PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Bawaslu Padangpariaman Telusuri Dugaan Paslon Cagub/Cawagub Deklarasi di Ponpes

 

Foto : Ketua Bawaslu Padangpariaman Anton Ishaq. (Dok : Istimewa)

Infonusantara.net -- Salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar menjadi viral di berbagai media online di Sumbar saat ini.

Soalnya paslon ini diduga lakukan deklarasi mereka di salah satu Pondok Pesantren di di kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman, Jumat (16/10).

Perihal adanya informasi dugaan deklarasi paslon gubernur dan wakil gubernur itu dibenarkan Ketua Bawaslu Padangpariaman Anton Ishaq.

Dia menyatakan Bawaslu memang mendapat laporan dan informasi dari masyarakat ada acara deklarasi Cagub dan Cawagub Sumbar dilakukan pimpinan ponpes.

"Masyarakat melaporkan ke Bawaslu pada Jumat (16/10) disertai foto-foto. Laporan tersebut tentunya ditelusuri terlebih dulu," kata Anton dilansir dari Arunala.com , Sabtu siang (17/10).

Menurut Anton, dari foto-foto tersebut ada tulisan deklarasi salah satu pasangan calon kepala daerah.

"Dari informasi tersebut, Bawaslu Padangpariaman akan lakukan rapat pleno terkait kejadian itu hari ini (Sabtu, red),"ucap dia.

Anton menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan acara yang dilakukan tersebut deklarasi atau bukan. Bawaslu lebih dulu harus memastikan dimana acara deklarasi, apakah di pondok pesantern atau di tempat lain.

Untuk itu, lanjut Anton, Bawaslu akan turun ke lapangan untuk menelusuri informasi masyarakat itu. "Terima kasih atas informasi masyarakat peduli Pilkada bersih dan damai di Kabupaten Padangpariaman," jelas Anton.

Dia juga menambahkan, dari informasi Panwascam setempat, acara paslon ini di ponpes tersebut tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Kami belum terima STTP yang juga tembusan dari Polres setempat. Maka dari itu, kami lakukan investigasi pengumpulan data terkait hal itu. Kalau sesuai aturan kampanye perlu STTP," pungkas dia.

Seperti diketahui STTP merupakan bukti bahwa dalam kegiatan mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu, dan Polres.

Untuk mekanisme kampanye sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018, PKPU Nomor 28 Tahun 2018, PKPU Nomor 33 Tahun 2018, dan peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018.

Dihubungi terpisah, Anggota Bawaslu Sumbar Elly Yanti, menyebutkan Bawaslu Sumbar akan meneruskan ke Bawaslu Padangpariaman.

"Lokasi dan kejadian di Padangpariaman, makanya diteruskan ke bawaslu Padangpariaman untuk dilakukan tindakan terhadap pimpinan ponpes dsn Cagub/cawagub menghadiri deklarasi tersebut,"ucap Elly Yanti.


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »