PILIHAN REDAKSI

Maju Pilkada 2024, Rijel Samaloisa Ambil Formulir Pendaftaran Lewat PDIP

INFO| MENTAWAI   – Mantan Wakil Bupati Mentawai periode 2011-2016, Dr Rijel Samaloisa mengambil formulir pendaftaran untuk maju di Pilkada 2...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Ini Respons Terbaru Munarman FPI Atas Maklumat Kapolri Idham Azis

Ini Respons Terbaru Munarman FPI Atas Maklumat Kapolri Idham Azis.

INFONUSANTARA.NET -- Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara atas langkah kepolisian yang menerbitkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021.

Munarman mengaku tidak mau memusingkan maklumat Kapolri itu. Sebab, kata dia, maklumat itu bukan sumber hukum di Indonesia.

"Sumber hukum di Indonesia adalah undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah," katanya, dilansir dari JPNN, Sabtu, 2 Januari 2021.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam.

Maklumat dikeluarkan dan ditandatangani Idham Azis pada Jumat, 1 Januari 2021 atau beberapa hari setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan di Indonesia, pada Rabu, 30 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya maklumat terbaru dari Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 itu.

Lebih lanjut, maklumat dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat pascaterbitnya surat keputusan bersama (SKB) pelarangan FPI untuk beraktivitas.

Dalam maklumat itu, Jenderal Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.

(*)




Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »