PILIHAN REDAKSI

Dua Pelaku Kawanan Pencurian Berhasil Diringkus Polres Payakumbuh di Lokasi Berbeda

INFO|Payakumbuh - Tim "Gedor" Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pa...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Mendaftar ke KPU, Amnasmen: Syarat Pencalonan Mahyeldi - Audy Lengkap

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen. (Dok : Istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Sumbar - Berkas pencalonan yang diserahkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansyarullah-Audy Joinaldy dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Dasar KPU menyatakan lengkap berkas pencalonan paslon yang diusung PKS-PPP itu setelah petugas verifikator KPU memeriksa semua berkas yang dibutuhkan waktu pencalonan tersebut.

"Pertama, proses pemeriksaan berkas yang dilakukan tim dari KPU yakni menyangkut keabsahan dari kepengurusan PKS dan PPP Sumbar ini, baik menyangkut siapa ketua dan sekretarisnya," ungkap Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dilansir dari Arunala.com seusai penerimaan pendaftaran pencalonan paslon Mahyeldi Ansyarullah - Audy Joinaldy di KPU Sumbar, Jumat (4/9).

Sebab sebut Amnasmen, menjadi kewajiban bagi pengurus parpol pengusung itu untuk hadir dalam proses pendaftaran paslon. Kemudian, KPU melanjutkan ke tahap pemeriksaan berkas atau dokumen syarat pencalonan.

"Nyatanya, setelah diperiksa tim verifiaksi KPU, dokumen syarat pencalonan yang diserahkan paslon dan parpol pendukung itu lengkap dan sah," kata Amnasmen.

Ditanya apa saja syarat pencalonan yang harus diserahkan paslon bersama parpol pendukungnya, Amnasmen menjawab, syarat pencalonan itu seperti formulir model B.1. KWK Parpol, dan salinan SK kepengurusan parpol tingkat provinsi hingga surat dukungan DPP parpol bersangkutan kepada paslon.

Selain harus serahkan dokumen syarat pencalonan, sambung Amnasmen, KPU juga memeriksa kelengkapan syarat calon yang mesti sah dan lengkap. "Berbeda dengan proses pemilihan kepala daerah sebelumnya yang tidak mewajibkan untuk syarat calon itu lengkap," terang Amnasmen.

Dia menerangkan syarat calon yang harus diserahkan oleh personal calon berupa identitas, ijazah, kemudian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan lainnya.

Setelah dinyatakan syarat pencalonan dan syarat calonnya dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya paslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada 7 September 2020 nanti.

"Pemeriksaan kesehatan dilakukan IDI di rumah sakit M Djamil Padang," ujar Amnasmen.

Amnasmen juga menambahkan, setelah proses pendaftaran ditutup pada Minggu (6/9) tengan malam, KPU kemudian akan melakukan pemeriksaan secara administrasi syarat pencalonan dari masing-masing paslon yang telah mendaftar.

Disinggung soal uji swab (PCR) yang dijalani paslon juga masuk syarat pencalonan atau syarat calon. Di sini Amnasmen menjelaskan PCR itu sebetulnya tidak bagian dari syarat calon.

Karena proses swab itu tidak bagian dari ketentuan apakah seseorang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Jadi tes PCR (swab) adalah bagian dari komitmen KPU untuk mendukung bagaimana proses tahapan pilkada khususnya dalam proses pencalonan ini untuk pemeriksaan kesehatan sesuai juga dengan standar protokol kesehatan.

Kemudian ditanyak tidak hadirnya seorang anggota KPU Sumbar saat penerimaan berkas pencalonan paslon di hari Jumat itu, Amnasmen menerangkan anggota yang bersangkutan sedang sakit.

'Memang saudari Yanuk Sri Mulyani tidak hadir disaat penerimaan berkas pencalonan paslon Mahyeldi- Audy Joinaldy itu. Sebab dirinya sedang sakit. Meski Yanuk ingin hadir besama kami di hari ini (Jumat, red) namun saya yang menyuruhnya untuk istirahat dulu. Bisa sudah sembuh baru boleh hadir," kata Amnasmen.

INFO NUSANTARA PERSADA
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »