PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Belasan Pemandu Karaoke Hiburan Malam Tanpa Izin di Pulau Punjung Dharmasraya Diamankan



Infonusantara.net
Dharmasraya -- Dalam masa pademi Covid-19 masih saja beroperasi tempat hiburan malam dan karaoke tanpa izin yang berada di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Dan akhirnya, belasan pekerja karaoke (pemandu karaoke) diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis malam (23/07). 

Belasan pekerja karoke ini,setelah diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP di kilometer 2 Pulau Punjung untuk dilakukan pendataan.

Menurut informasi, umumnya para perkerja karaoke tersebut berasal dari luar Kabupaten Dharmasraya, diantaranya dari Jawa Barat,Palembang, Jambi, Bengkulu kemudian Medan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Dharmasraya, Safrudin, S.Sos. Msi yang di dampingi Yunisman, S. Sos,Kabid Trantibum dan Damkar Satpol Dharmasraya mengatakan, tujuan kami dalam rangka membarantas penyakit masyarakat pada tempat hiburan malam karoke tanpa izin yang selama ini sudah marak di Kabupaten Dharmasraya.

Dengan adanya informasi marak tempat hiburan malam karaoke tanpa izin tersebut,dalam masa pademik Covid 19,kami menerapkan fiskal distesing dan menjalan kan protokol kesehatan yang berlaku.Apa lagi tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin sama sekali, dan telah melanggar Peraturan Daerah Kabuapten Dharmasraya.

"Kami dari Satpol PP Kabupaten Dharamasraya terus menegakan peraturan daerah selama Kabupaten Dharmasraya berdiri,barang siapa yang melanggar peraturan daerah, akan kami tertibkan sesuai peraturan yang berlaku, " ujarnya.

Di tambahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Dharmasraya, Safrudin,dari hasil penyelidikan dan keterangan dari para pekerja karaoke ini,kebanyakan  berasal dari luar kabupaten Dharmasraya. Untuk para kerja karoke hiburan malam yang di amankan sebanyak 19 orang yang semuanya wanita.

"Kita berharap kedepannya tidak ada lagi tempat hiburan malam karoke tanpa izin yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya ,apa lagi telah melanggar norma adat kita “Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah dalam masyarakat Minangkabau” dan melanggar  peraturan pemerintah yang saat ini sudah ada perdabnya dalam kasus ini," ucap, Kasat Pol PP, Safrudin, S.Sos.( MsX)

INFO NUSANTARA PERSADA
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »