   Kenagarian Sungai Rumbai Timur  Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya,Sumatera Barat yang di duga pemakai atau pengedar narkotika jenis sabu.

Atas penangkapan remaja tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SI.K,MT melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH dirungannya mengatakan, membenarkan telah menangkap seorang remaja yang diduga pemakai atau pengedar narkotika jenis sabu.

Remaja tersebut berinisial ARD umur 18 tahun yang beralamat Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo.

Kronoligis pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB telah di lakukan penangkapan (diamankan) terhadap pelaku di Jorong Ujung Koto, Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai  Kabupaten Dharmasraya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Sungai Rumbai yang diedarkan oleh pelaku seorang warga Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Anggota Satnarkoba Polres Dharmasraya selanjutnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan kemudian di lakukan pengamanan terhadap pelaku tersebut.Dalam penyilidikan tersebut di temukan barang bukti,satu Bungkus Rokok merk ON BOLD yang didalamnya terdapat 1 satu buah sobekan plastik kresek didalamnya terdapat  plastik klip bening  berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,dan kemudian 1 unit handphone lipat  merk Samsung.

Kemudian pelaku dan barang bukti,kami bawa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyilidikan lebih mendalam, karena remaja ini berasal dari luar Sumatera Barat. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap .SH (*/MsX)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »