PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Pajang Spanduk Cawako Pertahana, Komisi IV DPRD Padang Desak Pjs Walikota Tindak Kabag Kesra

Pentas Lomba Tahfiz 30 (Juz 'Amma) antar SD/MI se Kota Padang terpampang spanduk calon Walikota Padang petahana
Infonusantara (PADANG) - Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa mendesak Pejabat Sementara Walikota Padang untuk menindak Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Jamalus. 

Pasalnya, diduga ada indikasi keberpihakan Kepala Bagian Kesra Kota Padang terhadap salah seorang calon Walikota Padang yang berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018. 

Pada lokasi acara kegiatan Lomba Tahfiz 30 (Juz 'Amma) antar SD/MI se Kota Padang terpampang spanduk Mahyeldi, calon Walikota Padang petahana. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional tahun 2018 dan berlangsung pada tanggal 23-27 April 2018. 

Menurut politisi muda yang akrab disapa Esa ini, bukti keperpihakan itu misalnya pada kegiatan Lomba Tahfiz 30 (Juz 'Amma) antar SD/MI se Kota Padang yang di buka pada Senin (23/4) di pelataran pakir Balai Kota Padang . Pada saat pembukaan kegiatan tersebut, di pentas acara terpampang spanduk calon petahana, Mahyeldi. 

"Kami dari Komisi V DPRD Kota Padang akan memanggil Kepala Bagian Kesra Kota Padang. Kita akan meminta keterangan darinya selaku penanggungjawab kegiatan. Jangankan indikasi kesengajaan, keteledoran saja sudah bisa kita pertanyakan," cakapnya.

Untuk itu, Esa meminta Kepala Inspektorat Kota Padang memeriksa Kepala Bagian Kesra. Selain itu, Esa juga meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar segera mengambil langkah. 

"Kita juga ingin Panwaslu memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan ASN yang diduga bergerak secara massif mendukung kandidat tertentu. Dan indikasi dugaan penggunaan fasilitas negara dalam mendukung salah seorang kandidat," pungkasnya.

Esa mengingatkan agar pejabat di Pemko Padang menjaga netralitas selaku ASN. Keberpihakan sedikit saja akan menyebabkan Pilkada Kota Padang ternoda. Padahal, pemko selalu mengimbau pelaksanaan Pilkada Badunsanak atau Pilkada damai.

"Kita tak ingin Pilkada Kota Padang ternoda atau rusak oleh ulah-ulah keberpihakan pejabat pemko. Kalau itu terjadi, akan menyebabkan Pilkada ricuh, karena dugaan dan pandangan masyarakat keberpihakan Pemerintah Kota kepada salah seorang calon Kepala Daerah dengan memanfaatkan fasilitas dan anggaran negara," ungkapnya.

Sementara Kepala Bagian Kesra Pemko Padang, Jamilus ketika dikonfirmasi, Senin, 23 April 2018 mengatakan, keberadaan spanduk yang menjadi backdrop pentas kegiatan yang memasang gambar Mahyeldi tersebut murni kekhilafan advertising yang mencetak spanduk tersebut. 

"Saya tegaskan, tidak ada muatan politik. Ini murni kegiatan pemko. Ketika pagi saya chek, dan gambar itu kelihatan ada Pak Mahyeldinya, saya langsung perintahkan anak buah saya untuk melipat spanduk tersebut pada bagian gambar Pak Mahyeldi nya," ungkapnya.

Pihak Advertising, Iwan ketika dikonfirmasi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Pemko Padang. Karena itu kegiatan rutin, maka ia mengcopy paste bahan pembuatan spanduk sebelumnya. 

"Saya copy paste saja dengan bahan kegiatan sebelumnya. Hanya tanggal dan tahunnya yang saya robah," ungkapnya.

Sudah Diingatkan

Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel mengaku sudah menegur Kepala Bagian Kesra Pemko Padang. Ia mengingatkan, ASN tidak boleh berpihak dalam pelaksanaan Pilkada.

"Saya sudah telepon dia, dan langsung saya perintahkan spanduk itu digunting bagian yang ada gambar Pak Mahyeldinya. Alasan Bagian Kesra, spanduk itu dibuat sudah lama," jelas Asnel

Dikatakan Asnel, pihaknya sudah mengingatkan Kepala Bagian Kesra agar netral dalam pelaksanaan Pilkada. Kasus ini, jika itu pelanggaran, maka tentu akan diproses Panwaslu dan Kepala Bagian Kesra harus siap diperiksa Panwaslu.

"Saya sudah ingatkan agar netral. Sekarang, dia hadapi lah proses, jika Panwaslu menganggap itu pelanggaran. Aturannya sudah jelas, ASN harus netral, ya jangan dilanggar," ungkapnya. (Inf/By)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »