PILIHAN REDAKSI

Maju Pilkada 2024, Rijel Samaloisa Ambil Formulir Pendaftaran Lewat PDIP

INFO| MENTAWAI   – Mantan Wakil Bupati Mentawai periode 2011-2016, Dr Rijel Samaloisa mengambil formulir pendaftaran untuk maju di Pilkada 2...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Anggota DPRD Padang Masih Ada Yang Enggan Kembalikan Mobnas, Bisa Dijerat Pidana Korupsi
Sunday, December 17, 2017

On Sunday, December 17, 2017


Mobil Dinas DPRD Kota Padang 
Innfonusantara(PADANG) - Sesuai PP 18 tahun 2017 anggota dewan mendapat tunjangan transportasi. Besarannya sesuai dengan keuangan daerah masing-masing. Melalui tunjangan tersebut, anggota dewan tidak lagi memiliki mobil dinas dan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan harus dikembalikan ke pemerintah daerah.

Informasi yang diperoleh Harian Koran Padang, hingga hari ini masih ada anggota DPRD Kota Padang termasuk diantaranya mantan Ketua DPRD Padang periode 2014-2019 dan Mantan Ketua DPRD Padang Periode 2009-2014 yang belum memulangkan mobil dinas. Dan Sekretariat Pemko Padang sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Padang beberapa waktu lalu.

Berikut bunyi surat yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang, Sekretariat Daerah Kota Padang:  Nomor: 030/ 38.12/ BPKAD /2017, Tanggal  27 November 2017,  Hal: Penarikan kendaraan dinas roda empat yang dipakai oleh Anggota 

Kepada Yth. DPRD Kota Padang Sdr. Sekretaris DPRD Kota Padang di Padang.  Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 030l32.86/BPKAD/2017 tanggal 5 Safar 1439 H/25 Oktober 2017, perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa kendaraan dinas roda empat yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang, baru sebanyak 10 unit dari 32 unit Kendaraan dinas roda empat yang digunakan oleh Anggota DPRD Kota Padang (termasuk didalamnya kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh Mantan Pimpinan/Anggota DPRD Kota Padang). 

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini diperintahkan kepada Saudara selaku Pengguna Barang untuk melakukan penarikan kendaraan dinas roda empat yang masih digunakan oleh Anggota DPRD Kota Padang. 

Jika yang bersangkutan tidak juga menyerahkan kendaraan dinas tersebut, maka pencairan tunjangan transportasi kepada yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang untuk sementara ditangguhkan sampai yang bersangkutan menyerahkan kendaraan dinas yang dikuasainya kepada Pengguna Barang.  Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan, terima kasih. 

Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, memang sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan, dan hal ini sudah saya beritahukan melalui Sekwan ke seluruh anggota dewan untuk pengembalian mobnas ini paling lambat kemaren, 31 Oktober 2017 ini. "

Kita telah menyurati seluruh anggota dewan yang mengunakan Mobnas agar bisa mengembalikan sesuai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan, karena ini adalah aturan dari pusat untuk seluruh wakil rakyat se Indonesia diluar unsur pimpinan dewan," ungkap Elly Thrisyanti.

Setdako Asnel mengatakan memang untuk penarikan kendaraan dinas roda empat yang dipakai oleh anggota DPRD Padang kita sudah melayangkan surat ke Sekretaris DPRD Padang untuk dapat dilaksanakan. Hal tersebut sesuai sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan, " kata Asnel pada melalui selulernya, Sabtu(16/12) kemarin. 

Pengamat Hukum Tata Negara dari Unand, Feri Amsari mengatakan, keengganan anggota DPRD Padang dalam mengembalikan mobil dinas tersebut dinilai sebagai penyimpangan. Apabila tunjangan transportasi juga diterima, tindakan anggota dewan sudah bagian dari tindak korupsi. Disarankan pihak terkait seperti Sekda memberikan peringatan.

"Mana tahu mereka luput memahami aturan hukum, sebaiknya diberi peringatan. Kalau peringatan sudah ada dari Sekda, kemudian diabaikan, sudah jelas ada modus kesengajaan di sana. Semakin duduk pelanggaran hukumnya," kata Feri Amsari saat dihubungi kemarin. 

Selain Sekda, aparat hukum juga dapat memberikan peringatan.Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untk melaporkan. Feri setuju ada pembelajaran kepada yang sengaja mengabaikan aturan perundang-undangan. "Masih menggunakan fasilitas, tapi juga menerima tunjangan, berarti ada dua mata anggaran yang digunakan," pungkasnya.

Berikut daftar mobil dinas DPRD Padang yang belum dikembalikan hingga berita ini diterbitkan: 
Toyota Inova BA 1595 B, Toyota Rush BA 1810 BA, Suzuki Apivi BA 1327 B, Kijang Inova BA 2757 JO, Suzuki Apivi BA 1809 B, Toyota Rush BA 1318 B, Toyota Rush BA 2765 JO, Toyota Avanza BA 1835 AA, Toyota Rush BA 1335 B, Honda CRV BA 1965 AD (Mobnas Periode 2009-2014,red) dan Toyota Rush BA 2779 JO (Mobnas Periode 2009-2014,red) . (Im7)

Komisi III DPRD Kota Padang   Tinjau Amdal PT Semen Padang
Tuesday, April 03, 2018

On Tuesday, April 03, 2018

Rombongan Komisi III DPRD Padang Bersama Pihak PT Semen Padang Tinjau Ruang Controlling 
Infonusantara (PADANG) 
Rombongan Komisi III DPRD Kota Padang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melakukan kunjungan ke PT Semen Padang dalam rangka melakukan peninjauan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut, Kamis kemarin. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Padang Elvi Amri mengatakan peninjauan yang dilakukan Komisi III karena adanya kecurigaan dari masyarakat khususnya di lingkungan sekitar PT Semen Padang terkait kebocoran limbah dan filter emisi.

Kepala Departemen Komunikasi dan Sarana Umum PT Semen Padang Iskandar Z. Lubis 
"Sebelumnya terdapat kecurigaan bahwa terjadi kebocoran filter, di mana filter dipakai hanya sewaktu siang hari sedangkan pada malam hari tidak dipasang," katanya

Dari kunjungan yang telah kita laksanakan dan berdasarkan tinjauan lansung dan melihat dengan jelas serta keterangan yang detail dari tim teknis PT Semen Padang, katanya didapatkan informasi bahwa tidak adanya terjadi kebocoran limbah maupun filter tersebut.

Ruang Controlling Untuk Memonitor Selama 24 Jam 
"Ia mengatakan, setelah dilihat, melalui ruang controlling didapatkan gambar secara detail bahwa pemfilteran dilakukan selama 24 jam, jika filter tidak dipakai pada malam hari maka akan termonitor secara jelas. Dengan demikian, apa yang menjadi kecurigaan dan kewaspadaan dari masyarakat khususnya di lingkungan PT Semen Padang sudah dapat terjawab," ujarnya 

Melalui kunjungan Komisi III DPRD Padang, selaku Komisi yang berkompeten yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup  terkait kecurigaan masyarakat terkait dampak lingkungan kami telah melakukan tugas selaku control pengawas. "Kami bisa pertanggungjawabkan bahwa tidak adanya kebocoran limbah dan filter tersebut," sebutnya. 

Pengarahan dari Pihak PT Semen Padang 
Hal itu, ujarnya jika filter tidak di pasang maka juga akan merugikan perusahaan itu sendiri dan secara analisa tidak mungkin hal itu dilakukan karena termonitor setiap menit, serta dilaporkan secara berkala ke dinas lingkungan hidup Kota Padang.

Hal senada dikatakan Ketua Komisi III DPRD Padang Emnu Azamri, bahwa  tinjauan kita ke PT Semen Padang selaku mitra di Komisi III, adalah dalam rangka menjalankan salah satu fungsi legislatif yakni fungsi pengawasan. 

Sesuai bidang pada Komisi III yakni pembangunan dan lingkungan, maka kita perlu melakukan peninjauan langsung ke PT Semen Padang terkait  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut. Hal ini juga adanya kecurigaan dari masyarakat  terkait Amdal yang bisa saja dapat berdampak luas pada kehidupan masyarakat setempat. 

Sambutan Ketua Komisi III DPRD Padang Emnu Azamri 
"DPRD melalui komisi yang bersangkutan juga mempunyai hak untuk memintai keterangan kepada pihak PT Semen Padang terkait Amdal. Kita tidak ingin adanya timbul dampak lingkungan yang dihasilkan dari aktifitas di Indarung ini berdampak pada masyarakat,"  pungkasnya. 

Sementara, Kepala Departemen Komunikasi dan Sarana Umum PT Semen Padang Iskandar Z. Lubis mengatakan Semen Padang adalah perusahaan yang mengadopsi "triple bottom line".

"Di mana perusahaan tidak hanya fokus kepada finansial perspektif saja, tetapi juga peduli terhadap lingkungan dan masyarakat. Jika terjadi kebocoran maka tentu akan menimbulkan kerugian karena merupakan produk perusahaan, oleh karena itu perusahaan terus berupaya meningkatkan teknologi dalam penaganan emisi," katanya. 

Foto Bersama Rombongan Komisi III DPRD Padang dengan Pihak PT Semen Padang 
"Teknologi yang kita gunakan di Indarung ini adalah teknologi "baghouse filter," Selain itu, juga melakukan pengontrolan terus-menerus sehingga angka-angka terkait emisi tersebut akan terpantau terus dan dilaporkan ke dinas lingkungan hidup, "ungkapnya. 

Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin mengatakan, DLH mempunyai dua fungsi pengawasan secara aktif dan pasif. Secara aktif DLH langsung melakukan tinjauan ke lapangan terhadap apa yang dilaporkan dan pengawasan secara pasif dimana pihak Semen Padang melaporkan seperti penanganan emisi ini secara berkala.

"Oleh karena itu, ke depannya diharapkan setiap keberadaan pabrik dapat dirasakan oleh masyarakat dan tidak mengganggu masyarakat," ungkapnya. 

Kunjungan tersebut juga turut diikuti oleh Ketua Komisi III DPRD Padang Emnu Azamri dengan anggota lainnya Wismar Panjaitan, Mailinda Rose,  Ilham Maulana serta Sekretariat DPRD Padang. (***)



Ketua DPRD Padang Syafrial Kani: Harapkan Raker FWP 2021 Menghasilkan Program Kerja untuk Kemajuan Kota
Sunday, January 31, 2021

On Sunday, January 31, 2021

Foto bersama Forum Wartawan Parlemen Kota Padang bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Kasubag Humas Elfauzi.(fwp)

INFONUSANTARA.NET -- Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Kota Padang menggelar Rapat Kerja (Raker), Minggu, 31 Januari 2021, bertempat di Rumah Makan Muaro Baru, Pasia Jambak Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat.

Raker tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. Hadir pada kesempatan itu, Kasubag Humas Sekretariat DPRD Kota Padang El Fauzi, juga hadir sesepuh FWP dan segenap anggota FWP DPRD Kota Padang.

Ketua FWP DPRD Kota Padang Dasrul mengatakan, FWP merupakan forum yang lahir di DPRD Kota Padang yang bertujuan untuk bersinergi dengan lembaga kedewanan.

"Kami selama ini, sejak berdirinya FWP mengambil peran menyampaikan informasi kegiatan ke dewanan kepada warga Kota Padang dan dunia luar," kata Dasrul.

Kasubag Humas Sekretariat DPRD Kota Padang El Fauzi berharap, FWP kedepannya terus bersinergi dengan lembaga kedewanan. "Jangan ada yang merasa dianaktirikan. Sebab kami memandang semuanya sama. Sepanjang sesuai aturan akan kami suport," tegas El Fauzi.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, tanpa media, dunia ini terasa hampa. Begitulah pentingnya peran media di tengah-tengah masyarakat.

"Kami berharap, Raker yang dilaksanakan dapat menghasilkan program kerja untuk kemajuan Kota Padang. Artinya, media memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan," jelasnya.

Syafrial Kani mengharapkan, jurnalis yang ada di DPRD Kota Padang dapat mengambil peran dalam menyelesaikan permasalahan sosial di Kota Padang.

"Persoalan yang selama ini abu-abu, tanpa ada penyelesaian yang jelas di tengah-tengah warga kota, maka tugas jurnalis dan media yang menyuarakan," katanya.

Dikatakan Syafrial Kani, dirinya sudah berpesan kepada Sekwan agar terus menjaga kemitraan dengan FWP. Tentunya harus mengacu kepada aturan yang ada. "Tujuan FWP sangat mulia. Kita harus melakukan penguatan. Kami berharap kita saling mengingatkan," ujarnya.

Usai pembukaan Raker, dibuka sesi dialog dengan Ketua DPRD Kota Padang dan Kasubag Humas DPRD Kota Padang. Banyak persoalan yang disampaikan, terutama kemitraan.

Terpisah, anggota DPRD Kota Padang, Delma Putra dari Fraksi Gerindra Dapil Koto Tangah menyampaikan bahwa secara pribadi dan kelembagaan dirinya sangat mensuport kegiatan FWP DPRD Kota Padang dalam bersinergi dengan kegiatan di lembaga kedewanan. 

"Melalui peranan wartawan dan media yang tergabung dalam forum wartawan parlemen (FWP) DPRD Padang kedepannya bisa menjadi mitra serta mempunyai pemikiran yang sama dalam menyampaian persoalan yang ada di Kota Padang,"pungkasnya.

Alhamdulillah, kegiatan rapat kerja FWP 2021 yang dilaksanakan di Pasia Nan Tigo berjalan lancar dan harmonis. Untuk itu kami dari FWP DPRD Kota Padang sangat berterimakasih atas suport dari Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Kasubag Humas, Elfauzi. 

"Begitu juga kepada anggota DPRD Kota Padang, Delma Putra, kami mengucap terima kasih banyak atas suport nya yang telah memfasilitasi kegiatan Raker FWP di Pasia Nan Tigo," pungkas Baim, Humas FWP DPRD Kota Padang.

Semoga hubungan baik kedepanya antara FWP dengan seluruh anggota dewan di DPRD Kota Padang dapat berjalan baik dan bersinergi untuk membangun Kota Padang lebih kedepanya.(FWP)


Dapil 4, Hanya Sisakan 2 dari 7 Petahana DPRD Padang
Tuesday, February 27, 2024

On Tuesday, February 27, 2024

 

Ketua KPPS 35,Saribulih saat mengeluarkan isi kotak suara sebelum pelaksanaan pencoblosan pada Rabu, 14/2/2024


INFONUSANTARA.NET -- Tragis! Pernyataan tersebut pantas disematkan pada pertarungan menuju DPRD Padang Daerah Pemilihan (Dapil) 4.


Berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan, telah berhasil mendapatkan gambaran calon legislatif dari dapil 4 DPRD Kota Padang.


Tujuh kursi yang diperebutkan di Kecamatan Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung ini, berhasil diraup mayoritas wajah baru.


Tragisnya, 5 dari 6 anggota DPRD Padang yang bertarung hanya 2 yang mampu bertahan. Sementara 3 lagi harus gigit. Sedangkan, Asrizal dari PAN melepaskan diri dari dunia perpolitikan Kota Padang. Lantaran tidak ikut mencalonkan diri untuk periode 2024-2029.


Dua petahana yang kembali berkiprah di DPRD Kota Padang adalah Dewi Susanti (Partai Gerindra) dan Jufri (PAN). Sementara, yang gagal menikmati dinginnya ruang DPRD Padang adalah Amran Tono dan Elly Trishyanti (Partai Gerindra) serta Mur Ikhwan (PPP).


Amran Tono dan Elly Trishyanti gagal, lantaran Partai Gerindra hanya mampu meraih 1 dari 3 kursi yang diraih pada Pemilu sebelumnya. Pada pemilu kali ini, Partai Gerindra harus mendapatkan kursi mahal, yakni 15.047 suara.


Namun gagal mendapatkan 2 kursi, lantaran berdasarkan metode perhitungan Sainte lague yang digunakan dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024, sisa suara Partai Gerindra hanya 5.016. Sedangkan Partai Demokrat sebagai pemilik kursi ketujuh di dapil 4, meraup 5.985 suara.


Mur Ikhwan juga tereliminasi dari kursi kedua dapil 4 DPRD Kota Padang. Walau PPP berhasil mendapatkan kursi kedua dengan perolehan 11.245 suara. Namun Mur Ikhwan gagal menyaingi pendatang baru, Indra Guswandi.


Hal menarik, pendatang baru wajah lama Yendril kembali berkiprah di DPRD Padang. Mantan Anggota DPRD Padang dari Hanura ini kembali masuk gedung DPRD Kota Padang melalui Partai Nasdem.


Yendril yang periode sebelumnya bertarung melalui PKB gagal ke DPRD Sumbar. Kali ini berhasil mendapatkan kursi ketiga DPRD Kota Padang dapil 4 bersama perolehan Partai Nasdem. Partai besutan Surya Paloh ini meraih 8.939 suara.


Partai Golkar juga menempatkan pendatang baru Devi Febrida untuk kursi keempat dapil 4 DPRD Kota Padang. Partai Golkar berhasil mendapatkan 8.077 suara.


Sebelumnya, saat Lubuk Kilangan satu dapil dengan Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung, Wakil Partai Golkar adalah Miswar Jambak. Kali ini, Miswar Jambak juga duduk di Dapil 3 (Pauh dan Lubuk Kilangan).


Sedangkan kursi kelima Dapil 4 DPRD Kota Padang diraih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 7.566 suara. PKS menempatkan kader terbaiknya, Hendrizal untuk berkiprah di DPRD Kota Padang untuk periode 2024/2029.


Nasib kurang baik terjadi pada Partai Amanat Nasional (PAN). Jangankan bertambah, Partai Walikota dan Wakil Walikota Padang ini justru tergerus dari 2 menjadi 1 kursi. Itupun, PAN dengan menempatkan Jufri hanya mendapatkan kursi keenam dengan 7.551 suara.


Hal menarik Partai Demokrat berhasil mengunci kursi ketujuh Dapil 4 DPRD Kota Padang dengan perolehan 5.985 suara. Dengan hasil ini, Partai Demokrat berhasil menempatkan tokoh Infrastruktur Rusdi untuk duduk di DPRD Kota Padang.


Walau daftar caleg yang akan duduk di kursi DPRD Kota Padang sudah diketahui. Namun, ketetapan final akan ditentukan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang.


Rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kota Padang ini akan berlangsung dari Rabu (28/2) sampai Selasa (5/3)pada salah satu hotel di Kota Padang.


 Sumber:sipiritsumbar.com


Refleksi Akhir Tahun 2019, Fraksi Demokrat DPRD Padang Berikan Catatan Kritis Terhadap Kinerja Pemko Padang
Friday, December 27, 2019

On Friday, December 27, 2019

Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang

 "Refleksi Akhir Tahun 2019, Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang Berikan Catatan Kritis Terhadap Kinerja Pemko Padang" 

Infonusantara.net - Fraksi Demokrat DPRD Padang yang terdiri dari sejumlah anggota tergabung dalam beberapa Komisi meminta program kerja para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus di evaluasi Walikota Padang pada 2020 mendatang. Jika perlu evaluasi pimpinan OPD nya, untuk apa dipertahankan sosok yang tak mampu berkreasi dan berinovasi.

Evaluasi itu ditegaskan Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang karena program yang telah di susun pada 2019 tak banyak yang terealisasi hingga akhir tahun, seperti parkir meter, menciptakan 10 ribu wirausaha baru, dan lainnya.

Hasilnya Nihil 
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padang, Surya Jufri mengatakan persoalan parkir meter yang dikelola pihak ke tiga sampai sekarang hasilnya tak nampak. 
Ini perlu Walikota Padang mengkaji kembali dengan Dinas Perhubungan (Dishub) agar pendapatan asli daerah (PAD) bertambah. "Kita sudah bantu anggaran untuk itu, namun realisasinya nihil," sebut kader Demokrat ini kepada awak media dalam  jumpa pers, Kamis (26/12) diruang kerja Fraksi Demokrat.

"Maraknya parkir liar dan pelaku parkir sembarangan yang lokasinya merata membuat ruas - ruas jalan di Padang tambah macet menimbulkan keresahan warga. Kedepan, kita ingin konsep ini harus dibuat ulang supaya hasilnya maksimal dan anggaran yang keluar tak sia-sia," ujar Anggota Komisi II DPRD Padang ini.

KSPPS :Tagih Janji Bantuan Modal Walikota 
Terkesan Pembiaran bagi Pelaku Usaha Nakal 
Sementara, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Padang, Salisma menyoroti janji Walikota soal Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dulunya bernama Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang sudah berkembang dibantu modal oleh Pemko.

Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang bersama sejumlah awak wartawan dan pengurus forum wartawan parlemen (FWP) DPRD Padang. 
Janji bantuan modal ini tak terealisasi sampai sekarang, ada empat KSPPS yang dijanjikan bantuan modal sebesar Rp.200 Juta perkelurahan , yakni di kawasan kelurahan Jati, Korong Gadang, Padang Besi dan Batuang Taba. " Kita minta Walikota penuhi janji, agar pengurus KSPPS senang dan usahanya berjalan terus," ujar Salisma yang juga selaku pendiri KJKS Korong Gadang dan juga pengawas KSPPS hingga saat ini.

Sekretaris Fraksi Demokrat, Salisma 
Selain itu, persoalan penataan PKL dan izin bagi pengusaha juga harus menjadi perhatian DPMPTSP dan Disbudpar. Kita menilai selama ini pemko tak tegas dan semata-mata terkesan pembiaran bagi pelaku usaha yang nakal.

"Agar pelanggaran tak lagi banyak serta ini tak menajadi sorotan publik. "Jika perlu dinas terkait turun ke lapangan upaya mengetahui kondisi sedetailnya," pungkasnya. 

Fraksi Demokrat Siap Tuntaskan Terkait BDT 
Lalu, Azwar Siry Anggota Fraksi Demokrat lain juga mempertanyakan kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang, seperti banyak warga yang tak patut menerima bantuan baik PKH, KIP, Rastra dan lain sebagainya. Ia menilai  data yang dipakai Dinsos masih tahun 2013, sehingga kondisi ditengah masyarakat banyak penerima bantuan yang semestinya tak berhak mendapat  malah mereka dapat,begitu juga sebaliknya.

"Fraksi Demokrat siap tuntaskan terkait Basis Data Terpadu (BDT). Untuk itu kita minta evaluasi data itu dan pekerja di tiap-tiap Kelurahan, Kecamatan harus diganti. Jangan orangnya itu-itu saja. Jika perlu beri SK dan diketahui Walikota Padang," tegasKetua Komisi IV DPRD Padang ini.

Bapenda hanya menerima saja dan tak bergerak dalam mengejar target
Selanjutnya, Mukhlis Anggota Fraksi Demokrat lainnya meminta kepada Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor perdagangan, iklan, restoran dan lainnya yang ada. Jika perlu buat inovasi baru agar PAD maksimal tercapai serta pendapatan naik. Kita menilai Bapenda selama ini hanya menerima saja dan tak bergerak dalam mengejar target, sehingga PAD tak melonjak.

"Kemudian, soal Disdik diharapkan agar meningkatkan kualitas guru dan murid dari sekarang. Demi perubahan pendidikan dan kemajuan karakter anak. Saat ini kualitas pendidikan sudah bagus," ujarnya. 

PUPR Jangan Asalan, Dishub Jangan Cuek 
Kritisi membangun juga disampaikan Nilla Kartika, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang. Kita inginkan Kota Padang bebas banjir. Kepada Dinas PUPR diminta memaksimalkan pembangunan drainase secara merata dan tak asal siap saja. Dia menilai drainase sekarang banyak yang tak sesuai dengan letaknya. "Akibatnya rumah - rumah masyarakat jadi sasaran banjir, selain itu banyak terjadi genangan air di ruas jalan utama yang  menimbulkan kemacetan,"ucap Mantan kader PPP ini.

Selain itu terkait trafight light perlu dirombak dan tata lagi. Supaya lalu lintas lancar dan kesembrautan berkurang. Kedepan kita minta Dishub agar membuat terobosan baru baik soal parkir dan penataan. " Jangan Dishub cuek dan memberikan pembiaran saja," ungkap Anggota Komisi III DPRD Padang.


  • PDAM Lanjutkan MoU dengan IPC Teluk Bayur, Jangan Seremonial Saja 
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana meminta kepada PDAM untuk lanjutkan MoU dengan IPC Teluk Bayur soal air. Agar kebutuhan terpenuhi dan pemasok lain tak muncul. Sekarang ini memang sudah saling kerjasama antara kedua belah pihak, namun harus dikuatkan serta ada perubahan hendaknya. Jangan ini seremonial saja.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana, Ketua DPC Demokrat Padang 
Lalu soal pergantian tahun kita minta Satpol PP patroli terhadap kehadiran kembang api, mercun dan kondom pada apotek yang nanti disalahgunakan generasi muda.

"Kita berharap pergantian tahun tak ternodai oleh prilaku maksiat. Untuk itu semua pihak harus terlibat dalamnya. Kepada wali murid mari jaga anaknya dan jangan beri fasilitas, supaya mereka tak keluyuran dan jalanan tak macet," pungkas Ketua DPC Demokrat Padang ini.(ba1m) 


Pengusulan Hak Angket Baznas Sampai Tahapan Paripurna Internal DPRD Padang
Saturday, June 09, 2018

On Saturday, June 09, 2018

Usulan Hak Angket Soal Baznas Diterima Ketua DPRD Padang Melalui Paripurna
INFO (PADANG) -  Setelah sekian kali bergulir masalah Hak Angket Baznas kepada Walikota Padang, akhirnya DPRD Kota Padang menguatkan pengusulan hak angket itu dalam rapat paripurna internal DPRD Kota Padang dengan agenda penyampaian inisiator tentang hak angket Baznas kepada Walikota Padang, Jum'at (8/6) digedung DPRD Kota Padang Jl.Sawahan No.50 Padang. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra dan Sekwan, Syahrul. 

Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti dalam paripurna tersebut menyampaikan,  Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak angket diusulkan paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usul disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberi Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.

"Sebelumnya agenda paripurna internal ini sudah dilaksanakan melalui rapat Bamus pada 21 Mei 2018 lalu dan dilaksanakan hari ini, Jum'at 8 Juni 2018 untuk mendengarkan penyampaian dari inisiator hak angket ini, pungkasnya. 

"Dalam paripurna tersebut inisiator Hak Angket Baznas dibacakan oleh H.Erisman Chaniago dari Fraksi Gerindra.  Selaku pengusul hak angket meminta agar diproses sesuai perundangan undangan yang berlaku,"  ujarnya. 

Hak angket Baznas berawal dari beberapa kali undangan rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Padang dengan Baznas, dimana setelah beberapa kali undangan untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing), pada 30 April 2018 namun Ketua Baznas akhir nya tidak hadir memenuhi undangan dan melayangkan surat pernyataan dengan alasan Baznas tidak mau lagi melanjutkan hearing dengan DPRD Kota Padang, karena berdasarkan PP dan Undang-undang tentang pengelolaan zakat, tidak ada kewajiban Baznas melapor ke DPRD. 

Juga disampaikan ada indikasi pidana dan perdata dalam persoalan penyelenggaraan dana Baznas Kota Padang ini, yakni tentang pengelolaan dana Zakat, dana umat yang di simpan di beberapa Bank dan laporan masyarakat.

Usulan hak angket ini sesuai yang telah menandatangani ada sebanyak 24 orang anggota DPRD Kota Padang. Selanjutnya usulan hak angket Baznas ini kami serahkan ke Ketua DPRD Kota Padang seterusnya dilanjutkan ke Fraksi Fraksi untuk mendengarkan pandangan Fraksi, " pungkas Erisman. 

Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan hak angket itu dilayangkan kepada walikota terkait kebijakannya di Baznas.

"DPRD dalam hal ini tidak memeriksa Baznas, tapi menelaah kebijakan walikota dalam hal ini Mahyeldi terhadap Baznas. Soal SK saja ada keganjilan. SK awal masa bhakti 2014-2019. Tapi pada 2016 ada pergantian pengurus, SK nya malah jadi 2016-2021. Kan aneh PAW kok memperpanjang masa jabatan," pungkasnya.

Jika usul hak angket ini disetujui nanti sebagai permintaan penyelidikan maka DPRD menyatakan pendapat untuk mengadakan penyelidikan dan menyampaikannya secara resmi kepada Kepala Daerah serta pelaksanaan penyelidikan nanti dilaksanakan oleh  Panitia Angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi DPRD yang ditentukan secara porporsional dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD. 

Apabila hasil penyelidikan diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam paripurna tersebut langsung disampaikan oleh Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti tentang Pelewaan anggota dewan Dewi Susanti dari Fraksi Gerindra untuk posisi pada alat kelengkapan dewan (AKD) di Badan Anggaran menggantikan Emnu Azamri yang saat ini dalam kondisi sakit.(Inf7)





Kita Minta Pandangan Ahli Hukum, Namun yang Pasti DPRD Padang Dorong Baznas di Audit
Sunday, May 06, 2018

On Sunday, May 06, 2018

Silaturahmi dan Diskusi Forum Wartawan Parlemen (FWP) Bersama Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti Didampingi, Muzni Zen Anggota Komisi IV. 
Infonusantara (PADANG) - Makin memanasnya persoalan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang dengan Komisi IV DPRD Kota Padang hingga adanya pro dan kontra bahkan dalam hearing terakhir yang dilaksanakan di DPRD Padang, Ketua Baznas Kota Padang tidak menepati janji yang berujung Komisi IV akan melayangkan hak angket. 

Menyikapi hal itu sebagai Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti menegaskan, DPRD Kota Padang tidak mengintervensi pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang. "Kita bukan mengintervensi Baznas, tapi kita merespon laporan masyarakat kepada anggota dewan maupun DPRD secara lembaga," ungkap Elly Thrisyanti didampingi Sekretaris Fraksi Gerindra, Muzni Zen yang juga salah seorang anggota Komisi IV DPRD Padang ketika menjamu makan malam anggota dan pengurus Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Kota Padang, Sabtu, 5 Mei 2018 malam. 

Ia mengatakan, anggota dewan merupakan orang-orang yang dipilih dan dipercaya rakyat untuk mewakili mereka. Maka setiap laporan atau pengaduan rakyat wajib direspon DPRD Kota Padang. 

"Kami kan orang yang dipercaya rakyat mewakili mereka,  makanya kami meminta informasi itu, karena didesak masyarakat. Apalagi dalam hal ini memang betul tupoksinya Komisi IV DPRD Padang merupakan bidang kesejahteraan rakyat dimana mitra nya adalah Bagian Kesra Kota Padang yang berkaitan langsung dengan Baznas," jelasnya. 

Alasan Baznas tidak mau memberikan informasi atau laporan yang diminta oleh DPRD Kota Padang, dipertanyakan oleh politisi wanita dari Partai Gerindra ini. Ia mengatakan, sampai saat ini, Peraturan Daerah (Perda) nomor: 02 tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat masih berlaku. "Kapan Perda itu dicabut?  Sampai saat ini belum pernah direvisi dan dicabut. Berarti Perda itu masih berlaku dan Baznas harus memberikan laporan ke DPRD," ujarnya.  

Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Baznas kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas provinsi dan pemerintah daerah secara berkala.

"Kalau dikatakan hanya berkewajiban melaporkan ke Walikota, ini kan aneh. Sebab, pemerintahan daerah itu adalah Walikota dan DPRD. Dimana penyelenggara pemerintahan daerah itu adalah Walikota dan DPRD, Eksekutif dan Legislatif," jelasnya.

Ini diatur dalam Undang-undang nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat (2) yang menegaskan, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Di sini kan sudah jelas, yang disebut penyelenggara pemerintahan daerah itu adalah walikota dan DPRD. Tapi agar jelasnya, nanti kita juga minta pandangan dari ahli hukum dalam proses ini," tegas Ketua DPRD Padang ini.

Mengenai peraturan Baznas Pasal 5 ayat (3), Baznas Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada Baznas Provinsi dan Bupati/Walikota yang dijadikan dasar oleh Baznas dalam mengambil sikap tidak mau lagi mengikuti hearing dengan DPRD Kota Padang, sebut Elly harus dilihat dengan cermat.

"Ya, seperti yang saya sampaikan tadi, saya bukan ahli hukum. Makanya nanti kita minta pandangan ahli hukum. Namun yang pasti, DPRD mendorong dilakukan audit terhadap pengelolaan zakat oleh Baznas, karena sudah banyak laporan yang masuk ke DPRD melalui Komisi IV,"  ungkapnya. 

Jika dicermati, Baznas sendiri dalam pelaksanaan tugasnya tidak bisa terlepas dari pembiayaan APBD/APBN. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Bab IV Pembiayaan pasal 30, "Untuk melaksanakan tugasnya, Baznas dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil." Pada pasal 31 ayat (1) disebutkan, "Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil." (Inf/by)

Komisi II DPRD Padang: Nasib Nelayan Terombang Ambing, Walikota Harus Proaktif
Monday, February 06, 2017

On Monday, February 06, 2017



Komisi II DPRD Kota Padang
Infosiaco,PADANG -- Komisi II DPRD Kota Padang Urusan Ekonomi dan Keuangan laksanakan rapat kerja bersama mitra kerja terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Padang, Sabtu (4/2) di lantai II Gedung DPRD Padang, Jalan Sawahan No.50 Kecamatan Padang Timur.

Rapat Kerja bersama OPD terkait tersebut dalam rangka mengetahui program kerja, pendapatan, serta sejauh mana pelaksanaan program yang telah dijalankan maupun yang masih tertinggal serta permasalahan yang ada di mitra kerja komisi II DPRD Kota Padang.

Rapat kerja itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Padang Yandri Hanafi didampingi Wakil Ketua Komisi II Yulisman, anggota komisi II Mizwar Jambak, Masrul Rajo Intan, Muzni Zen serta  langsung dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Padang

"Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Padang, Zalbadri menyampaikan, saat ini di DKP Padang terkendala pada regulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk pendapatan, sebelumnya DKP bisa melakukan penarikan retribusi di TPI (tempat pelelangan ikan,red) Bungus, namun saat ini tidak dibenarkan untuk menarik retribusi di TPI Bungus tersebut,"ujarnya

Lebihlanjut disampaikan, juga dengan adanya regulasi UU 23 tahun 2014 yang diserahkan ke provinsi yang mengatur tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan( pengawasan pulau -pulau kecil), Penentuan Tata ruang Laut serta Penyuluhan yang status kepegawaiannya adalah dari pusat, semuanya sudah tidak wewenang kami lagi.

Zalbadri juga menyebutkan, bahwa izin - izin yang DKP keluarkan sekarang ini sudah di pindahkan ke provinsi, seperti izin kapal 5GT, 10GT, 30GT, sedangkan untuk 30GT keatas izinnya ke pemerintah pusat ke kementerian. Namun untuk izin kapal - kapal kecil tak ada masalah sama sekali. Sekarang yang jadi permasalahan adalah izin untuk kapal - kapal 30GT keatas.

Sebelumnya sudah  pernah dikukan penandatanganan kesepakatan antara KUD MINA Gates dengan penegak hukum terkait yakni Badan Intelijen Daerah(BINDA) Sumbar, Kajari, Syahbandar, Pol Air, Lantamal, DKP Sumbar, PSDKP termasuk PPS Bungus untuk memberikan kesempatan belajar bagi nelayan kita. Namun sayangnya ada juga nelayan kita yang ditangkap ketika melaut.


"Hal tersebut dikarenakan SLO( surat layak operasional) dari Syahbandar serta SIB (surat izin berlayar) dari PSDKP tidak dikeluarkan, maka ketika ada razia nelayan tetap ditangkap pihak terkait. Permasalahan ini akan segera kita tindak lanjuti untuk menemui pihak terkait meminta secara tertulis terkait kesepakatan yang telah sama - sama ditandatangani tersebut, " ungkap Zalbadri.

Ketua Komisi II Yandri Hanafi menyikapi permasalahan tersebut meminta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Padang agar segera menemui pihak terkait untuk memintakan komitmen yang telah ditandatangani tersebut. Ini sudah satu tahun nelayan kita tidak berlayar, kasihan kita karena ini adalah permasalahan hajat hidup orang banyak. Bayangkan saja ada sekitar 70 nelayan yang anggota nya sekitar 25 orang masing masing kapal ditambahkan anggota keluarga mereka,itu yang akan jadi pengangguran dan bagaimana ekonomi mereka." Untuk apa kesepakatan dibuat yang telah ditandatangani kalau tidak ada realisasinya, "tegasnya.

Dalam hal ini diminta Walikota Padang harus proaktif memperjuangkan nasib nelayan kita ini. Karena sebelumnya kita dari DPRD Padang sudah pernah memperjuangkan nasib nelayan kita ke Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hasil yang kita dapat disana, diminta agar walikota membuat surat secara tertulis, menjelaskan secara spesifik mengenai kondisi nelayan di Sumbar khususnya Kota Padang.

Hal senada disampaikan Yulisman  Wakil Ketua Komisi II DPRD Padang. Dalam kesempatan itu ia menegaskan agar Walikota Padang membuat secara tertulis agar memperjuangkan nasib nelayan di Kota Padang. Ini bukan saja masalah untuk makan, tapi juga mengenai pendidikan anak anak mereka. "Kami dari Komisi II DPRD Kota Padang meminta melalui dinas agar pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi harus konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh masyarakat nelayan kita. Kehidupan masyarakat nelayan kita harus berjalan," tegas Yulisman.

Juga ditambahkan oleh anggota Komisi II DPRD Padang, Masrul Rajo Intan beserta Muzni Zen, "kami mintakan pada dinas segera carikan langkah - langkah, konsep atau solusi bagaimana nelayan kita ini bisa melaut. Jika ditunggu juga keputusan dari pusat kapan lagi nelayan kita akan melaut.

"Kondisi ini sudah satu tahun berjalan. Dalam waktu dekat Februari 2017 ini kami Komisi II DPRD Padang akan kunjungan kerja ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membicarakan hal ini, semoga nelayan nasib nelayan kita di Sumatera Barat khususnya Kota Padang mendapat titik terang, " tutupnya.(M7).






Workshop Peningkatan Kemitraan DPRD Padang Bersama Forum Wartawan.
Sunday, November 12, 2017

On Sunday, November 12, 2017

Add caption

Infonusantara(PADANG)- Dalam menjalin singkronisasi komunikasi dan meningkatkan kerjasama kemitraan antara Kehumasan dan wartawan, Humas DPRD Kota Padang menggelar kegiatan Workshop Jurnalis Kehumasan DPRD Kota Padang yang dilaksanakan disalah satu hotel Kota Padang, Minggu (12/11).

Kabag Humas DPRD Kota Padang Hermanto selaku Panitia Pelaksana dalam sambutannya menegaskankan bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas dasar untuk mensingkronisasi kinerja dari lembaga DPRD dan tata kerja sekretariat DPRD kota Padang dengan media.

"Kami berharap, kegiatan yang di gelar ini dapat bermanfaat bagi kami (sekretariat DPRD Padang) dan wartawan sebagai media publikasi kegiatan di DPRD Padang. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan kualitas publikasi serta menjalin kemitraan DPRD bersama Forum Wartawan Parlemen (FWP) Padang " kata Hermanto.

Menanggapi harapan tersebut, Ketua Forum Wartawan Parlemen, Dasrul sebelumnya mengucapkan terimakasih kepada dewan pembina FWP DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra beserta Sekwan dan jajarannya yang telah percaya kepada forum wartawan maupun rekan rekan media lainnya yang telah mampu menjalin komunikasi dan kerjasama yang solid melalui publikasi kegiatan di lembaga DPRD Padang

"Tentunya kerjasama ini perlu dijaga dengan harapan agar lembaga DPRD dan FWP ataupun rekan media lainnya dapat selalu memelihara dan meningkatkan sinergitas kemitraan kedua belah. Dengan kegiatan workshop dapat meningkatkan kualitas publikasi wartawan, sehingga nantinya dapat memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat, " ujarnya.

Sementara Wahyu Iramana Putra selaku Wakil Ketua DPRD Kota Padang yang juga Dewan Pembina dari FWP, berharap agar kegiatan workshop ini tidak terhenti dan dapat berjalan terus menerus, sehingga dapat melahirkan wartawan yang handal, sesuai dengan keilmuan mereka masing- masing" katanya.

Lebihlanjut disampaikan, wartawan memiliki kode etik tersendiri dan seharusnya benar-benar memahami dan menerapkannya dalam setiap pemberitaan.

Pelaksanaan workshop, katanya dinilai mampu menambah wawasan para wartawan khususnya yang melakukan pemberitaan berbagai hal terkait DPRD Padang, terutama memahami mengenai tugas dan fungsi DPRD. Sebab wartawan merupakan salah satu ujung tombak pemberitaan di masyarakat, sehingga apapun yang disampaikan akan berpengaruh di tengah-tengah masyarakat. 

Dengan adanya kegiatan workshop diharapkan bertambahnya wawasan, ilmu pengetahuan sehingga apapun kegiatan dari DPRD dapat tersosialisasi dengan baik. "Begitu pula jika wartawan meluruskan hal-hal yang salah menjadi benar, tentu akan menciptakan suasana harmonis di tengah masyarakat," ungkapnya.

Kegiatan workshop yang dimulai pada 13.30 WIB itu diikuti oleh 25 anggota FWP baik yang berasal dari media massa cetak maupun elektronik. Kemudian diikuti pula oleh sekretariat DPRD serta narasumber merupakan Wakil Ketua DPRD Padang dan didampingi Sekwan DPRD Padang Syahrul.(Im7)

Surat Rekomendasi Izin Krematorium dari Pimpinan Dewan Jadi Tanda Tanya Besar
Friday, March 24, 2017

On Friday, March 24, 2017

Aksi Demo Masyarakat Tolak Izin Krematorium HBT Padang

Infonusantara.PADANG - Yang namanya masalah di tengah masyarakat, wajib bagi anggota dewan untuk menampung, wajib mengaspirasikan dan wajib mencarikan pemecahan atau solusinya. Termasuk kisruh tentang pemberian izin krematorium milik perkumpulan etnis tiongha Himpunan Bersatu Teguh (HBT).

Dalam hal ini jangan PDI Perjuangan dituding mendalangi aksi penolakan terhadap krematorium. Apa yang ditudingkan pihak HBT itu tidak benar. Mari kita lakukan uji petik dan tanyakan kepada pihak yang melakukan aksi apakah ada keterlibatan PDI Perjuangan dalam kisruh ini. Hal tersebut disampaikan Albert Hendra Lukman yang juga anggota DPRD Sumbar.

Albert juga mempertanyakan surat rekomendasi pimpinan DPRD Padang, terkait izin beroperasinya krematorium milik HBT yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat."Secara teknis, seharusnya ada semacam saran, pendapat ataupun disposisi dari komisi, terkait dalam hal ini Komisi I DPRD Padang. Maka hal ini saya serahkan kepada kawan-kawan di DPRD Padang untuk mengecek kembali dasar rekomendasi tersebut, karena surat rekomendasi ini yang jadi pangkal bala persoalan ini," tegas Albert, kemarin.

Apa yang disebutkan anggota DPRD Sumbar ini akhirnya terjawab. Teka-teki siapa pimpinan DPRD Padang yang menerbitkan surat rekomendasi ke Pemko terkait pemberian izin Krematorium milik Himpunan Bersatu Teguh (HBT), Surat dengan nomor 170/229/DPRD-Pdg/IV-2016 tersebut diketahui ditandatangani Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal.

Diketuhui Surat berkop DPRD Padang yang ditujukan pada Wali Kota Padang itu disebut juga tidak melalui hasil rapat para wakil rakyat. Hal tersebut dibenarkan Ketua DPRD Padang, Erisman ketika dikonfirmasi, dikatakan bahwa benar tidak ada rapat pimpinan atau rapat Bamus dalam menerbitkan surat tersebut," terangnya,Kamis(23/3).

Erisman mengatakan, dirinya tidak tahu kenapa surat rekomendasi itu bisa keluar. Ia juga telah menanyakan hal tersebut ke pimpinan lainnya, tidak ada rapat dari pimpinan atau rapat Bamus terkait surat rekomendasi itu.

Sementara Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal menyikapi masalah ini, ia mengakui menandatangani surat rekomendasi tersebut. Menurut kader Partai Amanat Nasional ini, langkah itu diambilnya semata-mata membantu menyelesaikan persoalan krematorium. Tidak ada maksud lainnya.

"Agar tidak ada kisruh antara HBT dan HTT yang lebih meluas, saya berinisiatif saja menandatangani surat tersebut. Tidak ada maksud apa-apa dengan hal tersebut," terang Asrizal yang mengaku sedang di Jakarta.

"Apabila ada isu negatif tentang tandatangannya, lanjut Asrizal, itu sah-sah saja. Yang jelas dirinya tidak memiliki maksud apa-apa kecuali menyelesaikan persoalan krematorium dulunya. Disarankan, Pemko Padang, HBT dan masyarakat yang menolak duduk bersama sehingga terbentuk satu kesatuan," ungkapnya.

Sementara Ketua Fraksi PAN DPRD Padang, Masrul Rajo Intan mengaku baru mengetahui bahwa surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Asrizal yang merupakan anggota Fraksi PAN. Fraksi dalam hal ini belum mengambil langkah apa-apa terkait persoalan yang dihadapi kadernya.

Nanti fraksi akan menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Kita akan tanggapi hal ini, namun media agar sabar dulu, kerena kita sedang laksanakan kunjungan kerja ke Kemendagri, "pungkas Ketua Fraksi PAN DPRD Padang itu.

Terbitnya surat atas nama DPRD Padang terkait rekomendasi izin krematorium memang menjadi pertanyaan para wakil rakyat di Gedung Bundar Sawahan. Para anggota dewan menduga ada kongkalingkong pimpinan dewan dengan pihak HBT atas keluarnya surat rekomendasi itu.(*)

Kunker ke Pulau Jawa,Pansus RPPA TA 2020 DPRD Padang Membawa Camat dan OPD Lingkup Pemko Padang
Monday, June 14, 2021

On Monday, June 14, 2021

 

Kasubag Kajian Perundang Undangan DPRD Kota Padang,Meri Susi Sari Deliati, SH
INFONUSANTARA.NET - Usai melaksanakan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 pada pekan lalu di Bukittinggi, terhitung 13 s/d 17 Juni 2021 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang langsung melaksanakan perjalanan dinas keluar Provinsi Sumatera Barat ke pulau Jawa yang tergabung dalam Pansus Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Sesuai jadwal Bamus DPRD Kota Padang, perjalanan dinas atau kunjangan kerja (kunker) keluar provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Pansus pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini turut didampingi oleh beberapa Sekretariat DPRD dan juga OPD dilingkungan Pemko Padang.

Hal itu disampaikan Kasubag Kajian Perundang Undangan DPRD Kota Padang, Meri Susi Sari Deliati, SH, saat dikonfirmasi infonusantara.net pada Senin (14/6/2021) di DPRD Kota Padang.

Lebih lanjut Meri menyampaikan, kunjungan kerja yang tergabung dalam Pansus pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini akan menyambangi dinas-dinas dan DPRD setempat.

Berikut nama daerah dan OPD serta DPRD yang di kunjungi serta OPD dari lingkup Pemko Padang yang ikut mendampingi.

1.Kunjangan kerja Pansus dari Komisi I DPRD Kota Padang melakukan kunjungan ke daerah Sidoarjo menyambangi DPRD Sidiarjo, BPKAD Sidoarjo dan Inspektorat Sidoarjo. Dan OPD yang mendampingi BPKAD Kota Padang, Ass I, Bagian Pemerintahan Kota Padang, Camat Kota Padang dan Inspektorat Kota Padang.

2. Kunjungan kerja Pansus dari Komisi II DPRD Padang  ke Depok (DPRD Kota Depok, BKD Kota Depok dan Bapenda Kota Depok), dan OPD pendamping yakni,  Bappeda Kota Padang, BPKAD Kota Padang dan Bapenda Kota Padang.

3.Kunjungan kerja Pansus dari Komisi III DPRD Kota Padang ke Kota Bogor (Bappeda Kota Bogor, DPRD Kota Bogor dan DLH Kota Bogor),dan OPD pendampingnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Bagian Pembangunan.

4.Kunjungan kerja Pansus dari Komisi IV  ke Bandung (BPBD Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Kota Bandung), didampingi oleh BPBD Kota Padang,Dinas Kesehatan Kota Padang,dan Dinas Pendidikan Kota Padang.

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani membenarkan hal itu serta berharap hasil kunker dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya.

Ia menyampaikan, dilakukan kunker untuk melihat perbandingan dengan daerah yang disambangi serta menyamakan nanti jika regulasinya jelas dan dibolehkan oleh aturan yang ada." Kita sambil belajar ke daerah yang dikunjungi dalam perjalanan dinas pembahasan Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini, pungkasnya.(Inf)

Ini 45 Nama Anggota DPRD Kota Padang yang Dilantik 14 Agustus 2019
Tuesday, August 13, 2019

On Tuesday, August 13, 2019

Foto: Gladi Resik Pelantikan Anggota DPRD Kota Periode 2019-2024 (msbbg)
Infonusantara.net - Setelah mundur dari seharusnya pada 6 Agustus lalu, pada Rabu (14/8), Ketua Pengadilan Negeri Padang  akan mengambil sumpah dan janji 45 anggota DPRD Kota Padang hasil Pemilu 17 April 2019 lalu.

Pelantikan ini mundur dari seharusnya pada 6 Agustus lalu, karena adanya gugatan PHPU oleh Partai Nasdem di Dapil Padang 1 Koto Tangah ke Mahkamah Konstitusi. Setelah dipituskan MK, maka KPU Padang pun menetapkan anggota DPRD Padang terpilih pada Jumat (9/8) lalu.

Sekretaris DPRD Padang Syahrul didampingi Kasubag Humas Protokol dan Publikasi DPRD Padang Elfauzi mengatakan untuk pelantikan sekretariat telah menyebar 1.500 undangan."Persiapan pelantikan 45 anggota DPRD periode 2019-2024 sudah hampir 100 persen. Hari ini juga sudah dilakukan gladi resik," kata Sekretaris DPRD Padang Syahrul, Selasa(13/8) di DPRD Kota Padang. 

Dia mengatakan, pihaknya mengundang kepala daerah di Sumatera Barat, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik dan lainnya.

Untuk DPRD Padang periode 2019-2024, Partai Gerindra menjadi pemenang dengan 11 kursi, disusl PKS 9 kursi, PAN 7 kursi, Demokrat 6 kursi, Golkar 3 kursi, PDIP 3 kursi, PPP 3 kursi, Berkarya 2 kursi dan Nasdem 1 kursi. 

Pada periode ini terdapat 22 orang anggota DPRD periode 2014-2019 yang kembali duduk. Juga tiga orang anggota DPRD periode lalu yang di-PAW diujung masa jabatan karena mencaleg dari partai berbeda.

Adapun 45 anggota DPRD Padang yang ditetapkan KPU Kota Padang adalah:  

Untuk Daerah pemilihan (Dapil) Padang I Kecamatan Koto Tangah yaitu:
tiga kursi dari Partai Keadilan Sejahtera yakni Muharlion, Pun Ardi dan Andy Wijaya. Dua kursi untuk Gerindra Delma Putra dan Manufer Putra Firdaus. 

Kemudian satu kursi masing-masing untuk Golkar ditempati Jumadi, Partai Persatuan Pembangunan Yuhilda Darwis, Partai Demokrat Mukhlis, Partai Amanat Nasional Rustam Efendi dan PDI Perjuangan Wismar Panjaitan. 

Untuk Dapil Padang II Kecamatan Kuranji Pauh
Partai Gerindra mendapatkan tiga kursi yakni Syafrial Kani, Donal Ardi dan Musni Zen. Partai Keadilan Sejahtera mendapatkan dua kursi yang ditempati Ja'far dan Rafdi ST. 

Kemudian beberapa partai mendapatkan satu kursi yakni Golkar Zulhardi Z Latif, Partai Berkarya Zalmadi, Partai Amanat Nasional Yandri, Partai Demokrat Salisma dan Partai Persatuan Pembangunan Dasman. 

Dapil Padang III meliputi Kecamatan Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan dan Bungus Teluk Kabung 
Partai Gerindra mendapatkan tiga kursi yakni Elly Trhisyanti, Dewi Susanti dan Amran Tono. 

Sementara Partai Amanat Nasional mendapat dua kursi untuk Jupri dan Asrizal. Hal yang sama juga didapatkan Partai Demokrat dengan dua kursi yang ditempati Nila Kartika dan Surya Jufri. 

Sedangkan beberapa partai hanya mendapat satu kursi seperti Partai Keadilan Sejahtera ditempati Edmon, Partai Persatuan Pembangunan Murikhwan, dan Partai Golkar ditempati oleh Miswar Jambak. 

Kemudian Dapil Padang IV Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan Partai Amanat Nasional mendapatkan dua kursi untuk Amril Amin dan Irawati Meuraksa.

Selebihnya setiap partai hanya mendapatkan satu kursi, Partai Berkarya ditempati Helmi Moesim(Ay) Partai Demokrat Ilham Maulana, Partai Keadilan Sejahtera untuk Muhidi, Partai Gerindra Boby Rustam dan PDI Perjuangan Meilasa Waruwu. 

Terkahir di Dapil V Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo Partai Gerindra mendapatkan dua kursi yang diduduki Syafrial Kani dan Budi S. Partai Keadilan Sejahtera juga mendapat dua kursi untuk Arnedi Yarmen dan Djunaidi Hendri.

Selebihnya setiap partai hanya mendapatkan satu kursi seperti PDI Perjuangan diduduki Iswanto Kwara, 
Partai Nasdem Osman Ayub, Partai Amanat Nasional Faisal Nasir dan Partai Demokrat Azwar Siry .(Inf/msbbg)

DPP Gerindra Keluarkan SK Pergantian Ketua DPRD Padang dan Ketua Fraksi Gerindra.
Wednesday, March 29, 2017

On Wednesday, March 29, 2017


Infonusantara.PADANG - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan keputusan Pergantian Pimpinan DPRD Kota Padang dan Ketua Fraksi Partai Gerindra periode 2017 - 2019. Hal itu tertuang didalam surat yang dikeluarkan oleh DPP Gerindra dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani dengan stempel basah.

Dalam Surat Keputusan tersebut memutuskan Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Kota Padang dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang. SK itu mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor :08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014, tanggal 19 Agustus 2014. Tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode T.A 2014 s/d 2019 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketua fraksi Gerindra DPRD Padang, Elly Thrisyanti saat dikonfirmasi melalui selulernya , memilih enggan menjawab terkait surat yang dikeluarkan oleh DPP Gerindra dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tersebut. Lebih baik hal ini langsung saja tanyakan saja kepada pimpinan Partai. Senada halnya juga disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Delma Putra,  saat di konfirmasi melalui selulernya, Rabu(29/3).

Sementara Ketua DPC Gerindra Kota Padang Afrizal, membenarkan adanya Surat Keputusan tersebut, namun mereka sedang menunggu jika telah keluarnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat, sesuai mekanisme dan aturan peraturan perundang - undangan.

"Kita tunggu dulu surat keputusan dari Gubernur,  jadi kita tunggu saja hasilnya dulu, semuanya adalah kader saya ," kata Afrizal saat di temui wartawan di kediamannya.

Afrizal menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, jika surat sudah sampai ke DPRD Kota Padang dan melalui Fraksi Gerindra ditujukan ke Pimpinan DPRD Kota Padang untuk di bahas dalam rapat pimpinan.

"Berdasarkan hasil rapat pimpinan maka surat tersebut dikirimkan ke Gubernur Sumbar melalui Walikota Padang. Setelah keluar SK Gubernur Sumbar maka Ketua DPC Partai Gerindra akan menjelaskan kepada wartawan tentang penggantian tersebut. Kita tunggu dulu, " ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Erisman saat di konfirmasi melalui selulernya oleh rekan-rekan media mengatakan ia belum mengetahui tentang surat yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra tersebut. Harusnya kan saya dipanggil ke DPP Partai Gerindra dan menjelaskan apa alasan penyegaran itu terjadi sampai adanya penggantian seperti ini.

Erisman mempertanyakan terkait proses dari pergantian terhadap dirinya sebagai ketua DPRD. Dia juga tidak menolak untuk diberhentikan namun dirinya meminta kejelasan terhadap proses kepada dirinya itu. "Ya kita tidak menolak, jabatan itu kan amanah namun harus jelas dulu prosesnya bagaimana, prosesnya apakah sudah benar," pungkas Erisman.

Terkait SK ini ia mengatakan, dirinya akan mengecek langsung tentang kebenaran surat tersebut ke DPP, karena ia mengantisipasi adanya pemalsuan-pemalsuan terhadap surat tersebut seperti tanda tangan dan sebagainya.

"Kita taat terhadap perintah partai, namun saya wajib untuk mempertanyakan dan seharusnya saya dipanggil dulu ke pusat dan secepatnya saya akan pergi ke DPP, saya ingin memastikan apakah ada oknum-oknum yang bermain terhadap surat yang dikeluarkan oleh pusat itu sendiri, sebagai ketua DPRD seharusnya saya dipanggil dulu,"ungkapnya.

Sementara Wasekjen DPP Gerindra, Andre Rosiade membenarkan SK DPP Gerindra tersebut.  Namun ini bukan pemberhentian, hanya penyegaran di Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, termasuk ketua DPRD yang berasal dari Gerindra.

Keputusan DPP Gerindra tersebut sudah memperhatikan Surat DPC Gerindra Kota Padang Nomor 02.Khusus.DPC Gerindra.A.V. tanggal 10 Mei 2016 tentang Pergantian Pimpinan DPRD Kota Padang dan Fraksi Gerindra di DPRD Kota Padang. Selain itu juga memperhatikan Rekomendasi Tim Seleksi Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kota Padang Nomor 01.02.TSDPRD.DPP.Gerindra.2017 tanggal 24 Januari 2017.

Keputusan rapat Ketua Dewan Pembina dan Tim Seleksi Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kota Padang tentang Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kota Padang ditandatangani Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum serta Ahmad Muzani selaku Sekretaris Jenderal.

"Sebagai partai pemenang di Pileg 2014 lalu, menurut Andre, konsentrasi kader Gerindra yang duduk di kursi dewan harusnya pada kepentingan masyarakat banyak. Gerindra punya hutang untuk mensejahterakan masyarakat Kota Padang. Nah, dengan penyegaran itu, semuanya diharapkan berjalan optimal," ungkapnya. (*)

DPRD Kota Padang Tuntaskan 4 Ranperda Inisiatif Di Akhir Jabatan Masa Bakti 2014-2019
Tuesday, August 06, 2019

On Tuesday, August 06, 2019

Wakil WalikotaPadang, Hendri Septa bersama Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua Asrizal dan Sekretaris Dewan , Syahrul. 
Infonusantara.net- Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna terkait mendengarkan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Padang terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif dari Komisi-Komisi DPRD Kota Padang, Senin(5/8) di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Jalan Sawahan Timur No.50 Kecamatan Padang Timur.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti dengan diikuti Sekretaris DPRD Syahrul serta para wakil ketua dan anggota DPRD Kota Padang yang tengah akan memasuki akhir jabatan masa bakti periode 2014 - 2019 tepat 6 Agustus 2019. Selain itu juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang serta sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya.

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan apresiasi dan terkhusus kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap 4 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang dengan baik.

Seperti diketahui, keempat Ranperda itu terdiri dari Ranperda Inisiatif Cagar Budaya, Ranperda Inisiatif Perparkiran, Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil Masyarakat serta Ranperda Inisiatif Kota Layak Anak.

"Kami tentu berterima kasih sekali kepada semua pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah berupaya melahirkan 4 Ranperda inisiatif, yang sebentar lagi akan ditetapkan menjadi Perda. Semoga upaya bapak ibu semua bermanfaat untuk kebaikan dan kemajuan Kota Padang ke depan," harap wawako.

Hendri Septa menyebutkan, seperti diketahui, pada 18 Maret lalu Komisi I, II, III dan IV DPRD Kota Padang telah menyampaikan 4 Ranperda Inisiatif tersebut, dimana Pemko Padang telah memberikan tanggapan dan dilanjutkan pada tahap pembicaraan atau pembahasan Pansus yang melibatkan stakeholder, OPD dan pelaku usaha sekaligus konsultasi dengan pemerintah pusat. Di samping itu juga telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan lainnya, sehingga Ranperda  yang disusun sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku.

"Kita tentu berharap 4 Ranperda ini dapat diterima masyarakat dan dimplementasikan. Untuk itu kepada OPD teknis agar segera menindaklanjutinya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Sehingga Perda yang ditetapkan lebih aplikatif dan berdampak positif bagi masyarakat dan Kota Padang," imbuh wawako mengakhiri.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, keempat Ranperda tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mensejahterakan masyarakat.

Dijelaskannya, seperti diusulkannya Ranperda Inisiatif Cagar Budaya yaitunya karena melihat keberadaan Kota Tua di Padang yang perlu pengelolaan secara baik.

"Kita punya cagar budaya yang hampir mirip seperti kota tua Jakarta. Hal tersebut perlu dilestarikan sehingga bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk destinasi wisata," jelas Elly Thrisyanti.

Selanjutnya kedua terangnya, Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil Masyarakat. "Kita lihat nelayan cukup perlu diberikan regulasi-regulasi, sehingga mereka aman berlayar dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan," tukuknya.

Kemudian yang tak kalah pentingnya lagi Ketua DPRD Padang tersebut menyampaikan tentang Ranperda Perpakiran. Menurutnya perparkiran di kota ini perlu lebih dikelola dengan maksimal dan lebih baik lagi.

Selanjutnya Ranperda Inisiatif Kota Layak Anak. Ranperda ini perlu dibuat agar terpenuhinya hak-hak anak sehingga Kota Padang senantiasa masuk dalam nominasi kota layak anak.(Inf/David)