PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Aneh itu! Refly Harun Pertanyakan Tindak Pidana Mimpi Haikal Hassan

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga pakar hukum Refly Harun menganggap aneh ketika mimpi Sekjen Habib Rizieq Center (HRS) Haikal Hassan bertemu Rasulullah dilaporkan ke pihak kepolisian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


INFONUSANTARA.NET -- Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga pakar hukum Refly Harun menganggap aneh ketika pernyataan Sekjen Habib Rizieq Center (HRS) Haikal Hassan terkait mimpi bertemu Rasulullah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Jadi apa yang salah dengan negara ini? Masa mimpi diadukan ke polisi. Aneh itu. Pertanyaannya dia mimpi bertemu Rasulullah. Ya, namanya mimpi," kata Refly saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).

Refly lantas mempertanyakan bagaimana langkah kepolisian bila ingin mengklarifikasi soal mimpi tersebut kepada Haikal saat penyelidikan. Pasalnya, kata dia, mimpi merupakan sesuatu yang tak nyata dalam kehidupan manusia.

Refly juga mempertanyakan di mana letak pidana dari sebuah mimpi seseorang tersebut. Ia mengatakan suatu dugaan tindak pidana harus jelas bila ingin melaporkan sebuah kasus.

"Apakah Anda mimpi benar atau tidak. Kan, pasalnya pasal menyebarkan kebohongan. Orang namanya mimpi. Pertanyaannya, tindak pidananya di mana? Apakah dia menghasut? Kita itu harus jelas tindak pidananya di mana?" kata Refly.

Berkaca pada kasus itu, Refly meminta agar kepolisian tak mudah mengusut seseorang menggunakan Undang-undang ITE.

"Jadi tindak pidana yang subjektif. Celakanya itu delik formil. Yang penting sudah mengemukakan sesuatu kena tindak pidana. Hukumannya bisa lebih lama dari kasus korupsi Ketum partai," kata dia.

Haikal sendiri sudah dilaporkan Husin Shahab ke Polda Metro Jaya. Laporan itu sudah diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Desember 2020.

Perkara yang dilaporkan oleh pelapor terkait tindak pidana menyebarkan berita bohong dan penodaan agama Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber:CNN Indonesia

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »