PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Lama Mengendap, 4 Anggota DPRD Padang Diduga Belum Kembalikan Anggaran


INFO PADANG - 4 anggota DPRD Padang, digemparkan tentang pemberitaan adanya empat anggota dewan yang diduga belum mengembalikan dana negara. Bahkan, informasi tersebut meluas dikalangan publik lewat postingan resmi akun fanpage facebook DPRD Kota Padang, yang diunggah 10 November 2018.

Informasi dihimpun media ini, 4 anggota DPRD Padang itu antara lain, Yulisman, fraksi Demokrat, Amril Amin, fraksi PAN, Erisman, fraksi Gerindra, dan Osman Ayub, fraksi Hanura. Berdasarkan perkembangan informasi lewat akun tersebut, tertulis adanya dugaan tunjangan transportasi dan penginapan periode 2017 dan 2018, yang belum dikembalikan anggota DPRD setempat. Dana kelebihan itu seharusnya telah diserakan ke kas negara dalam tempo 60 hari, terhitung 28 Mei hingga 26 Juli tahun ini.

Disebutkan didalam akun tersebut, Jumlah anggaran per masing anggota dewan sebagai terduga, yakni Yulisman mesti mengembalikan kelebihan dana tersebut Rp161.800 juta. (realisasi anggaran perjalanan dinas dana tunjangan transportasi sebesar Rp73.400 juta di 2017 dan Rp88.400 juta di 2018). Amril Amin, sebesar Rp45.304 juta (realisasi anggaran belanja perjalanan dinas [penginapan] Rp44.200 juta dan Rp1.104 juta). Erisman, sebesar Rp88.400 juta (tunjangan transportasi di 2017 dan 2018, sebesar Rp44.200 juta). Osman Ayub, sebesar Rp88.400 juta (tunjangan transportasi tahun 2017 dan 2018 Rp44.200 juta)

Terkait hal ini, anggota DPRD Padang Yulisman mengaku memang telah mengetahui informasi yang beredar tersebut. Namun, perihal tuduhan tersebut ia melihat seolah-olah terjebak. Sebab, menurutnya tidak ada aturan yang menegaskan terkait persoalan tersebut kala itu.

" Setelah keluarnya PP 18 disahkan tidak ada yang menegaskan dikembalikan, ” kata Yulisman, usai rapat paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD Padang PAW sisa masa jabatan 2014-2019 di DPRD Padang, kemarin (13/11).

Katanya, Sekwan DPRD Padang beserta jajaran pada saat itu hanya menginformasikan dan tidak menerangkan jikalau hal itu mesti dikembalikan. 

" Memang surat disampaikan hanya saja dasar surat itu lho. Kami tidak ada niat menguasai aset daerah, ” katanya.

Yulisman mengatakan, jika mesti dikembalikan, ia akan mengikuti aturan. Hanya saja, terkait nilai sebesar itu, ia merasa keberatan.

 “Kalau memang itu dianggap suatu yang harus dikembalikan, saya tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan. Cuma dengan nilai yang cukup fantastis itu tentu saya mengembalikan sesuai dengan kemampuan sampai tahun anggaran ini, karena saya tidak ingin bermasalah,” katanya.

Ia sangat menyayangkan kalimat yang tertera “tilep”, sebab menurutnya, kalimat tersebut seakan-akan mengambil sesuatu dan dengan melawan hukum. Sementara, itu tidak melawan hukum.

Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, dirinya tidak mengetahui siapa oknum keempat anggota DPRD Padang itu. Walau desas-desusnya jadi perbincangan.

“Saya tidak tahu kenapa bisa terjadi, dan tiba-tiba keluar dalam pemberitaan,” kata Wahyu.

Katanya, Sekwan DPRD Padang yang memiliki wewenang atas hal ini. Sebab, ia yang mengeluarkan anggaran. Mungkin saja, ini telah lama mengendap dan kemudian terjadi pemberitaan. 

" Beliau kan yang mengetahui karena di sana segala administrasi, dan pimpinan agar diketahui tidak memiliki tunjangan transportasi,” kata Wahyu.

Ketika dimintai keterangan terkait proses pemeriksaan anggaran, ia menerangkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas melakukan pemeriksaan bagi siapa pun yang menggunakan anggaran negara, baik itu APBD dan APBN. Sebelum pemeriksaan dilakukan BPK, Inspektorat melakukan pengecekan awal.

Lanjutnya, BPK melakukan pemeriksaan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntasi pemerintahan. Sebelum terbit LHP, maka ada LHS. Pada proses itulah diberikan masa tenggat kepada siapa pun yang menggunakan anggaran sebelum adanya LHP. 

" Ketika terbitnya LHP diberikan masa rentang waktu lagi. Disamping akan ada penyerahan WTP kepada eksekutif didampingi legislatif, "pungkasnya. (Inf)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »