PILIHAN REDAKSI

PJ Bupati Mentawai Survei Lokasi Lahan Hanpang 68 Hektar di Dusun Sila'oinan

INFO|MENTAWAI - Untuk meningkatkan ketahanan pangan di wilayah, Pj Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak survei lokasi pembukaan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Usulan Hak Angket Soal Baznas, DPRD Padang Akan Segera Gelar Paripurna

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa
INFO (PADANG)  - Hasil rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang yang dilaksanakan, Senin (21/5) yang dipimpin Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti, diketahui usulan Hak Angket DPRD Padang kepada Walikota tentang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bakal segera bergulir.  

Dari hasil rapat Bamus itu diputuskan, penyampai usulan hak angket tentang Baznas kepada Walikota Padang akan dilakukan dalam paripurna yang diagendakan pada Jumat (8/6) mendatang. 

Ketua Komisi IV DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, pengusul hak angket tersebut menyatakan syarat untuk menggulirkan hak angket sudah terpenuhi. Makanya dijadwalkan penyampaiannya dalam paripurna 8 Juni 2018 nanti, " sebut Maidestal. 

Dikatakan, hak angket yang akan digulirkan terkait Baznas itu terlebih dahulu akan disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD, dimana hak angket di usulkan lebih dari 30 orang anggota dewan. Sementara sesuai aturan, minimal hak angket diusulkan oleh tujuh orang dan lebih dari satu fraksi. 

Dia mengatakan, setelah disampaikan usulannya, nanti akan ditanggapi oleh fraksi. Dan jika disetujui maka akan diteruskan kepada walikota untuk ditindaklanjuti. "Selanjutnya baru dilakukan pembahasan mendalam terkait apa yang diangketkan, dalam hal ini adalah Baznas Kota Padang," katanya. 

Dia menjelaskan pengguliran hak angket ini tidak terkait dengan siapa orang yang menjabat walikota, tapi dengan jabatan walikota. "Hak anggota DPRD kepada jabatan bukan kepada personnya," ujarnya. 

Sementara anggota Komisi IV Osman Ayub yang juga salah seorang penggagas lahirnya hak angket terkait Baznas ini mengatakan, kita berharap dengan hak angket ini, pengelolaan dana umat bisa dilihat secara terang dan transparan dan berjalan sesuai dengan aturan yang semestinya

Dia menjelaskan hak angket itu dilayangkan kepada walikota terkait kebijakannya di Baznas. "DPRD dalam hal ini tidak memeriksa Baznas, tapi menelaah kebijakan walikota dalam hal ini Mahyeldi terhadap Baznas. 

"Soal SK saja ada keganjilan. SK awal masa bhakti 2014-2019. Tapi pada 2016 ada pergantian pengurus, SK-nya malah jadi 2016-2021. Selain itu, juga kebijakan lainnya terkait penyelenggaraan kegiatan Baznas yang banyak menjadi pertanyaan masyarakat," ungkapnya .(INF7)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »