PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan: IKW Sumbar RI Serukan Seluruh Anggotanya Ikuti Program BPJS Ketenagakerjaan

Ketua BPJS Cabang Padang, Yuniman Lubis bersama Pembina IKW Sumbar RI Tafrizal jabatan tangan usai acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis(27/3/2019)
Infonusantara.net ,PADANG - Persentase pekerja yang terlindungi dan terdaftar aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Sumatera Barat masih rendah. Capaiannya baru diangka 22,85 persen, hingga akhir tahun 2018. Sementara potensi pekerja di perusahaan kecil dan mikro masih cukup besar.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Cabang Padang, Yuniman Lubis saat membuka sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan penggerak jaminan sosial Indonesia dengan Ikatan Keluarga Wartawan (IKW) Sumatera Barat, Republik Indonesia di Fave Hotel, Kamis (28/3).

Foto Bersama IKW SUMBAR RI Ikuti Usai Ikuti Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan 
Yuniman juga menyebutkan, salah satu hal yang mempengaruhi rendahnya capaian pekerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan adalah masih ada di tengah masyarakat yang belum merasakan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai sebuah kebutuhan.

"Lewat sosialisasi dengan Ikatan Keluarga Wartawan (IKW) kita berharap peserta sosialisasi kali ini dapat ikut membantu program pemerintah guna mensosialisasikannya lebih lanjut ke tengah masyarakat," ujar Yuniman Lubis dihadapan lebih 60 anggota dan pengurus IKW RI .

Ia menjelaskan, pada dasarnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial dan pada dasarnya pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

Dalam memberikan jaminan, BPJS membagi tenaga kerja pada dua segmen, yakni penerima upah dan bukan penerima upah.

Kemudian, ada empat perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

"Untuk Jaminan pensiun merupakan program unggulan yang dimulai sejak 2015 lalu, dan hampir sama dengan pensiunan pegawai negeri," ujarnya.

Sementara Ketua IKW RI, Hendrizon, SH dalam sambutannya menceritakan sejarah singkat berdirinya IKW RI.

"IKW berdiri sejak 20 Oktober 2016 yang lahir dari hati ke hati ketika salah seorang rekan wartawan meninggal dunia, kemudian diinisiasi membentuk organisasi sosial," tukasnya.

Oleh karena itu sejalan dengan tujuan berdirinya IKW, maka secara organisasi IKW mendukung program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Pembina IKW, Tafrizal dalam sambutannya menambahkan,  dunia kewartawanan yang begitu banyak tantangan di lapangan memang membutuhkan jaminan terhadap diri ketika melakukan tugasnya di lapangan.

"Untuk itu kita menyerukan agar seluruh anggota IKW yang umumnya merupakan pemilik media online dan cetak ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan," tukasnya.

Sosialisasi diisi oleh penyampaian program BPJS Ketenagakerjaan dan program perisai  dengan narasumber Kepala BPJS Yuniman Lubis, dan mewakili Kabid Pemasaran, Andi. (Inf/ags)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »