PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Pejuang Sosial Hendri Nopianto Saleleubaja di Kukuhkan Sebagai Advokat

PADANG,infonusantara.net - Mimpi harus diwujudkan melalui usaha, kerja keras dan perjuangan tiada henti. Menjadi seorang Advokat/Pengacara tidaklah mudah, banyak orang mengatakan bawah seorang Advokat itu harus dari Sarjana Hukum dan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Hal itu tertuang di Pasal 2 Ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. bunyinya yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. 

Advokat juga disebut profesi terhormat. Pasal 8 huruf a yang berbunyi “Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik.

Melihat perkembangan dan keluhan masyarakat bawah penegakan hukum di negeri ini sangat memprihatinkan, banyak contoh yang menghiasi layar tv, kasus-kasus yang mempertontonkan di media televisi seperti kasus korupsi, narkoba, pencurian bahkan kasus pelanggaran ITE. 

Ada perlakuan ketidakadilan oleh penegak hukum kepada masyarakat yang dianggap tidak punya kekuatan secara materi maupun kekuasaan. Padahal dalam konstitusi kita telah diatur tentang HAM dan perlakuan setiap warna negara bawah semua sama di mata hukum. 

Maka masyarakat tidak percaya lagi terhadap penegak hukum. Lalu masyarakat juga berasumsi bawah advokat lebih banyak membela yang salah, padahal tidak demikian, dan ketika masyarakat mengalami masalah ketika dicari pengacara asumsinya bayarnya mahal padahal tidak seperti itu. 

Advokat tidak boleh menolak perkara apalagi karena klien tidak mampu untuk membayar. Disitulah saya termotivasi untuk melanjutkan mengambil profesi advokat ini, minimal saya bisa membantu masyarakat yang tidak mampu, atau yang membutuhkan bantuan. 

Harapan saya kedepan agar persoalan hukum yang timbul di tengah masyarakat bisa diselesaikan dengan cara yang telah diatur konstitusi di negara ini. Dan harus berprinsip dengan memegang teguh sumpah/Janji pada saat di sumpah. 

Semoga Tuhan menyertai perjuangan dalam memperjuangkan kebenaran dan menegakkan keadilan di republik indonesia. "Tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh".

Seperti diketahui, Hendri Nopianto Saleleubaja ini merupakan salah satu pemuda Mentawai yang peduli dengan masyarakat, adapun kejadian dirinya cepat tanggap untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Sebelum di kukuhkan sebagai advokat oleh organisasi Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) dirinya di pecaya memimpin salah satu organisasi masyarakat yaitu Pemuda Pancasila (PP) di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Seiring waktu berjalan organisasi di jalankan dan perkuliahan juga berlangsung, dengan berkat ketabahan serta dorongan orang tua termasuk semua pihak, Hendri Saleleubaja berhasil menyandang gelar SH, kemudian pada bulan Juni 2021 juga akan menyandang gelar Magister Hukum.

Dengan bertambahnya putra Mentawai menjadi seorang advokat/pengacara setidaknya dapat membantu masyarakat dalam menegakan hukum dan membelah hak-hak masyarakat khususnya di bumi Sikerei.



Editor : Heri Suprianto


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »