PILIHAN REDAKSI

Persiapan Pilkada 2024, Dandim 0306/50 Kota Hadiri Penandatanganan NPHD

INFO|Lima Puluh Kota - Komandan Kodim (Dandim) 0306/50 Kota Letkol Inf Adri Asmara Yudha hadiri penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Dae...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan Polisi

 

Colon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi (ist).

INFONUSANTARA.NET -- Pelapor Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi mencabut laporannya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dalam perkara ini, Mulyadi dilaporkan oleh Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pelapor mencabut laporannya pada Kamis (10/12) kemarin.

"Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (11/12).

Andi menuturkan terkait kelanjutan perkara ini, pihaknya masih menunggu hasil pleno yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu.

"Sedang diplenokan oleh Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu, tunggu saja hasilnya," ucap Andi.

Kasus ini berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.

Mulyadi diduga melakukan kampanye di luar jadwal pemilu. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Mulyadi sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun selalu mangkir. Bahkan, kepolisian telah berencana menjemput paksa dan menangkap Mulyadi.

Sumber:CNN Indonesia

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »