PILIHAN REDAKSI

PJ Bupati Mentawai Survei Lokasi Lahan Hanpang 68 Hektar di Dusun Sila'oinan

INFO|MENTAWAI - Untuk meningkatkan ketahanan pangan di wilayah, Pj Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak survei lokasi pembukaan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Melalui Aplikasi E- Perizinan Saporancak, Tanpa Harus Datang ke DPMPTSP Masyarakat Bisa Mengurus Perizinan Secara Online

Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel Meninjau aplikasi E- Perizinan Saporancak di DPMPTSP Padang 
Infonusantara (PADANG) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,  salah satunya meluncurkan sebuah terobosan baru dalam layanan perizinan berbasis aplikasi (E-Perizinan Saporancak). Untuk pemanfaatannya sudah bisa diproses namun secara keseluruhan masih bertahap. Dimana Rabu (2/5), Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel langsung meninjau aplikasi tersebut ke kantor yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman No.1 itu.

Sekda mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang sangat menyambut baik kehadiran aplikasi yang bertujuan mempermudah proses layanan perizinan di Kota Padang itu. Menurutnya ini sangat menguntungkan masyarakat atau publik karena sudah bisa melakukan aktifitas layanan perizinan di rumah masing-masing atau dimana saja berada secara online tanpa lagi mendatangi kantor DPMPTSP Kota Padang.

"Jadi upaya ini sesuai dari keinginan Pemerintah Kota Padang yang ingin dekat dan melayani dengan masyarakat. Upaya ini sangat baik sekali untuk diterapkan, semoga masyarakat Kota Padang dapat memanfaatkan aplikasi ini secara baik dan benar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Padang Rudy Rinaldi menyebutkan, terkait aplikasi E-Perizinan Saporancak ini merupakan salah satu upaya pihaknya bagaimana mempermudah  publik/masyarakat ketika mengurus perizinan tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP Kota Padang. 

"Aplikasi ini bisa dijamah atau diakses dimana saja kita berada, sepanjang jaringan internetnya masih terhubung. Semoga ini akan membantu kita semua untuk bisa taat dan tertib kepada aturan yang berlaku. Artinya, semua data perizinan yang diupload dapat kita lakukan secara baik dan benar,” harapnya.

Rudy melanjutkan, dengan hadirnya aplikasi E-Perizinan Saporancak tersebut menandakan bahwa semua pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota Padang secara bertahap sudah bisa dilakukan secara online.

“Untuk saat ini masih baru 5 pelayanan, semoga ke depan terus berlanjut sampai pada akhirnya ada 88 perizinan yang kita kelola. Sementara untuk sampai 100 persen, kita lihat perkembangannya sesuai kondisi jaringan,” terangnya. 

Terkait, diluncurkannya aplikasi ini tambah Rudy, yaitu pihaknya melakukan kerja sama dengan Disdukcapil Kota Padang dengan memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data NIK itu kita pakai untuk mendeteksi identitas seseorang dalam melakukan perizinan, karena kalau dia tidak terdata sebagai penduduk tidak akan keluar datanya.

“Jadi hadirnya E-Aplikasi Saporancak ini juga termasuk salah satu upaya kita untuk menertibkan layanan perizinan secara administrasi. Cara mendaftarnya cukup mudah dengan mengakses saporancakpadang.go.id di internet bisa melalui telepon genggam, lalu isi akun dan persayaratan sesuai petunjuk di aplikasi tersebut,” paparnya. (David)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »