PILIHAN REDAKSI

Maju Pilkada 2024, Rijel Samaloisa Ambil Formulir Pendaftaran Lewat PDIP

INFO| MENTAWAI   – Mantan Wakil Bupati Mentawai periode 2011-2016, Dr Rijel Samaloisa mengambil formulir pendaftaran untuk maju di Pilkada 2...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Diatur UUD 1945, Pakar: Demo Omnibus Law Hak Konstitusi Tak Boleh Dilarang

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari (Dok:detikNews)
    Ahli hukum tata negara Feri Amsari mengatakan Polri tidak boleh melarang demonstrasi menolak Omnibus Law karena warga negara bebas mengeluarkan pendapat seperti diatur dalam UUD 1945 

Infonusantara.net - Ahli hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan larangan demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tidak tepat karena warga negara memiliki hak berunjuk rasa seperti diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Hak kebebasan warga negara dilindungi konstitusi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram agar seluruh jajarannya mencegah demonstrasi menolak Omnibus Law.

"Jadi tidak boleh dilarang karena penyampaian aspirasi hak konstitusional warga negara apalagi terhadap kebijakan-kebijakan negara yang bermasalah," kata Feri seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).

Direktur Pusako Universitas Andalas itu juga berpendapat Polri tak berwenang mengatur izin unjuk rasa. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum hanya mensyaratkan pemberitahuan bagi warga negara yang hendak berdemonstrasi.

Feri menyebut telegram Kapolri itu hanya mencari-cari alasan agar tak ada demonstrasi menolak omnibus law. Pasalnya, aturan yang ada di telegram itu bertentangan dengan konstitusi.

"Tidak ada itu peraturan di bawah konstitusi boleh melanggar konstitusi. Bagi saya dicari-cari saja alasan untuk orang tidak turun ke jalan," ujarnya.

Feri juga mengkritik dalih mengutamakan keselamatan rakyat dengan melarang unjuk rasa saat pandemi. Menurutnya itu aneh, karena pemerintah melanjutkan Pilkada Serentak 2020 yang jelas berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Kalau pilkada diperbolehkan dengan protokol kesehatan, mestinya disarankan juga orang turun ke jalan dengan protokol kesehatan," ucap Feri.

Sebelumnya, Kapolri menerbitkan telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020. Telegram itu memerintahkan kepolisian di seluruh daerah melarang aksi unjuk rasa terkait omnibus law.

Telegram itu juga memerintahkan kepolisian melakukan kegiatan intelijen dan patroli siber untuk mencegah aksi unjuk rasa. Kapolri juga memerintahkan pembangunan opini publik untuk tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah situasi pandemi.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Senin (5/10).


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »