PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

KAMI Kritik Pemerintah, PA 212 Serukan Boikot Pilkada 'Maut'

Ilustrasi (istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Pemerintah dan DPR disebut keras kepala karena tetap menggelar Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Warga pun disarankan tak ikut tahapan pesta demokrasi.

Hal itu terungkap dalam pernyataan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan PA 212.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat tetap menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember. Padahal, masyarakat sipil, termasuk PBNU, Muhammadiyah, dan LSM, mendesak penundaannya karena pandemi Covid-19 dan riwayat pelanggaran protokol kesehatan lewat arak-arakan massa para kandidat.

DPR dan Pemerintah pun memilih merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi dibandingkan meminta Jokowi menerbitkan perppu.

"Sikap 'keras kepala' Pemerintah dan DPR tersebut jelas menunjukkan pengabaian dan pengingkaran terhadap aspirasi rakyat. Pada saat yg sama sikap demikian dapat dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap aspirasi dan amanat rakyat," cetus Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin, dalam keterangannya, Selasa (22/9).

"Mereka (masyarakat sipil) semata-mata ingin menyelamatkan rakyat dari wabah dan marabahaya. Namun sayang suara moral dan kemanusiaan tersebut diabaikan dan tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR," lanjutnya.

Bagi Din, keputusan tersebut juga bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah sendiri, yakni Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.

Dalam Pasal 201A, Ayat 3 Perppu tersebut, Din menyebutkan, Pilkada serentak dapat ditunda karena musibah nasional Pandemi Covid-19.

"Hal ini mengandung arti bahwa Pemerintah melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang ada," ujar Din, "Sungguh menunjukkan apa yang disebut dengan Kediktatoran Konstitusional."

Sementara, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 menyerukan aksi boikot atau menolak terlibat dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh umat Islam Indonesia pada umumnya untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaian atau proses pilkada maut 2020," demikian bunyi petikan dalam rilis yang diterima dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).

Rilis tersebut ditandatangani Imam Besar FPI, Rizieq Shihab; Ketua GNPF-U, Yusuf Martak; dan Ketua PA 212, Slamet Ma'arif dikeluarkan pada Selasa (22/9).

"Menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian/tahapan proses Pilkada Maut 2020 yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran Covid-19," lanjut pernyataan itu.

Perppu Jokowi

Terpisah, Ketua Tim Covid-19 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Netty Prasetiyani mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) baru untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Jika pilkada tidak bisa ditunda, maka penerbitan perppu pilkada di masa pandemi sangat mendesak. Peraturan yang ada tidak mencukupi untuk memastikan gelaran pilkada menjamin keselamatan rakyat. Kita tidak ingin pilkada jadi horor," kata dia.

Dia menyatakan, pemerintah harus menjadikan insiden yang terjadi dalam proses pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020, 4 hingga 6 September, sebagai pelajaran penting.

Pasalnya, lanjutnya, kegiatan tersebut banyak melanggar protokol kesehatan dan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Kerumunan massa, berdesakan, tidak menggunakan masker, dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya saat pendaftaran paslon menunjukkan bahwa kita tidak bisa menertibkan massa tanpa payung hukum yang kuat. Bahkan, sejumlah calon kepala daerah positif Covid-19," ujarnya.

"Harus ada perppu yang tegas mengatur pelaksanaan pilkada. Buat sanksi pembubaran kegiatan bahkan diskualifikasi bagi paslon yang melanggar," lanjutnya.

Meski begitu, Netty meminta Pemerintah juga memastikan Perppu itu nantinya bukan sekadar ada, tapi juga bisa diterapkan.

"Perppu ini tidak boleh menjadi macan ompong, dibuat untuk tidak dipatuhi, atau dibuat tapi ada dispensasi. Jika pemerintah tidak siap menjamin pilkada aman, lebih baik pilkada ditunda, karena keselamatan rakyat lebih penting dari segalanya," tutur Netty.

Menko Polhukam Mahfud MD sendiri menyebut pihaknya tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 karena pertimbangan potensi kekosongan jabatan kepala daerah definitif jika pilkada ditunda.

Pasalnya, daerah yang dipimpin pelaksana tugas (Plt) kurang menguntungkan dalam pengambilan keputusan strategis terutama di masa pandemi Covid-19.
Sumber: CNN Indonesia

INFO NUSANTARA PERSADA
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »