PILIHAN REDAKSI

Minimalisir Tindakan Kejahatan, Polres Payakumbuh Sasar Daerah Rawan Termasuk SPBU

INFO|Payakumbuh - Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polres Payakumbuh gencar lakukan patroli di daerah-...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Hukum

12 Tahun Buron, Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Eks Kepala Bappeda Mentawai
Sunday, March 06, 2022

On Sunday, March 06, 2022



INFONUSANTARA.NETKasus penyalahgunaan kewenangan melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja yang menimbulkan kerugian negara, Eks Kepala Bappeda Mentawai Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko, (62 tahun) berurusan dengan hukum.


Eks Kepala Bappeda Mentawai ini di tangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) setelah buron selama 12 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi. Dia di tangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

“Iya, informasi tersebut benar tim tabur berhasil menangkap eks Kepala Bappeda Mentawai” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Mustaqpirin kepada media di lansir dari Halonusa.com, Minggu (6/3/2022).

Penangkapan terhadap Agustinus di Sidoarjo oleh Tim Tabur DPO Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Sabtu (5/3/2022) siang,

Saat penangkapan oleh tim tabur yang bersangkutan tidak ada aksi perlawanan dan semua berjalan lancar dan pelaku berhasil di amankan, sebutnya.

Dalam kasus ini kepastian penahanannya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan Putusan MA RI nomor 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang” kata Mustaqpirin.

Dia mengatakan, Agustinus ditahan dalam perkara penyalahgunaan kewenangan melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja. Rencana tersebut diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan laman website.

Kemudian, pelatihan operator, akses situs, dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Perkara tipikor yang menjerat Agustinus diduga melanggar peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001. (*)

Ditreskrimum Polda Sumbar Ungkap Pelaku Curanmor di Dua Lokasi Berbeda
Friday, March 04, 2022

On Friday, March 04, 2022



INFO|PADANG -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap beserta barang buktinya. Pelaku yang ditangkap adalah Tersangka adalah MRS, alias M (24), swasta, warga Kecamatan Koto Tangah Padang. Ia melakukan aksinya dengan seorang temannya yang masuk dalam DPO melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam.

“Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (25/2) di jalan Bahari II Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat konferensi pers, Jumat (4/3/2022).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 kunci letter T, dan uang tunai Rp. 800 ribu rupiah.

Selanjutnya, seorang pelaku juga diamankan dengan kasus serupa. Tersangka adalah DDC alias P (24), warga Nanggalo Padang dengan temannya yang juga DPO inisial MI (24). “Barang bukti satu STNK, satu kunci kontak,” ujarnya.

Tersangka DDC melakukan aksi curanmor honda beat warna putih, dengan TKP di Koto Baru Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.

“Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Berhasil Ditangkap, Ini Alasan Pelaku Pembunuhan Temuan Mayat Dalam Karung di Jujuhan Bungo Jambi
Monday, February 28, 2022

On Monday, February 28, 2022

 


INFONUSANTARA.NET - Kasus Mayat dalam karung yang terjadi berapa waktu lalu di di rawa-rawa, wilayah dusun Jumbak kecamatan jujuhan Minggu (22/2/2022) lalu adalah korban pembunuhan.


Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan, Intan Sari (53) warga Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo-Jambi yang sudah menetap di blok c Kurnia Koto Salak Kec.Sungai Rumbai Dharmasraya tersebut . 


Dalam Jumpa Pres Polres Bungo Jambi pada hari Minggu sore (26/02/2022) Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro dikonfirmasi membenarkan kalau sang pelaku pembunuhan sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Bungo, ketika pelaku hendak melarikan diri ke hutan, Kamis (24/2/2022) lalu .


Pengakuan pelaku bernama Ridwan Syah yang juga alamat yang sama dengan korban tega membunuh adik kandungnya itu, lantaran sering dimarahi oleh korban dan juga sering cekcok masalah kebun dan perbaikan rumah, sehingga pelaku menjadi emosi dan membunuh korban.


"Pelaku ditangkap di Kecamatan Jangkat Merangin, sekira jam 10.00.WIB saat pelaku hendak melarikan diri ke hutan wilayah setempat. Pelaku itu ditangkap di daerah pedalaman, jangkat merangin dan pelaku ini masih orang dekat korban," kata AKBP Guntur.


Dikatakan, pelaku Ridwan mengaku tega membunuh adiknya itu, karena korban tak mau mendengar saran dari darinya. Dan juga dia menduga korban sering keluar dengan laki-laki. Karena status korban sendiri Janda jadi pelaku merasa malu.


"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tubuh akibat sayatan parang dari pelaku. Tak cuma itu, pelaku menusuk tubuh korban beberapa kali memastikan kalau korban tewas,"ujar Guntur.


Sebut Guntur, pelaku juga membunuh pelaku dengan sadis dengan menyayat payu dara korban dan kemaluan korban, setelah itu baru korban di masuk dalam karung dan dibuang ke rawa-rawa.


"Pelaku juga merupakan residivis kasus cabul serta kasus penganiayaan. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman seumur hidup,"tukasnya. (****)

Laporan:MsX

 Geger Temuan Mayat Anak Gadis Dalam Rumahnya di Kanagarian Alahan Nan Tigo Asam Jujuhan
Monday, February 28, 2022

On Monday, February 28, 2022

 


INFONUSANTARA.NET - Warga Jorong Batu Kangkung,Kenagarian Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat di gegerkan dengan temuan mayat anak gadis dalam rumahnya pada hari Jumat malam (26/02/2022). Saat ini temuan  mayat anak gadis tersebut dalam penyilidikan Pihak Polres Dharmasraya.


Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah,melalui Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro,didampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo,yang di hubungi awak media mengatakan,memang betul ada peristiwa penemuan mayat.Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Jorong Batu Kangkung,Kenagarian Alahan Nan tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten  Dharmasraya.pada hari Jumat malam (26/02/2022) sekitar jam 20:00 WIB.


Yang mana mayat tersebut berjenis kelamin Perempuan,koban bernama Noni Saitul Rahma, umur 17 tahun.Kronologis nya Orang tua korban tersebut pulang ke rumahnya,dan melihat anaknya telah meninggal dunia di kamarnya.


Kemudian orang tua korban tersebut kaget dan menjerit dan minta pertolongan kepada tetangga sebelah rumahnya.Karena pada leher korban di temukan dugaan seperti ada bekas jeratan. Dengan kondisi tersebut kemudian korban di bawa ke Puskesmas Sungai Limau dan di lanjutkan ke RS Bhayangkara Padang untuk dilakukan otopsi


Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya dan Satreskrim Polsek Sungai Rumbai sedang melakukan penyelidikan dari tadi malam hingga saat ini dan melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan mengumpulkan keterangan,apa motif nya masih dalam penyelidikan kami.Mudahan dan doa kita bersama kasus peristiwa penemuan mayat ini bisa terungkap siapa pelakunya," ucap Kompol Andri Nugroho Saputro. (***)

Laporan:Msx

3 Kg Ganja dan 2,5 Sabu Berhasil di Amankan Tim Elang Polres Pariaman Dari Tangan Pelaku
Monday, February 21, 2022

On Monday, February 21, 2022



INFO|PARIAMANTim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman berhasil menyita 3 kg ganja kering dan 2,5 gram shabu dari seorang tangan tersangka AP (16/02) di Kampung Tangah Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau.


Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Narkoba Iptu Nofridal menyampaikan, Kejadiannya berawal dari penangkapan tersangka In oleh team Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman.

Kemudian dilakukan pengembangan di dapatkan informasi dari In bahwa ia membeli narkotika jenis ganja tersebut dari AP yang akan dikirim kembali pada hari rabu tanggal 16 februari kerumah In,”ujar Kapolres

Selanjutnya, tim Opsnal mata elang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba dan setelah diberi perintah oleh Kasat ResNarkoba selanjutnya tim langsung bergerak ke lokasi yang di pimpin oleh Kasat Sat Resnarkoba Iptu Nofridal.

Tim selanjutnya melakukan pengintaian di rumah tersangka In di Kampung Tangah Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman. Pada pukul 16.00 WIB Pelaku AP datang ke rumah tersangka In menggunakan kendaraan roda empat avanza warna putih dengan Nopol BA 1443 OT.

“Disaat buruan telah dekat kemudian Team Satresnarkoba polres pariaman langsung mengerebek mobil tersebut dan mengamankan AP lanjut di lakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang disaksikan oleh wali korong dan masyarakat setempat,”ulas Abdul Azis dalam jumpa pers, Senin (21/2/2022).

Dalam penggeledahan team menemukan barang bukti berupa 2 buah paket besar di lakban warna kuning yang berisi daun ganja dan 2 paket sedang jenis shabu, serta 3  paket kecil dalam plastik bening,”tuturnya.

Kemudian dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba team melanjutkan pengembangan ke tempat tinggal Pelaku AP yang berada di lubuk buaya kecamatan koto tangah Kota Padang.

Team  Satresnarkoba polres pariaman menemukan 1 (satu) kantong plastik besar warna biru diduga barang bukti narkotika jenis ganja dan juga 1 (satu) timbangan bewarna merah.

BB lainnya 1 unit hp android merk samsung warna hitam, 1 unit mobil avanza warna putih. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

“Setelah ditimbang berat ganja kering seberat 3 kg dan Sabu lebih kurang 2,5 gram,”tutup Kapolres, (*).

Penyalahgunaan Narkoba, Pria di Maileppet Ini di Ringkus Satresnarkoba Polres Mentawai
Monday, February 14, 2022

On Monday, February 14, 2022



INFO|MENTAWAISeorang pria inisial RM (41) warga Dusun Tei tei Sinabak, Desa Maileppet di bekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mentawai dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, satu buah mancis ungu yang sudah terpasang jarum sunbu di bagian ujung mancis.

“Pelaku di tangkap di rumahnya, Sabtu (12/2) berada di Dusun Tei tei Sinabak, Desa Maileppet,Kecamatan Siberut Selatan. Pelaku akan segera di bawa ke mako polres Mentawai” sebut Kasat Narkoba, AKP.Hendri Bayola melalui Humas Polres Mentawai diterima awak media, Senin (14/2/2022).

Informasi yang diterima dari Humas Polres Mentawai, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di area tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi itu dibawah pimpinan AKP.Hendri Bayola menurunkan tim Opsnal satresnarkoba untuk mendatangi TKP dan melakukan observasi. Di TKP tersebut didapat ada satu orang berada di dalam rumahnya dengan ciri-ciri sesuai informasi.

Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan dan pengeledahan di temukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu di rumah pelaku di Dusun Tei tei Sinabak, Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan

Terhadap pelaku bersama barang bukti di bawa ke mako polsek siberut guna menjalani pemeriksaan dan interogasi dan setelah itu akan segera di bawa ke mako polres mentawai untuk proses lebih lanjut.


Editor : Heri Suprianto

Tak Ada Ampun, Resnarkoba Polres Mentawai Sikat Pemilik dan Dua Pengguna Daun Ganja di Tuapeijat
Saturday, January 29, 2022

On Saturday, January 29, 2022



INFO|MENTAWAISatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mentawai berhasil meringkus tiga orang pemuda yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.


Penangkapan terhadap pelaku narkoba ini berawal dari satu orang pemuda berinisial CIL panggilan Cahayo (24). Dia di tangkap petugas di Dusun Kampung Camp, Desa Tuapeijat, Jumat 28 Januari 2022, sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa 1 paket kecil ganja kering yang di bungkus dengan kertas rokok warna putih, satu unit Handphone Android merk Infinix warna abu-abu, satu buah gunting dan satu buah heckter.

Kasat Narkoba Polres Mentawai, AKP.Hendri Bayola melalui Humas Polres Mentawai menjelaskan, penangkapan terhadap seorang pemuda berawal dari laporan masyarakat bahwa inisial CIL panggilan Cahayo ini memilki barang haram yaitu daun ganja kering.

Kemudian tim resnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka yang dilakukan penyelidikan secara akurat, personelpun mencoba untuk melakukan undercoverbuy (pembelian secara terselubung) kepada tersangka yang berada di rumahnya dan tak ada basa basi petugas langsung melakukan penangkapan.

Setelah tersangka di amankan, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dari mana barang haram itu di dapatkan. Dari pengakuan tersangka barang haram yang ditemukan itu di akuinya bahwa dia pemiliknya.

Dalam pengembangan kasus yang di lakukan Resnarkoba melalui interogasi terhadap tersangka inisial CIL, barang haram yang di dapatkan itu dari seorang pemuda inisial ZR (26) panggilan Kijok.

Kemudian petugas turun melakukan pengintaian dan penyelidikan, maka di dapat informasi keberadaan ZR sedang berada di dermaga Tuapejat Km.0 yang akan berencana berangkat ke Padang dengan kapal Gambolo.

“Dalam penangkapan, kita berhasil menggagalkan tersangka ZR berangkat ke padang dengan kapal Gambolo” kata Hendri Bayola.

Setelah gagal berangkat di lakukan pengeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti pada tersangka berupa satu paket daun ganja kering di bungkus dengan plastik bening, 6 paket kecil di bungkus dengan plastik warna hitam, 3 paket kecil di bungkus dengan kertas putih, satu unit Handphone merk Trawberry, satu unit Handphone merk Oppo dan uang kertas 50 ribu sebanyak tiga lembar dan uang kertas Rp 100 ribu.

Usai di lakukan penangkapan terhadap tersangka ZR panggilan Kijok, Tim Resnarkoba kembali mendapatkan informasi dari tersangka bahwa ada satu lagi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.

Tak menunggu lama, tim resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka insial BR (24) bertempat di Aloita Resort, Sabtu 29 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

Barang bukti yang di temukan petugas berupa satu paket kecil di bungkus dengan kertas warna putih yang di duga berisikan narkotika jenis daun ganja kering.

Dari pengakuan tersangka BR, barang haram yang di dapatkan ini dari tersangka inisial CIL. Selanjutnya ketiga tersangka dengan profesi yang sama di bawa ke mako polres mentawai guna penyidikan lebih lanjut.


Editor : Heri Suprianto

Satreskrim Polres Dharmasraya Kembali Amankan Seorang Bandar Judi Togel di Sungai Dareh
Friday, January 28, 2022

On Friday, January 28, 2022

 


INFONUSANTARA.NET - Lagi lagi seorang laki laki dewasa di amankan oleh Tim Gabungan Operasi Satreskim Polres Dharmasraya diduga pelaku yang juga bandar judi online di Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prasetyo pada Kamis malam (27/01/2022).


Dengan adanya penangkapan tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prasetyo kepada awak media pada hari Jumat (28/01/2022) di Mapolres Dharmasraya mengatakan memang benar sekali kami dari Tim Gabungan Operasi Satreskim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang seorang laki- laki dewasa yang berinisial THB umur 52 tahun,yang mana pelaku tersebut diduga pelaku juga bandar judi online.


Penangkapan tersebut berdasarkan adannya laporan masyarakat,dengan adanya seorang laki dewasa yang di duga pelaku judi online,dengan adanya laporan tersebut,sebelum diamankan.


Anggota kami dari Satreskim Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan dimana pelaku tersebut melakukan aksinya permainan judi online tersebut.


Setelah di lakukan penyilidikan oleh anggota kami Satreskim Polres Dharmasraya,ternyata benar pelaku ini sedang duduk dan melakukan aktivitas judi online di sebuah warung yang berada di Jorong Sungai Kilangan,Nagari Sungai Dareh,Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.


Kemudian anggota kami mengamankan pelaku dan barang bukti di antaranya satu unit handphone merk VIVO warna hitam yang digunakan pelaku sebagai alat membuka situs judi online ( togel online).Bukan itu saja kemudian dari tangan pelaku kami mengamankan uang sebesar total Rp. 1.180.000,dan satu buah buku tafsir mimpi,serta satu buah ATM BRI Atas nama pelaku.


Kemudian pelaku bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum yang berlaku. "Atas perbuatan pelaku diterapkan ancaman pidana pasal Pasal 303 KUHP

dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara,"egas Kasat Reskim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prasetyo. (***)

Laporan:MsX

Sat Reskrim Polres Sijunjung Amankan Seorang Pelaku Judi Online
Thursday, January 20, 2022

On Thursday, January 20, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -- Seorang pelaku yang diduga pelaku judi online ditangkap oleh Anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung di daerah di jorong Aur Gading,Nagari Tanjung Ampalu,Kecamatan Koto VII, Kabupaten  Sijunjung pada hari senin tanggal (17/01/2022) lalu, dari tangan pelaku di amankan dua unit henpon dan uang tunai  Uang tunai total Rp. 346.000 dan kemudian kertas rekapan angka.yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.


Atas diamankan satu orang pelaku  yang diduga pelaku judi online (togel) di sampaikan oleh Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani,yang di hubungi awak media pada hari Kamis (20/01/2022) mengatakan benar sekali kami Anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung telah mengamankan satu orang dewasa diduga pelaku tindak pidana judi online atau togel di daerah  Jorong Aur Gading, Nagari Tanjung Ampalu,Kecamatan  Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada hari Senin  malam kemaren yang mana pelaku tersebut berinisial MK umur 48 tahun.


Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat dengan adanya permainan  judi online (togel) di daerah teersebut.mendapat informasi tersebut anggota kami Tim SatReskrim Polres Sijunjung, melakukan penyilidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dari tangan pelaku tersebut telah di amankan barang bukti  di antaranya  Dua  Unit handphone,satu unit handphone merk SAMSUNG J5  warna putih yang diduganakan pelaku sebagai alat,membuka situs judi online ( togel online), satu unit handphone Nokia E63 warna hitam yang digunakan pelaku untuk menerima  pesanan angka, rekap angka togel yang  dipesan oleh orang/ pelanggan .


"Saat pelaku dan barang bukti telah kita amankan di polres Sijunjung untuk  pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.(****)

Laporan:MsX

Resahkan Warga, Lokasi Prostisusi di Kota Padang di Grebek Polda Sumbar, Pemilik dan 2 Wanita di Amankan
Saturday, January 15, 2022

On Saturday, January 15, 2022



INFO|PADANG - Salah satu tempat salon di Kota Padang yang dijadikan tempat prostitusi berhasil di ungkap Ditreskrimum Polda Sumbar.

“Dalam penggrebekan, disita barang bukti uang tunai, alat kontrasepsi, pakaian dalam dan pelaku pemilik salon berinisial RA (52) di amankan” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, S.Ik, Sabtu (15/1/2022) di Polda Sumbar.

Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan salon tersebut. Usai merima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tiga orang diantaranya seorang pelaku dan dua orang perempuan merupakan karyawan pelaku.

“Kedua wanita tersebut berinisial DP dan SR. DP ditemukan tanpa busana. Sementara SR hanya mengenakan pakaian minim,” ujarnya.

Pelaku pemilik salon bersama dua perempuan lainnya, selanjutnya di bawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 296 KUHPidana. Dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Untuk kedua wanita sedang menjalankan pemeriksaan,” pungkasnya.(*)

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Sikat Pengguna Narkoba Jenis Sabu
Tuesday, January 11, 2022

On Tuesday, January 11, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -Kasat Narkoba  Polres Dharmasraya AKP Rajulan, SH bersama tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA(37) warga Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru  pada hari Senin (10/1) sekira pukul 13.00 WIB di rumah pelaku.


Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 paket kecil narkoba jenis Sabu dan 1 unit handphone milik pelaku.


Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu. Mendapat laporan ini, Kasat bersama tim bergerak cepat menelusuri kebenaran Informasi tersebut dan melakukan pengecekkan di TKP, di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Nagari Koto Baru Kec Koto Baru Kab Dharmasraya. 


Benar saja saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menemukan satu paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening. RA yang berada di TKP tak berkutik saat diintrogasi petugas dan akhirnya digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan.


Kapolres Dharmasraya melalui Kasatresnarkoba AKP Rajulan, SH mengatakan bahwa petugas akan terus mengembangkan kasus ini.


“Benar kami telah mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RA warga Nagari Koto Baru yang menguasai atau menyimpan narkoba jenis sabu, kami akan terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus Narkoba di Kab. Dharmasraya ini,” ujar Kasat.


Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) pasal 127 ayat (1) huruf A UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(***)

Laporan:MsX

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith, Divisi Humas Polri Sebut Saat ini Sudah Naik Dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan
Sunday, January 02, 2022

On Sunday, January 02, 2022



INFONUSANTARA.NETKasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith, Polri bekerja secara profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel.


“Saat ini kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Januari 2021.

Dia mengatakan, satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini di laksanakan secara objektif, transparan, dan profesional. Hal itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang.

Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan, tuturnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari besok.

“Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,(*).

 Kasus Narkoba Tiap Tahun Meningkat Di Dharmasraya, Khususnya Kasus Shabu
Thursday, December 30, 2021

On Thursday, December 30, 2021

 


INFONUSANTARA.NET - Dalam kurun 3 tahun belakangan terdapat kenaikan kasus Narkotika di Kabupaten Dharmasraya dan pada tahun 2021 ini.Pengukapan Kasus Narkotika (narkoba) oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya Sumatera Barat selama ini berjumlah 37 kasus dan Jumlah tersangka 51 orang,


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono. S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Rajulan, pada hari Kamis (30/12/2021) di ruangan nya kepada awak media mengatakan. Kami dari Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya,


Hasil Rekaptulasi pengukapan Kasus Tindak Pindana Narkotika pada tahun 2021 hingga pada bulan Desemeber sekarang ini Jumlah Kasus narkoba sebanyak 37 kasus, di antaranya Jenis Sabu 32 kasus, Jenis Ganja Kering 4 kasus,dan kemudian kasus obat keras 1 kasus.


Kemudian untuk tersangka sendiri dalam kasus narkoba ini pada tahun 2021,berjumlah 51 orang di antaranya Kasus Sabu sabu berjumlah 44 orang dan kemudian kasus narkotika jenis ganja kering tersangka  6 orang dan kasus Obat keras (terlarang) sebanyak 1 Orang tersangka.Sebagian tersangka ada yang menjalani Keputusan Pengadilan,dan ada menjalani proses sidang.


Sedangkan untuk barang bukti narkotika yang telah kami amankan pada tahun ini berjumlah diantarnya Jenis Sabu Sabu. 4.149.77 Gram,kemudian ganja kering 920.81 gram dan Ektasi 3 butir. Barang bukti tersebut sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya dan sebagaian barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejakasaan untuk di lanjutkan ke meja hijau.


Ditambahkan oleh Kasat Narkoba IPTU Rajulan,Dan kemudian Dalam kurun 3 tahun belakangan terdapat kenaikan kasus Tindak Pindana NARKOTIKA yakni tahun 2019 :28 kasus, kemudian pada tahun 2020 ada terdapat : 31 kasus sedangkan pada tahun 2021 ini: 37 kasus ,berartu pada setiap tahun ada peningkatan dalam kasus Narkotika di Kabupaten Dharmasraya,oleh sebab itu perlu peran kearifan lokal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika, berupa membentuk kader nagari BERSINAR *(Nagari Bersih Narkotika)* seperti yang dilaksanakan nagari abai Siat baru baru ini


Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Dharmasraya untuk tidak bermain main dengan Nartokita dalam jenis apa pun bentuknya,apa bila masyarakat tahu kegiatan orang atau Kelompok masyarakat yang melakukan kegiataan narkotika tersebut laporkan ke Pihak kepolisan terdekat dan akan kami tidak tegas ucap Kasat Narkoba IPTU Rajulan, (**)

Laporan:MsX

Lakukan Pemerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Pria ini tak berdaya diciduk Tim Satreskrim Polres Dharmasraya
Wednesday, December 29, 2021

On Wednesday, December 29, 2021

 



INFONUSANTARA.NET -- Seorang Laki- laki berinisial R (32) tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya. R sendiri adalah seorang warga Kabupaten Dharmasraya diduga melakukan pemerasan terhadap anak dibawah umur pada hari Rabu (1/10) di area Sport Center Dharmasraya.


Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Trk, S.I.K berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (28/12) di Jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Ombilin Kab. Dharmasraya.


Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum. Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar 1,2 juta rupiah. 


Pelaku mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung. Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas Handphone milik Korban sebagai jaminan. 


Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan Handphone milik korban kemudian dijual oleh pelaku. Selang beberapa hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.


Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Reskrim membenarkan kejadian ini. Kasat menyampaikan bahwa tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasus ini hingga akhirnya pelaku bisa diciduk. 


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merek Beat warna hitam warna merah putih diles warna hitam, 1 (satu) buah kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih dan 1 (satu) lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8.


“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap R(32) pelaku pemerasan dan pengancaman. Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang,” ujar Kasat.


Pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Laporan:MsX

 Kasus Sejoli Tewas di Nagreg Membuat Panglima TNI Turun Tangan, Oknum TNI Berpangkat Kolonel Diperiksa
Saturday, December 25, 2021

On Saturday, December 25, 2021

 


INFONUSANTARA.NET -Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu, 22 Desember 2021, dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung pada 8 Desember 2021.


Dalam peristiwa itu dua korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.


Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.



Tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :


- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.


- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.


- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.


Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :


- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).


- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).


Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.(Galamedianews)