PILIHAN REDAKSI

Minimalisir Tindakan Kejahatan, Polres Payakumbuh Sasar Daerah Rawan Termasuk SPBU

INFO|Payakumbuh - Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polres Payakumbuh gencar lakukan patroli di daerah-...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Rizieq Ditahan, Ini Respon DPR: Agar Tak Kabur Kembali ke Luar Negeri

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

INFONUSANTARA.NET -- Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni memahami alasan Polda Metro Jaya menahan pimpinan FPI, Rizieq Shihab usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat bulan lalu.

Sahroni menuturkan bahwa bukan tidak mungkin Rizieq akan kembali melarikan diri ke luar negeri seperti saat menjalani proses hukum terhadap dirinya tiga tahun silam.

"Bisa jadi karena sebelumnya kan beliau juga ke luar negeri hingga tidak bisa ditemukan, sehingga untuk bisa memperlancar pemeriksaan, ya harus dilakukan penahanan karena statusnya juga sudah tersangka," kata Sahroni kepada wartawan melalui keterangan resmi, Minggu (13/12).

Menurutnya, langkah hukum yang diambil sudah dipertimbangkan masak-masak oleh kepolisian. Oleh sebab itu, dia meminta kepada seluruh simpatisan Rizieq agar tetap menjaga ketenangan dan tidak melakukan hal-hal yang di luar koridor hukum.

"Apabila merasa tidak puas atau ingin melakukan pembelaan, maka lakukan di koridor hukum lewat instrumen pengadilan nanti," ucap dia sebagai dilansir dari CNN Indonesia.

Dia pun memastikan bahwa Komisi III bakal terus mengawal proses hukum yang berlangsung dalam kasus ini. Politikus Partai NasDem ini juga menjamin bahwa pengusutan kasus penembakan terhadap 6 Laskar Pembela Islam (LPI) juga akan berjalan.

"Kami juga memastikan kasus penembakan terhadap simpatisan FPI kemarin juga akan kita usut tuntas sejelas-jelasnya, yang penting masyarakat tetap tenang," tandasnya.

Sebagai informasi, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan sehingga membuat kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dia kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penyidik menempatkan pentolan FPI itu di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Namun demikian, pihak kuasa hukum FPI menyatakan baka mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Rizieq karena dapat dijamin tak melarikan diri.

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan, salah satu alasan subyektif penyidik menahan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ialah agar tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut, yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »