PILIHAN REDAKSI

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok

  INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Mur...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Kronologi 2 Bocah WNI Ditangkap Karena Parodi Indonesia Raya

 

Ilustrasi 2 WNI ditangkap karena parodi lagu Indonesia Raya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

INFONUSANTARA.NET -- Dua warga negara Indonesia (WNI) yang masih anak-anak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan lambang dan simbol negara lewat parodi lagu Indonesia Raya.

Kepala Divisi Humas, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan dua tersangka masing-masing yakni MDF (16) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat dan NJ (11) yang ditangkap di Sabah, Malaysia.

NJ ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) pada Senin (28/12). Sedangkan rekannya MDF, ditangkap Tim Penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Kamis (28/12).

"Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun, WNI yang ada di Sabah Malaysia," kata Argo di gedung Bareskrim, Jumat (1/1).

"Ada pertemanan dengan seorang laki laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap karena sudah tersangka kita tangkap di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim, jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun jadi dua-duanya di bawah umur," imbuh Argo.

Penangkapan NJ dan MDF, bermula dari sebuah video yang ramai di media sosial berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)". Video itu diunggah pertengahan Desember lalu oleh akun YouTube MY Asean yang berlokasi di Malaysia.

Belakangan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melaporkan penghinaan simbol negara tersebut ke Kepolisian Diraja Malaysia.

Ditsiber Bareskrim Polri kemudian menjalin komunikasi dengan PDRM untuk menyelidiki kasus tersebut. Kurang dari sepekan, PDRM kemudian mencokok NJ, pemilik akun MY Asean yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut.

Argo menuturkan, NJ adalah WNI berusia 11 tahun yang ikut orang tuanya tinggal di Sabah, Malaysia. Orang tua NJ merupakan pekerja migran asal Indonesia yang bekerja sebagai driver di sebuah perusahaan perkebunan sawit.

"Kenapa dia ada di sana? karena NJ ini mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI yaitu sebagai driver di salah satu perusahaan perkebunan di Sabah Malaysia," katanya.

Belakangan, usai penangkapan tersebut, Ditsiber Barekrim menangkap MDF, bocah kelas tiga SMP yang diketahui merupakan pembuat video tersebut dan memberikannya kepada NJ. Argo bilang, NJ dan MDF adalah teman di dunia maya.

"Intinya adalah antara NJ yg di Sabah, kemudian dengan MDF di Cianjur ini berteman dalam dunia maya sering komunikasi, marah-marah sering," katanya.

Menurut Argo, video tersebut semula dibuat dan diunggah oleh MDF atas nama NJ ke YouTube MY Asean. Selain atas nama NJ, MDF juga membuat lokasi video tersebut berada di Malaysia, merujuk lokasi tempat tinggal NJ.

NJ yang mengetahui ulah rekannya kemudian marah. Namun, alih-alih menghapus jejak video tersebut, NJ kata Argo malah mengunggah kembali video tersebut lewat akun YouTube lain, yakni My Asean, dengan huruf "Y" tidak ditulis kapital. NJ mengunggah video itu dengan menambahkan gambar babi.

"Kemudian isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini. Jadi NJ juga membuat, kemudian MDF juga membuat. Jadi sama-sama membuat mereka," katanya.

Argo belum menjelaskan secara rinci motif di balik pembuatan dan penyebarluasan video tersebut. Pihaknya saat ini masih mendalami hak tersebut kepada MDF, termasuk kepada NJ oleh PDRM.

Keduanya disangkakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Selain itu, keduanya juga terkena pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Namun, karena masih di bawah umur, Argo mengatakan, MDF akan menjalani proses hukuman sesuai UU Anak.

"Untuk yang di Cianjur sudah gelar perkara sudah tersangka dan perlakuannya UU anak. Jadi berbeda dengan yang dewasa," katanya.

Source:CNN Indonesia

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »