PILIHAN REDAKSI

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

  INFONUSANTARA.NET , Jakarta – Sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Arteria soal UU Ciptaker: Kok Jokowi Diberi Hasil Tidak Final

 

Anggota Baleg DPR Arteria Dahlan. (CNN Indonesia)

INFONUSANTARA.NET -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan mengaku bingung melihat sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam naskah omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara RI.

Politikus PDIP itu pun mempertanyakan alasan Jokowi tak diberi naskah UU Ciptaker yang sudah final untuk diteken. Setelah diteken Jokowi, UU itu sendiri kemudian diberi nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kok yang final diberikan ke presiden justru hasilnya yang tidak final, apakah ini disengaja?" ujar Arteria kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).

Dia mengaku berbagai kejanggalan, seperti yang ditemukan publik yakni pada di Pasal 5 dan Pasal 6 Bab III UU Ciptaker, tidak pernah ditemukan Fraksi PDIP dalam rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronasi (Timsin) di Baleg DPR.

Menurutnya, kejanggalan itu justru kembali lagi setelah UU Ciptaker diutak-atik dan disempurnakan.

"Dari DPR draf-nya sudah rapi, pertama poinnya itu. Kedua, kita juga sudah mencermati dengan detail, masa pada lembar pertama bagian pertama saja sudah keliru, enggak masuk akal," klaimnya.

Berangkat dari itu, Arteria mengaku sedang mempertanyakan temuan kejanggalan-kejanggalan tersebut ke pemerintah.

"Ini lagi saya tanyakan ke pihak pemerintah. Saya katakan, ini tidak boleh terjadi dan ada agenda apa ini yang semakin membuat keruh?" katanya.

"Kalau ini disengaja, saya akan melakukan upaya serius terkait dengan seperti ini," imbuhnya.

Arteria pun meminta agar pemerintah mengembalikan naskah UU Ciptaker ke Baleg DPR. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyisiran ulang dan mengembalikan naskah UU Ciptaker sesuai dengan hasil kesepakatan di Baleg DPR. Ia mengatakan atas dasar prinsip kemanfaatan dan demi menyempurnakan UU Ciptaker hal tersebut akan dilakukan Baleg DPR.

"Kita siap untuk kembalikan dan kita perbaiki langsung. Pemerintah kasihlah yang ada logo-logo Presiden RI, kita yang perbaiki biar enggak gaduh lagi, Arteria Dahlan saja pribadi siap memperbaiki," ucapnya.

Sebelumnya, PKS mengunggah temuan pasal yang janggal dalam UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi Senin kemarin. Lewat akun Twitter terverifikasi fraksi PKS di DPR RI, PKS memuat tangkapan foto Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ciptaker yang tidak sinkron.

Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa 'Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi'.

Namun berdasarkan temuan PKS, Pasal 5 sama sekali tak mencantumkan ayat (1) huruf a yang menjadi rujukan Pasal 6.

CNNIndonesia.com membandingkannya dengan naskah yang telah diunggah di situs resmi Setneg pada Senin (2/11) malam dan Selasa (3/11) pagi. Hasilnya sama.

CNNIndonesia.com juga membandingkan pula naskah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan naskah yang disahkan di Sidang Paripurna DPR RI, Senin (5/10) berjumlah 905 halaman.

Selain berbeda 202 halaman, ada perubahan di pasal 5 tersebut, jika dibandingkan dengan Pasal 5 UU Ciptaker yang telah ditandatangani Jokowi. Dalam naskah Sidang Paripurna, pasal 5 merinci ruang lingkup UU Cipta Kerja pada ayat-ayat di bawahnya.

Selanjutnya, CNNIndonesia.com juga membandingkan UU Ciptaker yang ditandatangani Jokowi dengan draf berjumlah 812 halaman yang disetor DPR kepada pemerintah pada 14 Oktober lalu.

Pada draf 812 halaman ini, kejanggalan pasal 6 yang merujuk ke pasal 5 juga ditemukan, persis seperti UU Ciptaker yang telah diteken Jokowi pada Senin lalu.

Terkait itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui kekeliruan pada naskah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diteken Presiden Jokowi pada Senin (2/11) lalu. Meskipun demikian, Pratikno menyatakan kekeliruan dari UU yang diberi nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno lewat pesan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/11) siang.

Ia pun menegaskan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan.

"Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata pria yang juga dikenal pernah menjadi Rektor UGM tersebut.

Sumber:CNN Indonesia

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »