PILIHAN REDAKSI

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok

  INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Mur...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Terancam Dipidanakan Kasus Pengusap Liur dan Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19

ilustrasi (ist)
INFONUSANTARA.NET

BATAM - Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berencana mempidanakan (H) pengusap liur jenazah corona. Saat ini, polisi masih menunggu hasil karantina yang dijalani (H) bersama dua anaknya di RSKI Galang.

"Tunggu kondisi pelaku negatif, baru akan kita proses. Kalau memang ada indikasi pidananya, maka akan kita pidanakan," kata Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, Kamis (27/8).

Yos Guntur menjelaskan, sejauh ini ada tiga kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 di Batam. Ketiganya yakni pasien kasus nomor 415 atas nama almarhum R (62) yang tinggal di kawasan Bengkong, lalu pasien kasus nomor 433 atau almarhum YHG (49) yang berdomisili di Tiban, dan almarhum JZ (63) yang berujung pada pemukulan terhadap tim medis.

Kata Yos, tiga kasus tersebut akan diproses secara hukum. Bahkan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah corona untuk pasien R, yang terjadi di RS Budi Kemuliaan Batam, beberapa waktu lalu.

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan dan kita sudah menetapkan satu orang tersangka. Ini masih berkembang, nanti penyidikan oleh Kasat Reskrim. Ini masih berjalan, mohon ditunggu. Indikasinya karena sudah melanggar karantina tentang penjemputan jenazah Covid-19," kata Yos Guntur lagi.

Sementara itu, terkait kejadian pemukulan terhadap tim medis yang terjadi di salah satu rumah sakit penanganan Covid-19, Yos Guntur mengatakan, belum ada laporan terkait kejadian tersebut.

Meski demikian polisi telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan korban pemukulan. Yos berkata polisi siap membantu proses hukum jika korban pemukulan membuat laporan ke polisi.

"Kami menunggu laporan. Kalau (korban) membuat laporan, kita siap menangani," katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Yos menyatakan bahwa kepolisian telah mengirimkan surat kepada seluruh rumah sakit rujukan pasien Covid-19 agar segera melapor jika terdapat pasien Covid-19 meninggal dunia.

"Di dalamnya (surat), kita masukkan nomor kontak semua kapolsek dan ada nomor kita juga di sana. Hal ini sudah berjalan dan kemarin ada beberapa pasien, langsung bisa diantisipasi," ujarnya.

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengambil paksa jenazah pasien Covid-19. Selain melawan hukum, kata dia, pengambilan paksa jenazah  akan mempersulit upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Sumber: CNNIndonesia.com

INFO NUSANTARA PERSADA

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »