PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

PDI Perjuangan Difitnah di Pilkada Bukittinggi, Alex: Tindakan Pengecut Ini Akan Kami Adukan Keranah Hukum

 

Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman.

INFONUSANTARA.NET - Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman menegaskan, partainya telah difitnah secara keji seiring tuntasnya penetapan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi pada pemilihan serentak lanjutan 2020. 

“PDI Perjuangan difitnah melalui surat fotokopian dengan kop DPP PDI Perjuangan, di berbagai platform sosial media. Tak mungkin ada partai politik yang mau menciderai prinsip-prinsip demokrasi, dalam membuat perjanjian pemenangan seperti yang tertulis dalam surat yang viral itu,” ungkap Alex melalui pernyataan tertulis, Sabtu (19/12/2020). 

Dikatakan Alex, surat No 936/IN/DPP/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020 dengan perihal penegasan itu, ditujukan pada Ramlan Nurmatias yang merupakan salah seorang dari tiga calon wali kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 ini. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasona H Laoly dan Hasto Kristiyanto (Sekjen). 

“Beredarnya surat ini, merupakan salah satu bukti bahwa ada pihak-pihak yang benci ke PDI Perjuangan secara institusi,” ungkap Alex. 

“PDI Perjuangan merupakan partai pemenang Pemilu 2019 di Indonesia, namun tidak memiliki wakil di DPRD Bukittinggi pada periode 2019-2024 ini. Tak mungkin kami memberikan dukungan pada pasangan calon tertentu, apalagi pada pasangan calon yang maju dari jalur non partai politik,” tambah Alex. 

Diketahui, fotokopian surat itu bertemakan dukungan pada Ramlan Nurmatias yang maju sebagai calon wali kota untuk periode jabatan kedua kalinya. Ramlan kembali memilih jalur perseorangan untuk bisa menduduki kursi wali kota, berpasangan dengan Syahrizal. 

Pada Pilkada 2015 lalu, Ramlan juga maju sebagai calon wali kota dari jalur perseorangan dengan wakilnya, Irwandi. Pada pemilihan serentak lanjutan 2020 ini, keduanya bersimpang jalan. Ramlan kembali maju dari jalur perseorangan, sedangkan Irwandi lebih menyukai jalur partai politik.  

Menurut Alex, perilaku penyebaran surat fotokopian ini, merupakan tindakan pengecut dan busuk. “Tindakan seperti ini, merusak alam demokrasi kita di Ranah Minang yang menjunjung tinggi kekeluargaan dalam berkompetisi,” tegas Alex. 

“Surat tersebut menghina akal sehat yang membacanya. Persoalan ini akan kami adukan ke aparat penegak hukum secepatnya setelah berkoordinasi dengan DPP PDI Perjuangan,” ungkap Alex.(*)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »