PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

PAW Lima Anggota DPRD Padang, Baru SK Golkar Ditangani Gubernur


INFO PADANG - Gubernur Sumatera Barat baru menandatangani satu Surat Keputusan (SK) yakni PAW Partai Golkar. Sementara empat PAW lain masih berada di meja Gubernur Sumbar draft SK-nya.

Dari lima anggota DPRD Padang yang menjalani proses pergantian antar waktu (PAW), Gubernur Sumatera Barat baru menandatangani satu Surat Keputusan (SK) yakni PAW Partai Golkar. Hal itu dikatakan Kabag Risalah dan Persidangan Sekrerariat DPRD Kota Padang, Desmon Dannus, Rabu (7/11) 

Desmon menjelaskan, menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, lima anggota DPRD Kota Padang akan segera di-PAW-kan karena berpindah partai.

“Jika sudah keluar lima SK PAW tersebut maka mereka akan dilantik oleh Ketua DPRD Kota Padang dan difasilitasi oleh Sekretaris DPRD Kota Padang dan jajarannya guna kelancaran prosesinya,” jelas Desmon.

Hal ini berkaitan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang Pemberhentian Secara Hormat dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Periode 2014-2019 pada 17 September 2018, lalu.

Kelimanya di-PAW, karena maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Pileg 2019 melalui Partai Politik (Parpol) yang berbeda.

Kelima anggota DPRD itu diantaranya, tiga anggota Fraksi Hanura Zaharman, Osman Ayub dan Yendril, satu orang dari Fraksi Golkar Helmi Moesim dan satu anggota Fraksi PPP Nila Kartika.

Maju sebagai Caleg di 2019 -20124, Zaharman memilih pindah ke PKS, Osman Ayub ke Nasdem, Yendril ke PKB (Caleg DPRD Sumbar), Helmi Moesim ke Partai Berkarya dan Nila Kartika ke Demokrat.

"Sesuai aturannya, mereka diwajibkan mundur dari partai sebelumnya dan sebagai anggota DPRD, jika maju dengan partai yang berbeda,” pungkasnya .(mbbg)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »