PILIHAN REDAKSI

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

  INFONUSANTARA.NET , Jakarta – Sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Ini Ancaman Sanksi Tegas Bagi Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan

Foto: Ketua Bawaslu RI Abhan.(istimewa) 
INFONUSANTARA.NET
Nasional - Ratusan pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah di Pilkada 2020. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menjatuhkan sanksi.

Bawaslu mencatat ada 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bapaslon dengan melakukan arak-arakan atau pengumpulan massa.

Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan para bapaslon yang melangggar akan dikenai sanksi administratif hingga ancaman pidana.

Sanksi juga akan dijatuhkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri bahkan telah menyiapkan beberapa opsi bagi pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Opsi itu salah satunya sanksi penundaan pelantikan bagi pemenang Pilkada yang melakukan pelanggaran.

Berikut ancaman sanksi untuk calon kepala daerah pelanggar protokol Corona:

Sanksi Administrasi hingga Pidana

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dapat dikenai sanksi administratif. Pertama, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 11 PKPU 6 tahun 2020.

Selain sanksi administrasi, pelanggar protokol kesehatan bisa dikenai sanksi pidana.

Abhan menjelaskan meski dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak diatur ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan namun Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang kepemiluan ke pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Artinya apa bahwa yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi penyidik kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan Pilkada," kata Abhan.

Sementara itu anggota Bawaslu Mohammad Afifuddin mengatakan pihaknya mencatat ada 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bapaslon dengan melakukan arak-arakan atau pengumpulan massa.

Ia meminta komitmen partai politik dan peserta Pilkada dalam pelaksanaan Pilkada sesuai protokol COVID-19.

Penundaan Pelantikan 6 Bulan

Kemendagri mempertimbangkan opsi menunda pelantikan bagi pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol COVID-19.

Penundaan pelantikan paslon terpilih ini, disebut akan berlangsung selama 3 hingga 6 bulan. Paslon terpilih tersebut nantinya akan diberikan pembinaan terkait penyelenggaraan pemerintahan.

"Opsi ini untuk memastikan keseriusan para paslon, termasuk stakeholder lainnya seperti parpol pengusung dalam turut mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah COVID-19," ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Selain penundaan pelantikan, ada opsi melakukan penunjukan pejabat pusat menjadi pejabat sementara di daerah tersebut.

"Opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah, jika daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada, atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan COVID-19," kata Kastorius.

Disekolahkan

Selama pelantikan ditunda, pasangan calon akan disekolahkan. Kemendagri akan menyiapkan jaringan IPDN kepada pasangan calon pemenang Pilkada yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19. Tito mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Selain kami beri teguran, kami ingatkan kalau ada dalam catatan Bawaslu terjadi 3 kali pelanggaran atau lebih oleh 1 kontestan dan kontestan itu terpilih sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, presiden dapat memerintahkan mendagri untuk menunda pelantikan selama 6 bulan dan mereka disekolahkan dulu," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seusai rapat terbatas yang disiarkan saluran YouTube Setpres, Selasa, 8 September 2020.

"Kami siapkan jaringan IPDN untuk jadi pemimpin yang baik. Tolong disampaikan ke publik bahwa Kemendagri akan dapat memberikan sanksi atau mempertimbangkan sanksi kepada kontestan yang berkali-kali melanggar protokol COVID-19, maka pelantikannya ditunda dan disekolahkan," kata Tito.
Sumber: detik.com

INFO NUSANTARA PERSADA

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »