PILIHAN REDAKSI

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok

  INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Mur...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Yasonna Soal UU Ciptaker: Kalau Bisa Permudah, Kenapa Dipersulit

 

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan Omnibus Law Ciptaker akan mengubah proses hukum perizinan yang selama ini rumit jadi bisa diurus lebih cepat
Yasonna Laoly (istimewa)
Infonusantara.net - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mengusulkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) karena ingin memudahkan proses perizinan usaha di tingkat daerah.

Menurutnya undang-undang yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) sore tersebut akan mengubah proses hukum perizinan yang selama ini rumit. Alhasil, klaimnya, segala urusan di daerah bisa diurus lebih cepat.

"Di daerah kami kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah? Itu di daerah kami. Sekarang kalau kita bisa permudah, kenapa kita persulit. Nah ini Undang-undang Cipta kerja, ini yang kita lakukan," kata Yasonna dalam jumpa pers daring via akun Youtube PerekonomianRI, Rabu (7/10).

Yasonna menjelaskan kecepatan perizinan salah satunya berasal dari perampingan birokrasi. Sehingga beberapa hal yang sebelumnya ditangani pemda, nantinya langsung ditangani pemerintah pusat.

Meskipun demikian, pria yang juga dikenal sebagai politikus PDIP itu memastikan Omnibus Law UU Ciptaker tak menghilangkan peran pemda. UU ini, kata dia, hanya memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih perizinan jika ada hambatan di daerah.

"Perizinan tetap ada di daerah sesuai dengan kewenangannya, tapi diberi batas. Perlu diberi batas waktu, kalau tidak jalan ya memang harus ditarik ke pusat dengan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria). Ini yang kadang-kadang diputarbalikkan," ujar pria yang juga menjabat Menkumham pada periode kepresidenan Joko Widodo 2014-2019 tersebut.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Pengesahan digelar lebih cepat dari jadwal di tengah gelombang penolakan masyarakat.

Salah satu aturan yang dipermasalahkan adalah pemangkasan wewenang pemda. Misalnya terkait peran pemda dalan menilai dan mengeluarkan izin Amdal perusahaan di pasal 22.

Sebelumnya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disebutnya mengembalikan sistem sentralistik.

"Unsur pemerintah daerah di situ hanya sebagai pelengkap saja karena esensinya kan pemusatan kewenangan di pemerintah pusat. Cuma formalitas," tutur Merah dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/10) kemarin.

Sementara itu, sejak disahkan dalam rapat paripurna pada Senin sore lalu, hingga hari ini terjadi aksi penolakan omnibus law Ciptaker di sejumlah wilayah Indonesia.

Aksi itu dilakukan massa buruh hingga mahasiswa. Selain itu, terjadi juga penolakan omnibus law ciptaker dari masyarakat sipil, akademisi, hingga pemuka agama.

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »