PILIHAN REDAKSI

Bandar Narkoba Antar Kota Dibekuk Polisi di Kota Payakumbuh

INFO|Payakumbuh - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana memilik...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

ICW: Satu Tahun Rezim Jokowi - Ma'ruf Hanya untuk Mengebiri KPK

Begitupun KPK, setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019, lembaga antirasuah itu telah dikooptasi sehingga masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Ilustrasi (istimewa)

INFONUSANTARA.NET - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Presiden Joko Widodo - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak mempunyai keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi selama setahun pertama periode kepemimpinannya.

"Kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo selama kurun waktu satu tahun terakhir hanya berfokus pada investasi, dan mengabaikan penegakan hukum," ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020) dilansir dari suara.com.

Menurut Kurnia, salah satu indikator penting untuk menilai komitmen pemberantasan korupsi Presiden Jokowi adalah kinerja struktur penegakan hukum.

Kata Kurnia, bila mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Kepolisian dan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan, maka Presiden Jokowi pada dasarnya merupakan atasan struktural, baik bagi Kapolri maupun Jaksa Agung. 

Begitupun KPK, setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019, lembaga antirasuah itu telah dikooptasi sehingga masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. 

Maka itu, penilaian atas komitmen eksekutif menjadi relevan saat mengukur keberpihakan penegakan hukum, khususnya terhadap pemberantasan korupsi. 

Ia menilai, dalam satu tahun pemerintahan Jokowi, praktis struktur penegakan hukum pemberantasan korupsi mengalami kemunduran serta diikuti dengan degradasi kepercayaan publik. 

"Misalnya saja pada KPK, sejak tahun 2019 yang lalu, publik sudah menyuarakan penolakan atas calon pimpinan bermasalah. Namun, Presiden Joko Widodo tetap saja bersikukuh memilih lima orang Pimpinan periode 2019-2023, salah satunya Firli Bahuri," ucap Kurnia.

Kurnia menyebut, abainya Jokowi terhadap kritikan publik, akhirnya terbukti dengan Firli Bahuri dijatuhi sanksi pelanggaran etik atas penggunaan helikopter mewah.

Maka itu, setidaknya ada tiga problematika di kelembagaan KPK saat ini, mulai dari pengelolaan internal kelembagaan, penindakan, maupun pencegahan.

Ia mengatakan, seluruh problematika itu tak bisa dilepaskan begitu saja dari figur pimpinan yang pada periode lalu dipilih oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan DPR. 

"Tak hanya itu, bahkan, sampai pertengahan tahun setidaknya terdapat empat lembaga survei yang menyebutkan bahwa KPK kini tidak lagi menjadi lembaga kepercayaan publik," kata Kurnia.

Selain KPK, Kurnia pun membeberkan kinerja lembaga hukum lain seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian tidak jauh berbeda performa buruknya.

Itu, kata dia, tampak terlihat dalam penanganan kasus narapidana sekaligus buronan Hak Tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Dalam kasus itu, membuat publik tercengang ternyata adanya dugaan persekongkolan antara penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. 

Sampai saat ini pun, sudah terbukti dua jenderal kepolisian aktif dan satu orang jaksa diduga melakukan permufakatan jahat, untuk dapat membebaskan dan membantu pelarian dari Djoko Tjandra. 

Apalagi, di tengah kasus yang melibatkan jaksa Pinangki Malasari bergulir, Kejaksaan Agung menuai ragam kritik dari masyarakat. 

"Diduga keras ada upaya perlindungan dari Kejaksaan Agung terhadap Pinangki," ungkap Kurnia.

Sorotan tajam itu, ketika Kejaksaan Agung mengeluarkan Pedoman Pemeriksaan Jaksa, dilanjutkan pemberian bantuan hukum, mengabaikan pengawasan Komisi Kejaksaan, sampai pada tidak adanya koordinasi dengan KPK sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan. 

Dari landasan itu, semestinya, Presiden Jokowi tidak lragu untuk memberhentikan jaksa agung. 

"Akan tetapi Presiden seakan bergeming melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut. Kinerja penindakan kasus korupsi oleh insititusi penegak hukum pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo pun sangat buruk," ucap Kurnia.

Apalagi, kata Kurnia, anggaran untuk institusi penegak hukum Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK sebesar Rp 381,6 miliar. Namun, besarnya anggaran untuk penyidikan tidak menjadikan institusi penegak hukum bertindak secara optimal. 

"Sepanjang semester I 2020 institusi penegak hukum hanya mampu menangani 169 kasus dari target kasus sebanyak total 2.225 kasus," tutup Kurnia.


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »