PILIHAN REDAKSI

Seorang Remaja Pelaku Curanmor di Ringkus Polres Mentawai

INFO| MENTAWAI   – Dalam beberapa bulan ini di hebohkan dengan maraknya terjadi pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Me...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Penyelesaian Masalah Nanda Telambanua Tunggu Batas Tunjuk Tanah dari BPN.

Pihak Pemko Lakukan .Pertemuan dengan Nanda Telambanua di Kantor Satpol PP Padang ,Jumat(2/2)

Nanda Telambanua, Mantan Atlet Angkat Berat Lifter Dunia 

INFONUSANTARA,PADANG -Permasalahan yang menimpa legenda angkat berat Indonesia Nanda Telambanua lambat laun mulai menampakkan titik terang. Hal tersebut diketahui setelah Pemko Padang melakukan rapat dengan pihak Nanda di Kantor Satpol PP Padang, Jumat (2/2).

Pertemuan itu dihadiri oleh Kasatpol PP Kota Padang Yadrison, Dinas PUPR Kota Padang, DPRKPP Kota Padang, Lurah Belakang Pondok dan turut mendampingi Ketua Aliansi Jurnalis Olahraga (AJO) Sumbar, l Ridho Syarlinto, anggota AJO, Almadi Dina, serta pihak terkait lainnya.

Dalam rapat itu Nanda Telambanua memaparkan, permasalahan dirinya dengan Sovia terjadi karena sang tetangga bernama Sovia menutup akses di mulut jalan keluar masuk kerumahnya di Jalan Kali Kecil II Nomor 1A RT02/04 Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat. Akibatnya kendaraan roda empat tak bisa lagi masuk kedalam rumahnya.

Kata Nanda, Sovia melakukan hal itu karena Sovia mengaku bahwa tanah itu merupakan tanah warisan Pusako Tinggi keluarga. Sehingga Sovia berhak untuk memagar jalan tersebut.

"Saya sendiri dan pihak kelurahan serta kecamatan sudah tanya Sovia langsung, kalau memang itu tanah warisan apa buktinya.Tapi Sovia hingga saat ini tak bisa tunjukkan buktinya. Kenapa akses masuk kerumah saya dihalang halangi. Kurang ajarnya Sovia, di pagar tersebut diletakkan taik kucing dan sampah rumah tangga," beber Nanda. 

Nanda juga mempertanyakan perihal status tanah tersebut karena status tanah tersebut dalam tata ruang Pemko Padang merupakan fasilitas umum. Sehingga sudah jelas Sovia melanggar Perda, dengan melakukan pemagaran di tanah Pemko Padang. 

Bagi Nanda apabila dalam tata ruang Pemko Padang tanah tersebut merupakan fasilitas umum, dia pun sangat bersedia untuk membongkar pintu gerbang yang dibangun di jalan masuk kerumahnya.  "Saya ingin masalah saya selesai. Jikalau memang pintu gerbang saya dibongkar Pemko, silahkan saja, tak masalah bagi saya, asalkan akses kerumah saya lancar," tegas pria yang pernah mengharumkan nama baik  Indonesia di cabor Angkat Berat pada era 1986 sampai 1996 ini. 

Dalam permasalahan ini, Nanda pun sudah satu tahun lebih bersabar untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mengadukan ke pihak terkait, mulai dari mengadu kepada Ketua RT, Ketua RW, Lurah, Camat, DPRD Padang, Ombudsman hingga ke Walikota, dan juga hal ini sudah diketahui oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). "Mudah mudahan dengan pertemuan ini bisa jelas titik permasalahannya," harap Nanda

Informasi yang diperoleh media ini bahwasanya dari pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga sendiri sudah memberitahukan melalui WhatsApp (Wa) pribadi Nanda Telambanua bahwasanya Menteri Pemuda dan Olahraga melalui Sekretaris Menteri telah melayangkan tembusan surat dari Kemenpora ke Walikota Padang, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan Tata Bangunan dan Perumahan serta Camat Padang Barat, dengan Nomor: 1263/SET. BII/I/2018, Tanggal 26 Januari 2018, dalam hal Kementerian mendukung penyelesaian permasalahan tersebut berkoordinasi dengan instansi - instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas PUPR Kota Padang Hasan Basri menjelaskan bahwa status tanah itu apakah fasilitas umum berbentuk jalan atau bukan, tergantung keputusan Batas Tunjuk Tanah dan Peta Wilayah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Apabila memang tanah itu merupakan warisan Harta Pusaka Tinggi dari Keluarga Sovia didasarkan pada bukti bukti yang ada, maka Pemko Padang juga tidak bisa berbuat apa-apa. Lain soal apabila Nanda Talambanua memiliki dua hal penting yang dikeluarkan oleh BPN Padang, sehingga Pemko dengan sangat mudah mengeksekusi pagar kecil yang jadi penghambat itu. 

"Tanah ini statusnya fasilitas umum baru sebatas rencana tata ruang Pemko Padang. Taroklah itu tanah warisan Sovia, namun jika mendesak dan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, Pemko Padang bisa saja ganti untung tanah itu untuk dibuatkan fasilitas umum berupa jalan. Tapi kalau BPN sudah tegas mengatakan itu untuk fasilitas umum, pasti akan segera kita eksekusi," ujar Hasan Basri

Kasatpol PP Kota Padang Yadrison mengatakan permasalahan yang mendera Nanda Talambanua sebenarnya permasalahan yang kecil, apabila Nanda memiliki Batas Tunjuk Tanah dan Peta Ruang yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Satpol PP Padang tentu juga tidak bisa bertindak langsung mengeksekusi tanah tersebut sebelum keterangan dari BPN keluar. Karena kami takut akan berimplikasi pada tindakan hukum jika salah salah eksekusi. Apalagi masalah ini bukan domain sepenuhnya Satpol PP Padang," ucapnya. 

Untuk itu, pihak Keluarga Nanda diminta untuk bersabar hingga keluarnya Batas Tunjuk Tanah dari BPN. Karena dari sanalah dasar Satpol PP bisa bertindak.(In7).
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »