PILIHAN REDAKSI

Minimalisir Tindakan Kejahatan, Polres Payakumbuh Sasar Daerah Rawan Termasuk SPBU

INFO|Payakumbuh - Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polres Payakumbuh gencar lakukan patroli di daerah-...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Kejagung Sudah Cekal Anak Buah DjokTjan yang Bantu Jaksa Pinangki

Gedung Kejaksaan Agung (Dok: istimewa)
Infonusantara.net -- Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta status pencekalan terhadap Rahmat dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan proyek bebas Djoko Tjandra melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Rahmat merupakan pihak yang mengenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra saat masih berstatus buron. Rahmat membawa Pinangki bertemu dengan Djoktjan di Malaysia pada 2019 lalu.

"Rahmat sudah dicekal. Kami terus lah (lakukan pemeriksaan), untuk saksi," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/9).

Dia menuturkan bahwa Rahmat dicekal untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Agustus 2020 lalu. Hingga saat ini, Rahmat juga belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyidik selalu berdalih belum menemukan alat bukti yang dapat untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Rahmat sendiri sudah beberapa kali bolak-balik Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan.

Febrie menuturkan bahwa dari informasi sejauh ini, diketahui bahwa Rahmat merupakan anak buah dari Djoko Tjandra. Hanya saja, dia tidak membeberkan lebih lanjut terkait kedekatan Rahmat dengan tersangka lain.

"Sepertinya Rahmat memang orang Djoko Tjandra. Pinangki kan melalui Rahmat," pungkas Febrie.

Sebagai informasi, dalam perkara ini setidaknya sudah ada tiga tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Jaksa Pinangki sebagai penerima suap, lalu Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terakhir, eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai perantara.

Ketiganya diduga telah berkolusi dan bermufakat untuk membuat proyek pembebasan Djoko Tjandra dari jerat hukum atas kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali melalui fatwa MA.

Pinangki diduga menerima uang senilai US$ 500 Ribu, atau senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu merupakan hadiah untuk pengurusan fatwa MA.

Ternyata, pemberian suap itu dilakukan melalui teman Pinangki yang juga merupakan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Dia diduga kuat menjadi perantara suap.

Hingga saat ini, baru berkas perkara Pinangki yang telah rampung dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap 2. Artinya, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sumber:CNN Indonesia

INFO NUSANTARA PERSADA

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »