PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Presiden 7-8 Tahun Sarat Ditunggangi Kepentingan

  

Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin.(istimewa)

INFONUSANTARA.NET -- Usulan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal periode jabatan presiden 7-8 tahun di nilai sarat kepentingan golongan tertentu.

Persaudaraan Alumni (PA) 212 menilai usulan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu sarat kepentingan golongan tertentu. Sebab, usulan itu disampaikan MUI sebelum masa kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf selesai.

"Kalau usulan itu mau disampaikan atau diterapkan saat ini agar rezim ini berkuasa sampai 7 tahun atau 8 tahun atau sampai 2027, maka jelas ini sudah bermuatan politik praktis demi mendukung Kiai Ma'ruf Amin lebih lama lagi," kata Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

Novel menganggap usulan fatwa MUI itu sah-sah saja sebab sebagai bagian dari umat mereka berhak berpartisipasi dalam menyuarakan hak berpolitik.

Namun, Novel menganggap keberadaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang merangkap jabatan sebagai Ketua MUI meskipun nonaktif menjadi salah satu ihwal usulan tersebut mengemuka.

Novel mengaku curiga ada oknum yang memang sengaja menjadikan MUI sebagai komoditas politik.

"Kalau sudah selesai masa tugas Jokowi ya bisa saja, namun kalau dipaksakan saat ini juga maka jelas MUI ditunggangi oleh orang-orang Ma'ruf yang berada di MUI," sambungnya.

Oleh sebab itu, Novel pun mengajak umat Islam untuk tetap mengawal dan wajib menolak usul MUI itu bilamana arah usulan fatwa MUI itu seirama dengan kecurigannya.

"Kalau sudah arahnya seperti itu maka umat islam wajib tolak usulan MUI," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan pihaknya bakal mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan fatwa tersebut rencananya akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.

Hasanuddin mengatakan usulan tersebut berangkat dari temuan di masyarakat soal ketidakadilan bagi pasangan calon baru yang melawan pasangan calon petahana.

Sehingga dengan masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk sekali periode seumur, hal itu tak banyak menghasilkan mudarat. Pasalnya, tak ada kontestan petahana yang kembali maju dalam pemilihan presiden selanjutnya.

Selain perihal jabatan presiden-wakil presiden, Komisi Fatwa MUI juga mengkaji baik atau buruk perihal politik dinasti dalam praktik pemilu langsung di Indonesia saat ini.

Sumber: CNN Indonesia


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »