PILIHAN REDAKSI

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

  INFONUSANTARA.NET , Jakarta – Sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Guru Besar Fakultas Hukum UGM Nilai Omnibus Law Tak Penuhi Syarat Pembentukan UU

 

Ilustrasi (istimewa)

Infonusantara.net - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Maria SW Sumardjono, menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memenuhi dan melanggar syarat pembentukan UU.

"Jangan karena ini omnibus law, ini istimewa, sangat khusus sehingga boleh melanggar apa saja. Saya kira tidak begitu," ujar Maria dalam webinar 'UU Cipta Kerja dan Masa Depan Lingkungan Indonesia' yang digelar PSLH UGM, Sabtu (10/10).

Dillansir daei CNN Indonesia, Maria berkata UU Ciptaker juga melanggar syarat formil karena tidak jelas pembentukan, misalnya untuk mendatangkan investasi atau memperluas lapangan pekerjaan. Dia justru menilai UU Ciptaker cenderung hanya bermain dengan kata-kata.

Selain itu, Maria menuturkan UU Ciptaker tak punya urgensi. Sebaliknya, dia menilai UU itu dibuat dengan tergesa-gesa dan tidak jelas landasan filosofinya.

"Nah itu bagaimana menyatukan 79 UU yang punya filosofi masing-masing. Kemudian tidak tidak memenuhi asas keterbukaan. Bahkan tidak ada seorang pun yang bisa mengatakan inilah draft yang paling sahih," ujarnya.

Di sisi lain, Maria melihat UU Ciptaker tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Sebab, UU itu menguntungkan investor dengan merugikan lingkungan dan HAM.

Kemudian, UU itu pun melanggar syarat materiil, keadilan, hingga ketertiban dan kepastian hukum. Padahal, menurut Maria, omnibus law pada prinsipnya dibuat untuk menyederhanakan regulasi dan izin yang berbelit.

"Yang terjadi adalah bukan menyederhanakan, tapi pada umumnya memotong begitu saja prinsip-prinsip dasar, bahkan filosofi, bahkan berpotensi melanggar konstitusi. Apa itu artinya menyederhanakan?" ujar Maria.

Dalam konteks pertanahan misalnya, dia menyebut UU Ciptaker hanya menyalin tanpa mengubah sedikitpun substansi dari RUU Pertanahan yang belum disahkan.

"Jadi isu krusial di RUU Pertanahan yang tidak terselesaikan dipindah, diselundupkan mentah-mentah di dalam RUU Ciptakar. Pertanyaan saya, apakah itu tindakan yang bertanggung jawab?" ujarnya.

DPR mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU pada Senin lalu, meski sebelumnya dijadwalkan pada Kamis. Pengesahan ini mengundang polemik, hingga puncaknya, ribuan orang di berbagai daerah menggelar demo menolak UU Ciptaker.


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »