PILIHAN REDAKSI

PJ Bupati Mentawai Survei Lokasi Lahan Hanpang 68 Hektar di Dusun Sila'oinan

INFO|MENTAWAI - Untuk meningkatkan ketahanan pangan di wilayah, Pj Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak survei lokasi pembukaan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Zaharman Menilai Gunakan Hak Angket Pada Persoalan Baznas itu Keliru

Gedung DPRD Kota Padang 
Infonusantara (PADANG) -  Ternyata,  tidak semua anggota DPRD setuju dengan digunakannya hak angket dalam penyelesaian persoalan Baznas Kota Padang yang saat ini sedang bergulir dalam pembahasan Komisi IV DPRD Kota Padang. 

Ada yang menilai, menggunakan hak angket DPRD itu dalam persoalan Baznas merupakan kekeliruan. Alasannya, Baznas bukan OPD, atau lembanga yang mengelola uang Negara.

Zaharman, adalah salah satu anggota Fraksi Hanura DPRD Padang yang tidak setuju dengan adanya hak angket tersebut. Menurutnya, menggunakan hak angket itu tidaklah sembarangan dan ada tempat-tempatnya. Apalagi dalam hal persoalan Baznas, itu merupakan sebuah kekiliruan.

”Saya di sini bukan untuk membela siapa-siapa. Akan tetapi secara pribadi saya tidak sependapat dengan adanya anggota dewan yang akan membuat hak angket dalam persoalan Baznas.  Menurut saya itu tidak benar, sebab, Baznas bukan OPD atau lembaga yang mengelola uang Negara,” kata Zaharman, Rabu(2/5)

Terkait dengan alasannya pihakBaznas tidak mau lagi melanjutkan hearing dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, karena berdasarkan PP dan undang-undang tentang pengelolaan zakat, menurutnya itu adalah hak dari pengurus Baznas. Sebab  tidak ada kewajiban bagi  Baznas untuk melaporkan ke uangannya ke DPRD.

Menurutnya,  wajar saja jika Baznas merasa berhak untuk tidak mau memberikan penjelasan kepada DPRD, sebab, DPRD bukanlah lembaga audit yang bisa seenaknya memeriksa terhadap laporan keuangan Baznas.

Apalagi, lanjutnya,  dengan adanya PP maupun undang- undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat,  tentu aturan itu lebih tinggi dibandingkan dengan  perda nomor  2 tahun 2010  tentang Pengelolaan Zakat. Sampai sekarang, Perda itu memang masih berlaku,  namun karena ada aturan yang lebih tinggi tentu Perda harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi.

“Dulu namanya Bazda,  dengan UU  baru tersebut berobah menjadi Baznas. Seharusnya perda nomor  2 tahun 2010 itu direvisi dulu dan disesuaikan dengan Undang-undang yang baru, sehingga singkron,” jelasnya.

Selain itu, dia juga sependapat jika Baznas Kota Padang itu hanya memberikan laporan pada Walikota, atau Baznas Provinsi. Sebab, yang mengangkat mereka adalah walikota.  “Sementara melaporkan ke DPRD itu, saya rasa sampai saat ini belum ada aturan yang mengikat,” tambahnya. (Inf)



Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »