PILIHAN REDAKSI

Maju Pilkada 2024, Rijel Samaloisa Ambil Formulir Pendaftaran Lewat PDIP

INFO| MENTAWAI   – Mantan Wakil Bupati Mentawai periode 2011-2016, Dr Rijel Samaloisa mengambil formulir pendaftaran untuk maju di Pilkada 2...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

SE Pemko!Mastilizal Aye:Walau Ratusan Halaman Aturan Dibuat Tanpa Kesadaran Masyarakat Sama Saja

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang Mastilizal Aye(Inf)

Infonusantara.net - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye menyatakan yang sangat dibutuhkan pada saat ini kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

“Sebenarnya peraturan itu telah ada, apalagi pada saat ini telah ada perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Jika 800 halaman pun aturan dibuat, jika tidak ada kepatuhan dari masyarakat sama saja,” ucapnya Kamis (15/11).

Lebih lanjut Aye menyokong Pemko Padang mengeluarkan surat edaran yang pelarangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang bernomor 870.743./BPBD-Pdg/X/2020.

Dahulu komisi I DPRD telah menyetujui aturan tentang pengaturan operasional café/rumah makan/pub dan tempat hiburan malam lainnya hingga jam 22.00. Tetapi tidak jalan. 

"Saya lebih cenderung menginginkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Karena bisa berisiko menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid-19 di Kota Padang yang tidak terbendung ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mastilizal Aye berharap pemerintah Kota Padang melakukan aksi nyata dalam penerapan aturan dan perda AKB yang telah ada.

“Sebenarnya yang terjadi di lapangan adalah sikap tegas dari pemerintah itu sendiri. Saya mengingatkan jangan ada tembang pilih dalam menerapkan aturan.Hal ini akan menciptakan konflik di tengah masyarakat,” jelasnya.  

Pemko Padang menerbitkan. Dalam surat edaran tersebut, jika terjadi pelanggaran akan dibubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan  peraturan dan perundang-undangan.

Selain itu, bagi pelaku usaha seperti café/restoran/rumah makan/karaoke/bar, diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan jumlah bangku hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Jika terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi teguran, dan denda administratif antara Rp. 1.500.000,- hingga Rp. 2.500.000,-.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Walikota Padang Hendri Septa tersebut, menjelaskan juga jika penyebaran Covid-19 sudah menurun, atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang, maka surat edaran tersebut akan ditinjau kembali. (Edg)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »