PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Perubahan Nomenklatur Pemko Padang, 72 Pejabat Eselon II, III dan IV Kembali Dikukuhkan

Foto: (Doc Humas) 

Infonusantara.net - Seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Padang, menjadikan sejumlah pejabat eselon II, III dan IV kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.

Pelantikan dan pengukuhan itu dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa di Ruang Serbaguna Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Senin (24/2/2020).

Wakil Walikota Hendri Septa dalam pelantikan tersebut menyebutkan, perubahan ini dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja pada masing-masing OPD. Ada OPD yang mengalami perampingan jabatan struktural dan ada juga yang mengalami penambahan jabatan struktural.

"Sehingga perubahan tersebut tentunya membuat jabatan struktural terkait perlu dikukuhkan, agar dapat berjalan dan beraktivitas melayani masyarakat sesuai dengan struktur yang baru," sebut Hendri Septa dalam sambutan dan arahannya.

Beberapa OPD dan jabatan yang mengalami perubahan nomenklatur tersebut diantaranya adalah di lingkup Sekretariat Daerah Kota (Setdako), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan. Total keseluruhan pejabat yang dilantik sebanyak 72 orang.

Khusus di Bagian Sekretariat Setdako, terjadi perubahan untuk jabatan Asisten Pemerintahan yang kini berubah menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dengan masih diisi pejabat lama Edi Hasymi.

Selanjutnya jabatan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan kini berubah menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan dengan tetap dijabat Hermen Peri. Kemudian jabatan Asisten Administrasi yang kini berubah menjadi Asisten Administrasi Umum dengan tetap dijabat oleh Didi Aryadi.

Sementara untuk tingkat Kepala Bagian (Kabag) di lingkup Setdako Padang juga terjadi perubahan, seperti Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan dijabat oleh Amrizal Rengganis yang sebelumnya Kabag Humas, Kabag Pemerintahan sekarang menjadi Kabag Tata Pemerintahan ditempati oleh Rachmadeny Dewi Putri, Kabag Perekonomian berubah menjadi
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam ditempati
Swesti Fanloni, Kabag Pembangunan kini berobah menjadi Kabag Administrasi Pembangunan dan Perencanaan yang ditempati Hermansyah. Sedangkan untuk jabatan Kabag Hukum, Kabag Kerjasama, Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Kabag Umum dan Kabag Organisasi tidak mengalami perubahan pada nomenklatur baru tersebut.   

Beberapa jabatan Sub Bagian di masing-masing Bagian tersebut juga ada yang mengalami perubahan. Begitu juga untuk jabatan Kepala Bidang (Kabid), Sub Bidang (Subbid) dan Kepala Seksi (Kasi) di sejumlah OPD yang mengalami perubahan nomenklatur terkait di atas.

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyebutkan, pelantikan dan pengukuhan kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Nomenklatur Unit Sekretariat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Alhamdulillah, hari ini kita telah menyaksikan bersama-sama pengukuhan jabatan bagi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Tentu, yang kita harapkan adalah meskipun itu cuma merubah nomenklatur, namun sangat diharapkan  menjadi langkah awal atau titik nol bagi yang dilantik untuk lebih bersemangat lagi melakukan pengabdian dan mengejar target kinerja dengan bekerja sungguh-sungguh. Karena selaku ASN kita bekerja harus melayani dengan hati," ujar wawako.

Hendri Septa juga lanjut menekankan kepada setiap pejabat atau pun ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang harus superior dengan artinya harus senantiasa berupaya mempersembahkan kinerja di atas rata-rata. 

"Semoga dengan itu Pemko Padang bisa memberikan bukti dari janji-janjinya kepada masyarakat, karena seluruh pejabat dan ASN-nya dapat bekerja dan melayani publik/masyarakat secara baik dan prima sesuai Undang-undang dan aturan yang mengatur," harap wakil wali kota muda itu mengakhiri.(Humas Padang)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »