PILIHAN REDAKSI

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

  INFONUSANTARA.NET , Jakarta – Sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Jika Waktu Tersedia Kenapa Tak Harus Dipilih! Mastilizal Aye Sebut Wakil Walikota Adalah Hak Masyarakat
Tuesday, November 15, 2022

On Tuesday, November 15, 2022

 

Ketua Komisi IV, Mastilizal Aye, 
Fraksi Partai Gerindra 


INFONUSANTARA.NET -- DPRD Kota Padang sebut Wakil Walikota adalah hak masyarakat.


Ketua Komisi IV DPRD Padang, Mastilizal Aye mengatakan jika waktu tersedia kenapa tidak harus di pilih Wawako Padang. Jika tidak kepercayaan masyarakat akan hilang.


" Masyarakat memilih sepaket kemarin yaitu Wako - Wawako Padang. Apabila dibiarkan kosong, warga kecewa," ujar kader Gerindra ini pada, Selasa (15/11/2022).


Ia menyampaikan, saat ini bola wawako ada ditangan PKS dan PAN. Jika PKS telah kirim nama, tinggal pergerakan PAN dinanti.


Ia menambahkan, Walikota Padang Hendri Septa, selaku ketua partai harus tampil dan buka suara. Jangan hanya sebut itu keputusan DPP. Apabila wako "bisu" tentu DPP hening juga.


" Selaku ketua partai, Hendri Septa harus komunikasi. Agar clear masalahnya," ucap Aye.


Ia menyampaikan, pemilihan wawako baru dapat dilakukan bila nama cawawako dari parpol pengusung telah masuk. Jika belum ada, apa yang akan di pilih DPRD.


" Kita berharap wako segera ajukan nama. Supaya pansel bisa di bentuk dan bekerja sesuai aturan," ungkapnya.(Inf)

Unjuk Rasa di DPRD Padang, Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang Protes Penonaktifan Sekda oleh Walikota!
Wednesday, August 18, 2021

On Wednesday, August 18, 2021

Unjuk Rasa di DPRD Padang, Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang Protes Penonaktifan Sekda oleh Walikota!

INFONUSANTARA.NET -- Puluhan masyarakat lakukan aksi unjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang (Ampek) yang menolak dan menyayangkan keputusan Wali Kota Padang, Hendri Septa tentang penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul pada Rabu (18/8) sekitar pukul 12.00 WIB di kantor DPRD Kota Padang.

Sejumlah massa terlihat membawa beberapa spanduk yang bertuliskan aspirasi dan kekecewaan mereka terhadap Wali Kota Padang. 

Kedatangan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang disambut oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani dan unsur pimpinan DPRD beserta anggota DPRD lainnya. Setelah menyalurkan aspirasi, perwakilan massa lalu melakukan mediasi dengan unsur pimpinan DPRD Kota Padang. 

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Reski Fernanda menilai bahwa Wali Kota Padang, Hendri Septa telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengelola pemerintahan di Kota Padang. 

Salah satu keputusan dan tindakan yang dianggap telah melakukan pelanggaran tersebut yakni saat Wali Kota Padang melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemko Padang dimana mutasi itu disinyalir telah melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Kemudian Wali Kota Padang juga ditenggarai melanggar pasal 132 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pasal 99 b peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah, berdasarkan surat KASN nomor B/1561/KASN/04/2021 tanggal 19 April 2019. 

Selain itu Reski mengungkapkan, Wali Kota Padang melakukan pelanggaran yang sama dengan menonaktifkan Sekda Kota Padang pada tanggal 3 Agustus 2021. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Wali Kota Padang telah menimbulkan kekacauan dalam pemerintahan Kota Padang. 

Lebih lanjut dijelaskan, dengan terjadinya kekacauan di dalam pemerintahan tersebut tentu saja bermuara terhadap terganggunya pelayanan kepada masyarakat, terganggunya upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat apalagi di tengah pandemi Covid-19. 

"Seharusnya Wali Kota bersama perangkat daerah harus fokus bersama-sama untuk mengatasi situasi pandemi ini dan bukan membuat kekacauan dalam pemerintahan dengan melakukan mutasi yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Reski. 

Untuk itu Reski menyebutkan pihaknya mendesak DPRD Kota Padang untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket kepada Wali Kota Padang atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan dalam mengelola pemerintahan. 

"Sehingga apa yang dilakukan oleh Wali Kota Padang telah menyebabkan terjadinya kekacauan dalam tubuh Pemko Padang yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Kota Padang," tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, setelah ada aspirasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang, pihaknya sangat mengapresiasi dikarenakan masih ada masyarakat yang peduli dengan kondisi Kota Padang. 

Ia menambahkan, tindak lanjut dari aspirasi masyarakat tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat yang nantinya akan memanggil dan menghadirkan Wali Kota Padang dan Sekda non aktif. 

"Tujuannya jelas agar kami bisa mendengar apa yang menjadi pokok permasalahannya sehingga kami bisa mencarikan jalan terbaik untuk menyelesaikan kasus ini," kata Syafrial. 

Rencananya pertemuan antara DPRD bersama Wali Kota Padang dan Sekda non aktif dijadwalkan pada hari Senin mendatang usai pelaksanaan rapat pimpinan. Ia pun meminta agar Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang ikut mengawasi pertemuan tersebut. 

Terkait permintaan penggunaan hak angket, Syahrial menyampaikan bahwa hal tersebut terlalu jauh untuk dilakukan. Pihaknya lebih dulu memastikan permasalahan sebenarnya dan mencari solusi terbaik agar hasilnya tidak merugikan masyarakat Kota Padang.(inf)

Ketua DPRD Padang bersama Komisi IV Tinjau Lahan untuk Bangun SMK di Bungus Teluk Kabung
Wednesday, August 18, 2021

On Wednesday, August 18, 2021


Ketua DPRD Padang bersama Komisi IV Tinjau Lahan untuk Bangun SMK di Bungus Teluk Kabung.

INFONUSANTARA.NET -- Sejak tahun 2004 pihak KAN serta masyarakat setempat berharap berdiri sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bungus Teluk Kabung.

Merespon hal itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani bersama anggota Komisi IV laksanakan kunjungan lapangan untuk melihat lahan pembangunan SMK di Kelurahan Bungus Teluk Kabung Tengah Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

“Kita sengaja merespon permintaan masyarakat untuk dibangunkan sekolah untuk mendirikan unit sekolah baru. Masyarakat berharap pemerintah membangun SMK,” ujar Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Selasa (17/8).

Menurut Syafrial Kani, masalah teknis diserahkan kepada Gubernur Sumbar, karena SMK merupakan kewenangan Provinsi.

“Lahan sudah konfirmasi dengan ketua KAN Bungus Teluk Kabung, karena lahan merupakan tanah Nagari yang akan dihibahkan kepada pemerintah provinsi,” ujar Syafrial Kani merupakan politisi Gerindra ini.

Lanjut Syahrial Kani, pihaknya sengaja menjajaki untuk dibangun sekolah untuk mengkondisikan lahan ini.

“Semoga niat baik ini dapat terwujud, karena membangun pendidikan akan menjadi amal ibadah pahala mengalir terus menerus,” ucap Syahrial Kani.

Ketua Komisi IV, pihaknya melihat keinginan masyarakat telah memenuhi persyaratan, karena masih ada anak dilingkungan ini tidak sekolah.

“Masyarakat kampung sekolah, banyak faktor dipertimbangkan, karena apapun terjadi, maka dengan ada sekolah disini, merupakan langkah awal baik,” ujar Azwar Siri.

Menurut Azwar Siri, pihaknya berharap kepada tokoh masyarakat untuk berkerja optimal, karena kalau ninik mamak terdepan tidak akan ada menghalangi.

“Saya sangat mendukung rencana pembangunan sekolah disini,” ujar Azwar Siri.

Ketua KAN Bungus Teluk Kabung Dasril Datuk Putih mengatakan, pihaknya sejak tahun 2004 berharap berdiri sebuah sekolah di Bungus Teluk Kabung.

“Kami sangat berharap berdiri SMK dan lapangan sepak bola, karena kami tidak memiliki medan nan bapaneh. Lahan disiapkan 4,5 hektar, kami siapkan,” ujar Edi.

Camat Bungus Teluk Kabung Harnoldi, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Padang Syahrial Kani didampingi Komisi IV mengunjungi Bungus Teluk Kabung.

”Kami segera akan menggelar rapat dengan KAN untuk membuat surat keputusan untuk menghibahkan lahan 4,5 hektar ini,” ujar Harnoldi

Dalam kunjungan tersebut turut mendampingi anggota Komisi IV DPRD Padang, Muhklis, Zalmadi, juga mantan anggota DPRD Padang Datuk Arpendi, Kabag Umum , Kasubag Humas Suzi Helda dan sekretariat lainnya.(yc)


Anggota Dewan Geram: Tiga Pustu dan Puskesmas Tutup di Bungus Teluk Kabung
Monday, August 02, 2021

On Monday, August 02, 2021

INFONUSANTARA.NET - DPRD Padang menggelar hearing dengan Pemerintah Kota Padang yang dihadiri Asisten Edy Hasymi, DKK, BKSDM dan unsur lainnya.

Hearing itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Wakil Ketua Amril Amin, Ketua Komisi IV Azwar Siri, Wakil Ketua Komisi IV Mastilizal Aye, dan anggota DPRD lainnya, yaitu Amran Tano, Manuver Putra Firdaus, Dewi, Zalmadi, Rustam Effendi, Andi Wijaya, Yandri Hanafi dan Budi Syahrial.

Hearing sempat berlangsung panas. Pasalnya, anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Gerindra Amran Tono terlihat geram dengan pelayanan dasar kesehatan kepada masyarakat di Bungus Teluk Kabung.

"Ibu-ibu berdosa kepada masyarakat karena mengabaikan pelayanan dasar kesehatan dasar kepada masyarakat di sana. Saya minta Pimpinan dan Pemko menyelesaikan persoalan ini," tegas Amran Tono.

Geramnya Amran Tono bukan tanpa alasan. Karena baru-baru ini, berdasarkan sidak Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, ada satu Puskesmas dan tiga Pustu yang tutup dan tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Saya lihat ini tidak hanya terjadi di Bungus, daerah pemilihan saya, tetapi juga di beberapa daerah lainnya di Kota Padang. Jangan gara-gara ego dan kepentingan jabatan, pelayanan ke masyarakat terganggu," tegas Amran.

"Ini semua terjadi karena adanya regulasi pergantian pegawai. Dan pegawai yang diganti mengajukan mosi tidak percaya. Dampak terbesar dirasakan di Bungus, tiga Pustu dan datu Puskesmas tutup, karena tidak ada pegawai. Pegawai yang ada di sana dipindahkan, pegawai yang masuk belum jelas," jelas Amran.

Makanya, Amran berkesimpulan, sudah dirasakan masyarakat, Dinas Kesahatan Kota (DKK) Kota Padang kinerjanya tidak jelas, sehingga merugikan masyarakat.

"Sebagai wakil rakyat, kami harus bersikap, memperjuangkan hak-hak dasar kesehatan bagi masyarakat. Apalagi ini dalam kondisi pandemi dan masyarakat butuh pelayanan kesehatan di pusat-pusat pelayanan kesehatan, terutama milik pemerintah," tegasnya.

Parahnya lagi, kata Amran, Bungus berada jauh dari pusat Kota Padang. Rumah sakit dan praktek dokter nyaris tidak ada di daerah itu. Masyarakat hanya mengandalkan Puskesmas dan Pustu.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Azwar Siri dalam hearing tersebut meminta semua pihak melihat persoalan dengan proposional, bukan emosional.

Azwar Siri menilai, kinerja DKK Kota Padang sudah maksimal di tengah pandemi.

Laporan: Zamri Yahya

Penerapan PPKM, Boby Rustam Berharap Walikota Padang Berikan Solusi untuk Masyarakat Golongan Bawah
Wednesday, July 14, 2021

On Wednesday, July 14, 2021

Penerapan PPKM, Boby Rustam Berharap Walikota Padang Berikan Solusi untuk Masyarakat Golongan Bawah. (Inf)

INFONUSANTARA.NET -- Kita berharap dan berdo'a semoga Kota Padang dengan penanganan yang bagus dan baik dari walikota, akan ada penurunan status Covid 19 dan tidak akan ada perpanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini telah ditercapkan terhitung 8 - 20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang,Boby Rustam, pada Rabu (14/7) di DPRD Padang, yang juga berharap kepada masyarakat agar mematuhi apa apa yang menjadi aturan pada protokol kesehatan.

Lebih lanjut Boby Rustam menyampaikan, kita tetap mendukung adanya penerapan PPKM ini guna memuluskan mata rantai Covid 19 namun pemko harus juga memperhatikan kondisi ini.Sebab  ketika PPKM itu diberlakukan otomatis banyak sendi - sendi perekonomian terutama perekonomian masyarakat golongan bawah akan terganggu. 

"Jadi pada prinsipnya tolong berikan juga solusinya.Apa solusinya yang terbaik bagi masyarakat kita, " kata kader Gerindra Kota Padang ini.

Sekali lagi kata Boby Rustam, walikota harus memikirkan kehidupan perekonomian masyarakat golongan bawah. Harus ada sosialisasi yang jelas,karena pemahaman masyarakat itu kan semuanya tidak sama.

Jangan nantinya ketika datang tiba-tiba sidak dari para petugas kita dilapangan sudah dikenakan sangsi saja pada  pelaku usaha yang dimana mereka adalah masyarakat golongan ekonomi bawah, bukan pelaku usaha besar.

Dengan adanya sangsi denda sebesar 500 ribu, itu cukup besar bagi mereka, khususnya pelaku ekonomi atau masyarakat golongan bawah.Jangankan untung malah buntung yang dapat dimana omset mereka tidak mencapai 500 ribu, terus di denda lagi. 

"Ketika vonis harus membayar denda itu dilakukan harus kajiannya dan ada toleransinya. Ada kalanya dan baiknya diberikan peringatan (SP1 - SP3) yang sifatnya mendidik, bukan mematikan untuk pedagang atau pelaku usaha," pungkas Bobby Rustam.(inf)

Luar Biasa! Selama PPKM Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Tunda Perjalanan Dinas
Tuesday, July 13, 2021

On Tuesday, July 13, 2021

Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Tunda Perjalanan Dinas Selama PPKM.

INFONUSANTARA.NET -- Fraksi Partai Gerindra Kota Padang akhirnya memutuskan untuk menunda semua perjalanan dinas atau kunjungan kerja ke luar Sumatera Barat.

"Kami fraksi Partai Gerindra sepakat untuk menunda perjalanan dinas selama waktu yang belum ditentukan," ungkap Mastilizal Aye, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, usai rapat fraksi, Selasa, 13 Juli 2021.

Dikatakan Aye, keputusan itu diambil berdasarkan arahan dari Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat Andre Rosiade.

"Kita menyadari, saat ini di Kota Padang dan beberapa daerah di Sumbar sedang diterapkan PPKM. Hal serupa juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia," kata Aye.

Meski demikian, jelas Aye, Fraksi Partai Gerindra akan mengalihkan kegiatan ke beberapa titik penyekatan di Kota Padang.

"Kami akan turun ke lapangan, ke lokasi penyekatan untuk memantau pelaksanaan PPKM," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Padang melalui Bamus telah menyepakati akan melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekan Baru.

Namun dengan telah disepakatinya penundaan perjalanan tersebut, Fraksi Gerindra Kota Padang memanfaatkan untuk memantau penerapan PPKM di Kota Padang.(Inf)


Polisi Segera Panggil Saksi Ahli untuk Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir Wakil Ketua DPRD Padang
Sunday, June 27, 2021

On Sunday, June 27, 2021

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. (Foto: ist)

INFONUSANTARA.NET - Polisi akan memanggil saksi ahli untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana. Saksi ahli diperlukan untuk melengkapi proses gelar perkara.

Sebelumnya, gelar perkara dalam kasus ini telah dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (24/6/2021). Kasus tersebut mencuat dari laporan masyarakat sejak dua bulan belakangan.

“Gelar kamarin. Hasilnya masih ada yang kami penuhi. Masih ada penambahan saksi ahli seperti ahli pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, sebagaimana dilansir dari langgam.id, pada Minggu (27/6/2021).

Rico menyebutkan pihaknya melibatkan saksi ahli pidana untuk menentukan pasal yang nantinya akan disangkakan. Sehingga kasus ini bisa segera naik status ke penyidikan.

“Tunggu sekitar satu sampai dua minggu inilah. Dengan penambahan saksi nanti baru bisa kami tingkatkan ke sidik kasus ini,” ujarnya.

Selain saksi ahli, pihak kepolisian juga berencana akan melibatkan saksi ahli dari pemerintah daerah. Rico menegaskan pihaknya secepatnya merampungkan status kasus ini.

Seperti diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa ratusan orang saksi. Ilham Maulana yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat juga telah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, dana pokir ini diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) covid-19. Namun dari laporan masyarakat, dana pokir yang diberikan tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Imran mengungkapkan dana pokir tersebut anggaran tahun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara mengalami kerugian hingga ratusan juta.

“Kerugian negara ratusan juta. Kami klarifikasi, kami pastikan perbuatan itu terjadi apa tidak,” tuturnya.


Kunker ke Pulau Jawa,Pansus RPPA TA 2020 DPRD Padang Membawa Camat dan OPD Lingkup Pemko Padang
Monday, June 14, 2021

On Monday, June 14, 2021

 

Kasubag Kajian Perundang Undangan DPRD Kota Padang,Meri Susi Sari Deliati, SH
INFONUSANTARA.NET - Usai melaksanakan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 pada pekan lalu di Bukittinggi, terhitung 13 s/d 17 Juni 2021 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang langsung melaksanakan perjalanan dinas keluar Provinsi Sumatera Barat ke pulau Jawa yang tergabung dalam Pansus Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Sesuai jadwal Bamus DPRD Kota Padang, perjalanan dinas atau kunjangan kerja (kunker) keluar provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Pansus pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini turut didampingi oleh beberapa Sekretariat DPRD dan juga OPD dilingkungan Pemko Padang.

Hal itu disampaikan Kasubag Kajian Perundang Undangan DPRD Kota Padang, Meri Susi Sari Deliati, SH, saat dikonfirmasi infonusantara.net pada Senin (14/6/2021) di DPRD Kota Padang.

Lebih lanjut Meri menyampaikan, kunjungan kerja yang tergabung dalam Pansus pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini akan menyambangi dinas-dinas dan DPRD setempat.

Berikut nama daerah dan OPD serta DPRD yang di kunjungi serta OPD dari lingkup Pemko Padang yang ikut mendampingi.

1.Kunjangan kerja Pansus dari Komisi I DPRD Kota Padang melakukan kunjungan ke daerah Sidoarjo menyambangi DPRD Sidiarjo, BPKAD Sidoarjo dan Inspektorat Sidoarjo. Dan OPD yang mendampingi BPKAD Kota Padang, Ass I, Bagian Pemerintahan Kota Padang, Camat Kota Padang dan Inspektorat Kota Padang.

2. Kunjungan kerja Pansus dari Komisi II DPRD Padang  ke Depok (DPRD Kota Depok, BKD Kota Depok dan Bapenda Kota Depok), dan OPD pendamping yakni,  Bappeda Kota Padang, BPKAD Kota Padang dan Bapenda Kota Padang.

3.Kunjungan kerja Pansus dari Komisi III DPRD Kota Padang ke Kota Bogor (Bappeda Kota Bogor, DPRD Kota Bogor dan DLH Kota Bogor),dan OPD pendampingnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Bagian Pembangunan.

4.Kunjungan kerja Pansus dari Komisi IV  ke Bandung (BPBD Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Kota Bandung), didampingi oleh BPBD Kota Padang,Dinas Kesehatan Kota Padang,dan Dinas Pendidikan Kota Padang.

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani membenarkan hal itu serta berharap hasil kunker dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya.

Ia menyampaikan, dilakukan kunker untuk melihat perbandingan dengan daerah yang disambangi serta menyamakan nanti jika regulasinya jelas dan dibolehkan oleh aturan yang ada." Kita sambil belajar ke daerah yang dikunjungi dalam perjalanan dinas pembahasan Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini, pungkasnya.(Inf)

Bahas Perubahan Perda No.21 Tahun 2012, Faisal Nasir Mempertanyakan Keseriusan OPD Dalam Mengimplementasikan Perda Kota Padang
Monday, May 24, 2021

On Monday, May 24, 2021

Faisal Nasir Anggota DPRD Kota Padang

INFONUSANTARA.NET - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Ir. H. Mairizon, M. Si menyatakan becak motor (betor) pengangkut sampah guna memaksimalkan kinerja dalam mewujudkan Kota Padang yang bersih, rupanya tidak berjalanan dengan semestinya.

Menurut Mairizon, Bentor yang didapat dari dana pokir anggota DPRD Kota Padang lebih banyak dimanfaatkan untuk mengangkut sayur, es balok serta kebutuhan lain bagi pengelolanya. 

Hal ini disampaikan oleh kadis saat melakukan pembahasan terhadap perubahan peraturan daerah Kota Padang nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah bersama pansus I DPRD Padang yang juga melibatkan Assisten II Setda Kota Padang, Dinas Perdagangan Kota Padang, dan Satpol PP Kota Padang. Pembahasan tersebut berlangsung di Hotel Truntum Padang. 

“Saya melihat bentor yang diperuntukan untuk mengangkut sampah, beralih fungsi sebagai pengangkut barang dagangan seperti sayur, balok es dan barang-barang dagangan lainnya oleh masyarakat. Saat di tegur, masyarakat marah, dan menyatakan bahwa bentor ini bukan asset DLH Kota Padang,” ucapnya. 

Dalam pembahasan terhadap perubahan peraturan daerah Kota Padang nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah tersebut, Kadis DLH merasa perda yang telah ada tidak bisa mengakomodir serta tidak memberikan sanksi minimal kepada warga yang membuang dan membakar sampah sembarangan.

“Perda yang lama hanya mengatur sanksi maksimal sebesar 5 juta rupiah kepada warga yang melanggar aturan, tanpa ada memberikan sanksi minimal. Oleh karena itu, dengan adanya perubahan perda, diharapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada masyarakat,” ucapnya.  

Untuk pengelolaan sampah di Pasarraya Padang, Mairizon memaparkan sampah yang ada di Pasarraya Padang mutlak sepenuhnya tanggung jawab dari Dinas Perdagangan Kota Padang. Begitu juga dengan sampah yang berada di lokasi obyek wisata yang juga dikelola seutuhnya oleh Dinas Pariwisata Kota Padang.

“Sampah yang ada di Pasarraya dikelola oleh Dinas Perdagangan Kota Padang, begitu juga di lokasi wisata. Kita hanya menyediakan mobil untuk membawa sampah yang telah terkumpul. Sedangkan sampah kesehatan, kita hanya melakukan pengawasan untuk limbah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),” tutupnya. 

Mendapat informasi tersebut anggota Pansus I DPRD Kota Padang Budi Syahrial meminta agar bentor yang telah diberikan dikembalikan fungsinya untuk mengangkut sampah. 

“Saya meminta, bentor-bentor tersebut kembali di fungsikan untuk mengangkut sampah yang ada di komplek masyarakat. Jika tidak, akan menjadi temuan nanti oleh badan pemeriksa,” ucapnya.

Sementara anggota Pansus I Faisal Nasir dalam pembahasan itu mempertanyakan keseriusan OPD dalam mengimplementasikan perda.

“Sebenarnya ada anggaran ndak dalam penerapan perda ini, karena biaya membuat perda itu sangat mahal. Permasalahannya, penegak perda tidak bekerja sesuai pekerjaannya dalam hal menegakkan perda,” tegasnya. 

Dalam kesempatan tersebut anggota Pansus I yang lain Elly Thrisyanti menjelaskan, cukup sulit dalam mendapatkan Lokasi Pembuangan Sementara (LPS) di kelurahan.

“Bagaimanapun permasalahan sampah, harus menjadi tanggung jawab bersama. Yang menjadi kendala saat ini, sukarnya mendapatkan fasilitas umum untuk LPS di kelurahan. Oleh karena itu, dari kelurahan perlu dilakukan pembinaan,” jelasnya. 

Sebelumnya, Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan perubahan atas tiga ranperda Pemko Padang diantaranya, perubahan atas peraturan daerah Kota Padang no 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, ranperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, serta ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.(Inf)

Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Zulhardi Z Latif : Hanya Zona Orange dan Merah Lingkungan RT RW yang Laksanakan Shalat Id Dirumah Saja
Thursday, May 13, 2021

On Thursday, May 13, 2021

INFONUSANTARA.NET - Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 atau 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.Hari kemenangan bagi umat muslim setelah sebulan lamanya menjalan ibadah puasa.

Anggota DPRD Kota Padag Zulhardi Z.Latif juga selaku Ketua Fraksi Golkar PDI Perjuangan dimalam menyambit hari nan suci lebaran Idul Fitri 1442 H, Rabu (12/5) mengatakan, Kami mengucapkan selamat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H. Taqabbalallohu Minna wa Minkum shiyaamanaa washiyaamakum taqabbal ya Kariim 

"Ijinkan kami dari fraksi Golkar PDI Perjuangan dengan segala kerendahan hati dan selaku Sekretaris DPD Golkar Kota Padang mewakil pengurus serta Kader Golkar Kota Padang menyampaikan mohon maaf lahir dan batin. Semoga amal ibadah puasa kita diterima Allah SWT dan dipertemukan pada Ramadhan yang akan datang dalam keadaan sehat wal afiat," ujar Buya Zulhardi Z Latif

Lebih lanjut disampaikan, Alhamdulillah  besok ,Kamis (13/5) merupakan hari kemenangan bagi ummat muslim. Untuk itu pada pelaksanaan shalat Id nanti kata Zulhardi Z Latif yang akrab disapa Buya ini, marilah kita bersama-sama tetap menerapkan protokol kesehatan guna menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang kembali meningkat di Kota Padang,Sumatera Barat.

Kita berharap kepada warga Kota Padang untuk dapat mematuhi himbauan pemerintah tentang penerapan protokoler kesehatan. Minimal pakai masker dan yang paling utama itu kembali atas kesadaran kita masing-masing untuk bisa menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

"Kuatkan Imun, mantapkan iman, berdo agar lingkungan sekitar kita di hindari dari penyebaran Covid-19 ini, aamiin, " harap Zulhardi Z Latif.

Disamping itu,Alhamdulillah, sekali lagi kita patut bersyukur. Karena untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid / mushalla / Surau (tidak di lapangan terbuka) yang berada pada daerah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.

Kebijakan ini kata Zulhardi Z Latif atas dikeluarkannya Surat Ederan Walikota Padang Nomor : 451.305/Kesra-Pdg/V/2021 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi dalam masa pandemi Covid-19 di Kota Padang Sumbar.

Surat ederan Walikota Padang ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Propinsi Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah / 2021 Masehi dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) di Propinsi Sumatera Barat tahun 2021 dan mengingat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Corona di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Berikut bunyi isi tertulis yang ada dalam SE Walikota Padang Nomor : 451.305/Kesra-Pdg/V/2021 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi:

a. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi dilaksanakan di Masjid / Mushalla / Surau (tidak di lapangan terbuka) yang berada pada daerah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning, dengan ketentuan :

1. Jama’ah hanya berasal dari RT itu sendiri dan Wajib diawasi oleh Ketua RT dan Satgas/Kongsi Covid 19 daerah tersebut;

2. Wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat, baik oleh Jama’ah dan Panitia/Pengurus;

3. Panitia/Pengurus diminta untuk amanah dan tegas dalam menjalankan pengawasannya, dan senantiasa berkoordinasi dengan unsur Pemerintah yang berada di Kelurahan dan Kecamatan.

b. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi dilaksanakan di rumah masing-masing khusus bagi warga masyarakat yang berada pada daerah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam Kategori Zona Orange dan Zona Merah, dengan ketentuan :

1. Daerah RT yang dibatasi sebagaimana data Satgas Covid 19 Kota Padang, yakni :

Zona Merah :

- RT 04 RW 02, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur

- RT 04 RW 15, Kelurahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur

- RT 01 RW 14, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara

- RT 07 RW 07, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji

- RT 03 RW 15, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji

- RT 02 RW 01, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan

- RT 03 RW 01, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan

- RT 02 RW 04, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan

- RT 02 RW 08, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan

Zona Orange :

- RT 02 RW 05, Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat

- RT 05 RW 04, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat

- RT 03 RW 04, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat

- RT 03 RW 05, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat

- RT 03 RW 04, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur

- RT 03 RW 08, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur

- RT 01 RW 01, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur

- RT 02 RW 03, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur

- RT 01 RW 02, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur

- RT 06 RW 04, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur

- RT 03 RW 03, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur

- RT 02 RW 04, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur

- RT 02 RW 08, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara

- RT 03 RW 08, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara

- RT 02 RW 13, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah

- RT 03 RW 05, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah

- RT 05 RW 05, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah

- RT 06 RW 05, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah

- RT 03 RW 10, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah

- RT 03 RW 06, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji

- RT 02 RW 01, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji

- RT 02 RW 03, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji

- RT 02 RW 07, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji

- RT 06 RW 17, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji

- RT 05 RW 02, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan

- RT 01 RW 09, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan

RT 01 RW 04, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan

- RT 04 RW 01, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan

- RT 02 RW 01, Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan

- RT 03 RW 09, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan

- RT 03 RW 08, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan

- RT 02 RW 11, Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung

- RT 01 RW 11, Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung

- RT 03 RW 05, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung

2. Panitia/Pengurus Masjid yang berada pada daerah RT tersebut tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442H, dan Wajib diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang.

3. Bagi warga masyarakat pada daerah RT tersebut tidak diperbolehkan untuk berpindah ke Masjid / Mushalla / Surau yang berada di RT lain dan Wajib diawasi oleh Ketua RT dan Satgas/Kongsi Covid 19 Kelurahan tersebut.

c. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di saat Pandemi Covid 19, dan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, serta Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Padang.

"Semoga rincian dari surat ederan Walikota Padang ini yang telah menetapkan Kategori Zona Orange dan Zona Merah dilingkungan RT RW tersebut dapat membantu pencerahan bagi seluruh warga Kota Padang untuk tetap menjaga dan menerapkan protokoler kesehatan,"ungkap Zulhardi Z Latif.(inf)