PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Ini Poin Rekomendasi Anggota Dewan Terkait Nasib PKL Pasar Raya ke Pemko Padang

Perwakilan PKL audiensi bersama Dewan diruang rapat lantai DPRD Padang 

Infonusantara.net
-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang memutuskan beberapa poin untuk direkomendasikan ke Pemerintah Kota Padang terkait nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang. Hal ini tertuang setelah diadakan audiensi dengar pendapat para pedagang bersama anggota dewan.

Aksi demo pedagang ini berakhir dengan audiensi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani beserta diikuti sembilan anggota dewan lainnya.

"Alhamdulillah, proses dari saudara kita dari PKL khususnya di Sandang Pangan sudah ada disepakati. Ada tiga poin yang akan direkomendasikan ke Pemerintah Kota Padang," ujar Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, Senin (30/12)

Adapun poin rekomendasi anggota dewan itu di antaranya, membentuk tim pembinaan dan penataan PKL oleh Pemerintah Kota Padang dengan melibatkan stakeholder yang bersangkutan. Kemudian, meminta Pemerintah Kota Padang merevisi Perwako nomor 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha PKL.

"Poin terkahir menghentikan sementara penertiban PKL sampai tanggal 6 Januari 2020, khususnya di Jalan Sandang Pangan. Tidak ada lagi penambahan PKL di lokasi tersebut dan tidak menutupi akses jalan ke gedung bangunan toko sepanjang Jalan Sandang Pangan," katanya.

Syafrial Kani mengungkapkan, tiga poin rekomendasi itu telah ditandatangani oleh beberapa anggota dewan beserta perwakilan pedagang. Selanjutnya, akan diserahkan ke Pemerintah Kota Padang.
"Tiga poin tersebut berlaku sejak kami rekomendasikan hari ini," jelasnya.

Sementara Koordinasi Aksi, Sulaimon, mengakui rekomendasi anggota dewan ke Pemerintah Kota Padang untuk sementara waktu memenuhi keinginan para pedagang. Terutama, terkait penertiban yang dihentikan sementara menjelang dilakukan revisi terhadap peraturan yang ada.

"Kami berharap, revisi melibatkan pedagang itu sendiri. Alhamdulillah, kami pikir cukup terpenuhi sementara menjelang ada perubahan terhadap Perda dan Perwako yang menentukan lokasi terhadap pedagang," katanya.

Sulaimon menegaskan, pedagang di Jalan Sandang Pangan tidak ada penambahan. Malah, katanya, hanya ada pengurangan. Untuk saat ini, diperkirakan pedagang yang berjualan tinggal sekitar 400 orang.

"Sebelumnya, itu sekitar mencapai 700 pedagang. Karena ketidakjelasan lokasi ada yang boleh dan tidak serta lain sebagainya dulu di SK 190 tahun 2014 diperbolehkan berjualan di Jalan Sandang Pangan. Setelah itu di Perwako terbaru 2018 tidak diperbolehkan. Kami tetap mengusulkan lokasi awal menjadi tempat pedagang berjualan," pungkasnya. (inf)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »