PILIHAN REDAKSI

PJ Bupati Mentawai Survei Lokasi Lahan Hanpang 68 Hektar di Dusun Sila'oinan

INFO|MENTAWAI - Untuk meningkatkan ketahanan pangan di wilayah, Pj Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak survei lokasi pembukaan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Bela Bhenz- Esa, 53 Pengacara Bentuk Aliansi ( Lawan IP)

Bhenz Marajo Wartawan Haluan (kiri) dan Maidestal Hari Mahesa Anggota DPRD Kota Padang (kanan)

Infonusantara (PADANG) - Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa, yang dilaporkan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno ke Polda Sumbar terkait pencemaran nama baik, akhirnya memberikan kuasa kepada 53 pengacara. Para lawyer itu tergabung dalam Aliansi Advokat Untuk Warga Negara dan Insan Pers (Lawan IP).

Penyerahan dan penandatanganan surat kuasa dilakukan di Sekretariat Lawan IP, Jalan Ikhlas, kawasan Andalas, Kota Padang, Kamis (3/5) disaksikan Pimpinan Umum Harian Haluan, Zul Effendi. Langkah ini bukan hanya sebagai wujud pembelaan serta pendampingin hukum untuk Bhenz dan Esa, tapi juga bentuk perjuangan agar setiap warga bisa bebas mengekspresikan sikap dan pandangannya hal-hal yang menyangkut kepentingan publik, terutama upaya pemberantasan korupsi.

Koordinator Lawan IP, Yul Akhyari Sastra mengungkapkan, pembentukan aliansi sebenarnya merupakan wujud untuk melindungi siapa saja untuk bebas menyampaikan ekpresinya. Baik di dunia nyata atau media sosial. Aliansi ini juga sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya-upaya kriminalisasi pers yang dilakukan pihak tertentu. 

“Hari ini Bhenz yang dilaporkan, besok entah kita, anak kita atau masyarakat sipil lainnya. Beranjak dari kecemasan itu, para pengacara berkumpul dan merumuskan aliansi yang diberi nama Lawan IP, ” papar Yul Akhyari dihadapan puluhan pengacara yang hadir.

Yul menegaskan, laporan Gubernur Irwan Prayitno terkait postingan Bhenz dan Esa yang mengutip isi berita, ditambah unggahan halaman utama Harian Haluan pada 27 April lalu terindikasi mengancam kebebasan berekspresi serta menghambat partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Padahal, setiap orang, apalagi wartawan mendapat perlindungan dalam upaya tersebut. Bhenz, walau menyebar pemberitaan di halaman medosnya, tapi dia sedang memposisikan diri sebagai wartawan Haluan, dan menyebarkan pemberitaan media tempatnya bernaung dan beraktivitas. Jika ini dibiarkan, ditakutkan akan menjadi yurisprudensi ke depannya.

Dipaparkan Yul, kliennya menghargai sikap Irwan Prayitno atas pelaporan ke Polda Sumbar. “Pelaporan itu hak siapa saja. Klien kami juga siap untuk menghadapinya dalam proses hukum, karena merasa apa yang dilakukannya tidak salah. “Secara materi, laporan tersebut sumir. Apalagi postingan itu bukanlah opini pribadi, yang sifatnya menuduh. Postingan tidak lari dari substansi isi pemberitaan yang dimuat di Harian Haluan. Bhenz sebagai wartawan Harian Haluan, sekaligus redaktur halaman utama memiliki hak untuk menyebarluaskan karya jurnalistiknya, termasuk di media sosial. Mengumpulkan data, mengolah dan menyebarluaskannya itu adalah tugas pokok seorang wartawan yang dilindungi undang-undang. Khusus Maidestal Hari Mahesa /Esa, sebagai anggota DPRD, dia memiliki hak juga untuk menyebarkan postingan itu,” ucap Yul.

Untuk selanjutnya, Lawan IP tidak akan meladeni polemik dalam beropini sekaitan dengan kasus ini. “Kami sangat siap untuk membuktikan tuduhan fitnah ini. Oleh karena itu mari sama-sama diikuti dengan seksama, dilihat dan dibuktikan di depan hukum,” lanjut Yul.

Senada, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Roni Saputra yang juga tergabung dalam Lawan IP menurutkan, sejatinya, share yang dilakukan oleh Bhenz tidak dapat dipisahkan dari konten berita, karena tidak ada tambahan opini yang mengubah substansi pemberitaan. Jika yang dilaporkan adalah berita Haluan, maka perlu dipastikan mekanisme penyelesaian masalah pemberitaan diatur dalam UU Pers, dan itu wajib untuk dilakukan oleh orang yang merasa beritanya tidak benar. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU Pers, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan sebagai pers nasional maka ia mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Terkait dengan Pasal 27 UU ITE, Pasal 310 KUHP, ia tidak akan berlaku jika dilakukan demi kepentingan umum. Berita yang dishare oleh Bhenz kemudian diteruskan Maidestal Hari Mahesa adalah berita yang menyangkut dugaan korupsi, dan itu adalah kepentingan umum. Dalam KUHP dikenal asas penghapus pidana, salah satunya dalam Pasal 50. Jelas, bahwa memberikan informasi yang terkait dengan kepentingan umum, tidak bisa dipidana,” lanjut Roni.

Terkait laporan, Direktur Lembaga Antikorupsi (LAK) Integritas, Arief Paderi menjelaskan, Lawan IP sebenarnya mengkhawatirkan adanya indikasi upaya untuk membungkam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. “Sudah kita kaji dari bermacam sisi postingan yang dilaporkan, tidak ada permasalahan di sana. Berdasarkan kajian itu, Lawan IP akhirnya mengambil sikap untuk mendampingi Bhenz dan Esa dalam proses hukum yang akan dihadapi. Esensi pendampingan secara luas adalah bagian dari upaya agar masyarakat terlindungi dalam keterlibatannya di upaya pemberantasan korupsi,” sebut Arief.

Selain sepakat melakukan pendampingan, Lawan IP juga akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang nilainya mencapai Rp62,5 miliar. Kasus ini bukannya kasus kecil. Malahan kasus dengan nilai kerugian terbesar di Sumbar. Lawan IP, akan mendesak penegak hukum untuk membuka perkara secara terang benderang, termasuk memanggil nama-nama yang masih hidup, dan disebutkan Yusafni menerima aliran dana. Baik yang diucapkan di dalam persidangan atau tidak. “Kita tidak boleh lengah. Jangan sampai karena fokus pada pendampingan Bhenz dan Esa, pengawalan terhadap kasus SPj fiktif jadi kendor. Siapa saja sebenarnya harus membuka mata lebar-lebar terhadap kasus SPj fiktif yang kini hanya menyeret satu tersangka. Lawan IP tidak akan berdiam diri, dan turut serta memonitoring penanganan perkara,” ungkap Marsanova Andesra.

Aktivis antikorupsi, Vino Oktavia dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra menambahkan, pelaporan dua orang yang konsen dalam upaya pemberantasan korupsi seharusnya memancing civil society untuk lebih bergerak aktif dalam mengawasi jalannya kasus SPj fiktif. Vino berkeyakinan, jamak terjadi, perkara korupsi tidak dimainkan secara tunggal. “Apalagi kasus dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Kita semua harus mengawalnya, baik kasus yang sedang berjalan di persidangan, atau yang sedang diproses di Bareskrim. Tidak hanya sekadar mengawal, tapi juga berusaha untuk melakukan kajian, yang nantinya bisa menguatkan keyakinan penegak hukum dalam bertindak. Lawan IP memiliki kewajiban untuk itu,” ucap Vino.

Beri Kuasa Penuh

Usai menandatangani surat kuasa, Bhenz Maharajo menyebutkan, segala upaya dan proses hukum yang dijalani sepenuhnya akan dikoordinasikan dengan Lawan IP sebagai kuasa hukumnya. Bhenz mengaku mendapatkan berlipat-lipat kekuatan tambahan dengan dorongan dan pendampingan yang diberikan Lawan IP. “Ini adalah rahmat terbesar yang dianugerahkan Sang Pencipta kepada saya. Dengan dukungan dan pendampingand ari Lawan IP, dan sikap Harian Haluan yang memberikan perlindungan, saya merasa tambah kuat menghadapi segala macam kemungkinan. Langkah kian ringan dan hati semakin lapang,” papar Bhenz.

Secara tegas Bhenz menyebutkan, postingannya bukanlah bentuk serangan atau upaya mencemarkan nama baik Irwan Prayitno. “Semuanya saya lakukan agar masyarakat mengetahui apa pemberitaan Harian Haluan hari itu, untuk kemudian membeli koran. Apa yang saya posting juga bukan pendapat pribadi, melainkan substansi pemberitaan. Memposting intisari pemberitaan, dengan tujuan agar konsumen atau pembaca tertarik, sudah lazim dilakukan media massa, atau wartawan. Selain itu, postingan terkait pemberitaan dan foto halaman koran tidak sekali saya lakukan. Sejak menjadi wartawan POSMETRO Padang, hingga sekarang di Harian Haluan, jika ada pemberitaan yang bagus, dan rasanya akan menarik minat pembaca, akan saya posting,” ungkap Bhenz.

Pimpinan Umum Harian Haluan Zul Effendi juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Lawan IP yang sudah memberikan bantuan hukum dan pendampingan pada Bhenz. “Seperti kata Bhenz, ini adalah suntukan kekuatan baru, tidak hanya dalam menghadapi pelaporan, tapi juga dalam upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Harian Haluan. Saya percaya, jika semua lini bersatu, pemberantasan korupsi di ranah ini kian ringan. Sebagai koran tertua, Harian Haluan saya pastikan akan berada di garis terdepan dalam memenuhi hak publik dalam mengakses informasi, termasuk informasi pemberantasan korupsi, ketimpangan sosial dan bermacam lainnya. Semoga segala upaya ini mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat,” kata Zul. (ril) 
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »