PILIHAN REDAKSI

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

  INFONUSANTARA.NET , Jakarta – Sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

AirAsia Digugat Karyawan Gara-gara Tak Bayar Cuti 6 Bulan Juga Laporkan Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Maskapai AirAsia digugat oleh 14 karyawannya karena belum membayar cuti sejak April lalu. Ilustrasi. (Stocksnap/danist soh)


 "Maskapai AirAsia digugat oleh 14 karyawannya karena belum membayar cuti sejak April lalu. 

INFONUSANTARA.NET -- PT Indonesia AirAsia dan PT Indonesia AirAsia Extra (AirAsia X Indonesia/IAAX) digugat 14 karyawan atas tuduhan penelantaran karena tidak membayar cuti sesuai hak karyawan selama enam bulan sejak sebelum pandemi virus corona atau covid-19. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten.

Gugatan ini diungkapkan oleh Radhitya Yosodiningrat, salah satu pengacara Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners sekaligus kuasa hukum 14 karyawan. Perusahaan juga dianggap mangkir atas panggilan mediasi perselisihan hubungan industrial dari Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tangerang.

"Bahwa AirAsia merupakan perusahaan besar di dunia penerbangan ternyata telah menerlantarkan karyawannya dengan 'memaksa' karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini," kata Radhitya melalui keterangan tertulis, Jumat (23/10).

Radhitya menjelaskan 14 karyawan tetap sebelumnya sudah melaporkan manajemen perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tangerang. Dalam laporannya, karyawan meminta perusahaan agar tetap memenuhi tanggung jawab atas kurang bayar gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon yang belum dibayarkan sesuai hak masing-masing karyawan.

Ia menyebut beberapa karyawan yang memiliki jabatan Captain Pilot Airbus bahkan memiliki hak gaji yang belum dibayar mencapai Rp863 juta dengan pesangon Rp2,7 miliar. Ada pula Captain Pilot senior lain yang ketentuan pesangonnya mencapai Rp3,78 miliar.

Perusahaan perlu memenuhi pembayaran pesangon karyawan karena mereka yang tidak dibayar cutinya akhirnya meminta perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Permintaan PHK dilakukan atas landasan Pasal 169 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Radhitya mengungkapkan berdasarkan pasal tersebut, karyawan bisa meminta PHK karena perusahaan tidak memenuhi kewajibannya berupa pembayaran hak-hak karyawan sesuai kontrak kerja.

"Melihat status karyawan yang tidak jelas maka sebagian karyawan yang terdiri dari Capten Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di-PHK dengan alasan Pasal 169 ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan Tahun 2003," imbuhnya.

Dari hasil laporan ini, Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tangerang kemudian meminta kedua pihak melakukan mediasi. Namun, hal itu tidak dipenuhi perusahaan hingga 10 hari sesuai batas mediasi yang jatuh pada 17 Oktober 2020.

"Sehingga kami terpaksa menempuh upaya hukum formal (ke Pengadilan Negeri Kota Serang)," katanya.

Sebelumnya, para karyawan juga melaporkan perusahaan ke Polda Metro Jaya dengan surat laporan nomor LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan pidana penggelapan karena membuat dan mengeluarkan slip gaji karyawan periode Maret 2020, namun gaji tidak dibayar.

Rencananya, para karyawan akan membuat laporan ke Kepolisian lagi atas tuduhan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan.

CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Radhitya selaku kuasa hukum dan Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners untuk meminta konfirmasi langsung. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara atas gugatan ini, Manajemen IAAX mengklarifikasi gugatan tersebut sedikit salah sasaran karena IAAX dan Indonesia AirAsia adalah entitas yang berbeda sehingga tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia dinilai tidak tepat. 

Sementara terkait isi gugatan, manajemen IAAX menyayangkan sikap 14 karyawan dan manajemen yang masih melakukan gugatan, padahal kedua pihak dianggap sudah melakukan musyawarah sampai 21 Oktober 2020.

"IAAX telah menghadiri undangan mediasi formal sebelumnya dan mediasi informal sesuai arahan Disnaker. Undangan lainnya terkait isu tersebut juga telah dihadiri secara bersamaan," ungkap manajemen IAAX kepada CNNIndonesia.com.

Manajemen menyatakan IAAX akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. IAAX sendiri telah menghentikan operasional penerbangan berjadwal sejak Januari 2019.

"Kini pandemi covid-19 turut memberi dampak pada IAAX dan karyawannya. Namun, IAAX berterima kasih kepada karyawan lainnya yang masih terus mendukung perusahaan dan satu sama lain di tengah situasi yang penuh tantangan ini," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia.

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »