PILIHAN REDAKSI

PJ Bupati Mentawai Survei Lokasi Lahan Hanpang 68 Hektar di Dusun Sila'oinan

INFO|MENTAWAI - Untuk meningkatkan ketahanan pangan di wilayah, Pj Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak survei lokasi pembukaan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Mahesa: Saya Siap Hadapi Proses Hukum Laporan Gubenur Sumbar

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang H.Maidestal Hari Mahesa 
Infonusantara (PADANG) - Ketua Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Padang Maidestal Hari Mahesa menanggapi santai terkait laporan Gubenur Sumbar, Irwan Prayitno ke Mapolda Sumbar terhadap dirinya atas dugaan pencemaraan nama baiknya. Mahesa dianggap turut menyebar berita bohong di akun facebooknya.

Adanya kasus pelaporan ini sepatutnya juga disyukuri. Sebab, secara tidak langsung, Gubernur telah mengingatkan untuk berhati-hati dalam media sosial. Hanya saja terang Maidestal Hari Mahesa yang akrab disapa Esa ini, berita Haluan yang dibagikannya di akun medsos pribadinya itu, tidak bermaksud mempermalukan Gubernur.

Masa hanya meneruskan berita yang  media nya jelas, saya dilaporkan. Apalagi banyak yang membuat hal yang sama serta banyak muncul di media sosial. Kenapa hanya akun media sosial (medsos) Faceebook atas nama Bhenz Maharajo yang diketahui seorang Redaktur Pelaksana (Redpel) di Harian Umum Haluan dan akun Facebook atas nama saya, Maidestal Hari Mahesa saja yang dilaporkan. 

"Saya share berita Haluan. Lalu, capstionsnya, saya bandingkan dengan persoalan di Baznas Padang. Tidak ada maksud menjustifikasi," ujarnya,Rabu (2 /5)

Kuat dugaan saya belakangan ini karena sangat gencar gencarnya berusaha ungkap pengelolaan Baznas kota Padang yang dana nya puluhan milyar. Dan juga tentang saya telah membuka posko pengaduan tentang jamaah umbroh yang terlantar. Perlu dipahami, bahwa hal yang saya lakukan selama ini sesuai dengan tugas pokok fungsi saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Dalam postingan tersebut, Esa membandingkan Provinsi yang sudah mendapatkan Wajar Tampa Pengecualian (WTP) masih saja ada indikasi ketidakberesan. Sedangkan Baznas Kota Padang, baru sekali mendapat WTP sudah sangat membanggakan hal itu.

"Saya hanya menyoal Baznas. Kapasitas saya juga sebagai anggota dewan Kota Padang. Tentu, saya tidak ingin dibungkam begitu saja dan siap berjuang bersuara lantang terus demi kepentingan masyarakat," terang Esa.

Meski demikian, lanjut Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang itu, sebagai terlapor oleh orang nomor satu di Sumbar itu, ia mengaku siap menghadapi proses tersebut. Saya warga negara taat hukum, dan laporan dari Kepala Daerah Sumatera Barat akan saya hadapi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tentunya, dengan hal-hal lain yang nantinya dibicarakan dengan orang-orang yang mengerti hukum.

"Mau tidak mau, siap tidak siap, saya harus siap. Jangankan proses hukum, sebagai umat Islam, dipanggil Allah SWT pun saya siap, karena saya meyakini ini ada hubungannya dengan Baznas Kota Padang, " sebut Esa yang sudah tiga periode duduk di kursi legislatif kota Padang itu.

Kami hanya minta sokongan dan doa dari masyarakat Sumbar khususnya Kota Padang agar niat kami untuk menegakan dan menyampaikan kebenaran bisa berjalan dengan semestinya." Karena ini menyangkut kemaslahatan ummat bukan kepentingan politik apalagi kelompok," pungkas Esa.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno tiga nama oknum yang salah satunya wartawan. Dalam laporan polisi nomor: LP/172/IV/2018/SPKT Sbr tanggal 2 Mei 2018 itu disebutkan, Gubernur melaporkan akun media sosial (medsos) Faceebook atas nama Bhenz Maharajo yang diketahui seorang Redaktur Pelaksana (Redpel) di Harian Umum Haluan. Kemudian akun Facebook atas nama Maidestal Hari Mahesa. Kedua akun medsos itu dianggap Irwan telah mencemarkan nama baiknya sebagai Gubernur Sumbar yang dituding kecipratan dana korupsi dengan nilai cukup fantastis.

Kemudian, orang nomor satu di Sumatera Barat itu juga melaporkan Yusafni, terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif senilai Rp62,5 miliar di Dinas Prasjaltarkim yang menyebut Irwan menerima aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta di luar proses persidangan.(Inf)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »