PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

KPK Tahan Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum

KPK menahan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum 

Infonusantara.net- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Penahanan ini terbilang unik lantaran KPK belum menyampaikan status yang disandang Ulum itu. Ulum sendiri keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 September 2019 sekitar pukul 20.32 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan memakai borgol.

"Saya ini penanganannya sudah ke penyidikan," kata Ulum melangkah ke mobil tahanan KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa status perkara terhadap Ulum telah dinaikkan menjadi penyidikan. Namun, Febri tidak menyebutkan status Ulum tersangka atau masih sebagai saksi.

"Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar Febri.

Dia mengatakan, Miftahul Ulum ditahan selama 20 hari pertama di Rutan K4 KPK.

Sebelum diberitakan, nama Miftahul Ulum kerap muncul dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Jaksa KPK menyebut Miftahul Ulum menerima Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Tuntutan itu juga disampaikan kepada staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.

Ketiga terdakwa diyakini jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy. Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Miftahul agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Miftahul dengan Hamidy, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.

(Source: jpnn.com)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »