PILIHAN REDAKSI

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

  INFONUSANTARA.NET , Jakarta – Sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Diketahui Bawa Sabu, Satresnarkoba Mentawai Cegat Seorang Pemuda

MENTAWAI,infonusantara.net - Seorang Pemuda pengangguran inisial AS (19) warga Desa Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora utara di Bekuk Satresnarkoba polres Mentawai di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Pelaku diringkus satresnarkoba, Sabtu 14 November 2020, sekira pukul 02.30 WIB di pinggir jalan Dusun Tunas Baru, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara.

Dari tangan pelaku di amankan barang bukti berupa satu 1 buah kertas timah rokok yang berisikan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening.

Kemudian diamankan 1 unut hp Xiaomi Redmi note 5 warna emas, uang tunai sebanyak Rp. 25.000 dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki jenis Satria Fu no.pol BA 2125 UP.

Kapolres Mentawai, AKBP.Mu'at SH,MM melalui Kasat Narkoba, Iptu.Edi Surya menjelaskan, pada Sabtu 14 November 2020, sekira pukul 02.30 WIB memang benar ada satu orang pemuda di amankan personel diduga bawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat salah seorang pemuda membawa barang haram menggunakan sepeda motor satria Fu warna biru dari Km 0 hendak menuju Km 9.

Setelah mendapat informasi itu, personel langsung membuntuti arah kendaraan pelaku  dan menemukan ciri-ciri orang yang di sampaikan oleh masyarakat tersebut.

"Personel melakukan pencegatan serta pengeledahan terhadap pelaku, ternyata memang benar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan timah rokok" sebut Edi Surya kepada media, Rabu 18 November 2020.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako polres Mentawai untuk proses berikutnya. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang-undang Natkotika Nomor 35 tahun 2009 (hrs).

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »