PILIHAN REDAKSI

Kakansar Mentawai Resmi Tutup Siaga Khusus Lebaran 2024

INFO| MENTAWAI   – Siaga SAR Khusus Lebaran 2024 di Kabupaten Kepulauan Mentawai resmi ditutup. Upacara penutupan dilakukan di halaman Kanto...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

PT KAI Divre II Sumbar Laksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

PT KAI Divre II Sumbar Sosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang (ist)

Infonusantara.net PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di JPL 17 Linggarjati dan JPL 9 Jl. KH. Ahmad Dahlan Kota Padang, Rabu 14 Oktober 2020. 

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Kepala Humas Divre II Sumatera Barat, U. Rusen Permana.

Selain di Divre II, Sosialisasi Keselamatan pun dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kerja PT KAI.

Dalam kegiatan ini, Divre II menggandeng Komunitas Pencinta Kereta Api Divre II Sumatera Barat (KPKD2SB) untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.

Rusen mengatakan, kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan sticker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Rusen mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tutup Rusen. (Inf)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »