PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

UU Ciptaker, DPP Demokrat:Jokowi Harusnya Membuka Dialog Terlebih Dahulu Jangan Serta-merta ke MK

Presiden Joko Widodo (Dok:Setpres)

Infonusantara.net -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herman Khaeron mengkritik pernyataan Presiden Jokowi meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, Jokowi seharusnya membuka dialog dengan masyarakat lebih dahulu, bukan langsung meminta kalangan yang tidak puas untuk mengajukan uji materi ke MK.

"Jangan serta-merta anda gugat ke MK, saya kira tidak harus begitu, buka forum dialog," ucap pemilik sapaan akrab Hero itu dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (9/10).

Dia meminta Jokowi untuk merespons lebih dahulu kehendak masyarakat dengan meninjau ulang isi dari UU Ciptaker.

Dengan membuka dialog, menurut Hero, Jokowi memiliki opsi lain terkait UU Ciptaker yakni mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas melakukan revisi terbatas.

"Setelah itu, bisa saja setelah diundangkan apakah pakai Perppu atau revisi terbatas untuk hal tertentu yang masih dianggap kurang pas oleh masyarakat," ujar Hero.

Dia menambahkan, pengajuan uji materi ke MK berpotensi menambah kekecewaan masyarakat yang saat ini sudah kecewa dengan pengesahan UU Ciptaker.

Menurutnya, penambahan kekecewaan itu bisa terjadi bila MK menolak uji materi yang diajukan terhadap UU Ciptaker.

"Terlalu berisiko kalau masyarakat gugat ke MK. Bisa saja MK, kita harapkan bisa berpihak kepada semuanya, bisa berlaku adil. Tapi kalau tidak, kemudian keputusan itu menjadi final dan mengikat, ini menambah kekecewaan masyarakat, ujar Hero.

Sebelumnya, Jokowi meminta kalangan yang tak puas pada UU Ciptaker mengajukan uji materi ke MK. Menurut Jokowi sistem ketatanegaraan mengatur soal itu.

"Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi," kata Jokowi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »