PILIHAN REDAKSI

Minimalisir Tindakan Kejahatan, Polres Payakumbuh Sasar Daerah Rawan Termasuk SPBU

INFO|Payakumbuh - Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polres Payakumbuh gencar lakukan patroli di daerah-...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Diperiksa Lebih 11 Jam! HRS Dicecar Penyidik soal FPI, Munarman: Belum Ada Surat Perintah Penahanan

Habib Rizieq Shihab dalam ruang pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.(detikNews). 

INFONUSNTARA.NET -- Sudah 11 jam lebih Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka penghasutan. Habib Rizieq dicecar sejumlah pertanyaan termasuk soal Front Pembela Islam (FPI).

"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini, Habib Rizieq masih pertanyaan-pertanyaannya masih seputar tentang FPI," kata Sekertaris Umum FPI, Munarman, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) sebagaimana dilansir dari detikNews.

Menurut Munarman, selama 11 jam pemeriksaan tersebut, penyidik belum masuk ke pokok materi.

"Belum masuk ke substansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," terang Munarman.

Munarman sendiri masih enggan komentar terkait kemungkinan Habib Rizieq Shihab ditahan kepolisian. Dia menyebut pihaknya juga belum menerima surat penahanan dari penyidik.

"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kita lihat," ungkap Munarman.

Habib Rizieq Shihab sendiri tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.24 WIB. Usai tiba, Habib Rizieq kemudian melakukan swab antigen.

Usai dinyatakan negatif, pimpinan FPI tersebut mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hingga saat ini total 11 jam lebih Habib Rizieq Shihab telah diperiksa penyidik.


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »