PILIHAN REDAKSI

Jalan Terban Hantam Ateh Loban Nagari Halaban, Akses Lumpuh Total

INFO|Limapuluh Kota - Kondisi jalan terban di jorong Ateh loban Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota. Cu...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Polemik Kursi Kosong DPRD Padang, Ini Solusi Kemendagri

Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (ist)
Infonusantara.net - Kursi Polemik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Sumatera Barat, yang terancam kosong akibat belum dilantiknya anggota baru, ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, tidak boleh ada kekosongan dalam badan legislatif. Akmal mengatakan, anggota terpilih harus sudah ditentukan sebelum habis masa jabatan anggota DPRD yang lama.

"Tidak boleh ada kekosongan. Anggota terpilih harus ditentukan sebelum habis masa jabatan anggota lama," kata Akmal seusai acara Evaluasi Pemilu untuk Menyongsong Pilkada 2020 di Padang, Sumatera Barat, Jumat (2/8/2019).

Akmal mengutip, terkait polemik di DPRD Padang, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Sumbar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, untuk memilih anggota DPRD memilih di luar yang sedang bersengketa.

Dengan demikian, menurut Akmal, anggota DPRD terpilih yang tidak memenangkan proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat didahulukan pelantikannya.

"Kami sudah berkomunikasi dan meminta Gubernur bersama KPU Padang untuk segera memutuskan dan melantik anggota terpilih di luar yang bersengketa," kata Akmal.

Dengan mengutip, dengan menghadirkan solusi itu, maka akan ada penetapan dan pelantikan anggota DPRD Padang sebanyak 44 orang. Sementara, satu yang masih bersyarat harus menunggu keputusan MK pada 6-9 Agustus 2019 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 45 kursi DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, terancam kosong beberapa hari.

Hal itu karena masa jabatan anggota periode 2014-2019 habis pada 6 Agustus 2019. Sementara itu, anggota DPRD terpilih masih menunggu keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »