PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Ini Pengakuan Drh SY yang Ditangkap Karena Serukan Referendum "Republik Andalas Raya"

Foto: Drh Syahrizal (tengah)
Infonusantara.net - Seruan makar yang dilontarkan oknum dokter hewan berinisial YS (50 tahun) di akun facebook miliknya bernama Drh Syahrizal, ternyata sikapnya tak segarang seperti apa yang telah diungkapkannya dalam media sosial tersebut.

Buktinya, setelah berhasil ditangkap dan intrograsi tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Limapuluh Kota, usai ditangkap Senin dinihari 3 Juni 2019 sekitar pukup 02.30 Wib di jalan Negara Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, pria berbadan ceking yang banyak menulis hujatan, ujaran kebencian serta kalimat bernada provokasi akan mendirikan ‘Republik Andalas Raya’ itu, ciut nyalinya ketika diintrograsi penyidik.

“Saya hanya iseng-iseng saja,Pak,” ujar dokter hewan itu kepada penyidik tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Limapuluh Kota, beberapa saat ketika ia akan diboyong ke Mapolda Sumbar.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Satreskrim dibantu anggota Satintelkam Polres Limapuluh Kota, menangkap seorang Dokter Hewan berinisial SY (50 tahun) warga Kabupaten Limapuluh Kota karena diduga melakukan perbuatan makar.

Penangkapan terhadap pria kelahiran Pekanbaru yang di Kartu Tanda Penduduknya (KTP) nya beralamat di Padang Jopang, VII Koto Talago, Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat itu,  dilakukan pada Senin dinihari 3 Juni 2019 sekitar pukul 02.30 Wib di jalan negera kawasan Tanjung Pati, Kecamatan Harau.


Sebelumnya di akun facebook bernama Drh Syahrizal terpajang beberapa foto dokter hewan tersebut, baik saat ia bersama seorang wanita yang diperkirakan istrinya, maupun foto sebuah pulau yang ditulis ‘Republik Andalas Raya’. Dalam Foto Republik Andalas Raya itu juga tertulis kalimat yang berbunyi, “ Saya tdk ingin makar tp jika kalian pikir NKRI itu hy hitungan jumlah pemilih di pulau Jawa saya py hak utk bergerak paling terdepan utk mewujudkan ini n jgn kalian anggap ini hy meme meme main mainan saja #kamitelahsedang bergerak, tulis akun tersebut.

Selain itu juga tertulis beberapa kalimat yang merongrong Pemerintah dan menuding Pemerintah zolim, semena-mena, bernada hasutan serta bernada ujaran kebencian.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis didampingi Kasat Reskrim, AKP. Anton Luther dan Kasat Intelkam Polres Limapuluh Kota, AKP. Zukri Ilham memimpin langsung pengkapan dokter hewan itu. Penangkapan terhadap YS terbilang cukup rumit, karena pria tersebut kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Namun berkat ketabahan tim gabungan yang juga dibackup langsung Tim Polda Sumbar akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut. Ia diamankan usai menghadiri sebuah acara di Kawasan Tanjung Pati. Tanpa perlawanan, SY dengan mudah diamankan, ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“ Iya, Tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial YS sesuai Laporan Polisi Nomor:L/P/A/57/V/2019/SPKT-LPK tanggal 31 Mei 2019.

Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriskaan lanjutan di bagian Subdit Cyber Kriminal Khusus Polda Sumbar,” ujar Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis melalui Kasat Reskrim, AKP. Anton Luther didampingi Kasat Intelkam, AKP. Zukri Ilham, Senin siang 3 Mei  2019.

AKP. Anton Luther juga menyebutkan, YS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu, diduga melanggar tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki maksud penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Drh Syahrizal, memposting muatan penghinaan serta muatan untuk melakukan makar dengan maksud hendak memisahkan suatu daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dokter hewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar. (edw)

Sumber: Dekadepos.com

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »