PILIHAN REDAKSI

Dua Pelaku Kawanan Pencurian Berhasil Diringkus Polres Payakumbuh di Lokasi Berbeda

INFO|Payakumbuh - Tim "Gedor" Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pa...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

8 Orang Anggota DPRD Dari 4 Fraksi Berbeda Gunakan Hak Interpelasi Kepada Walikota Padang



INFONUSANTARA.NET -- Di sela acara Bimtek DPRD Kota Padang di Hotel Grand Rocky Bukittinggi, 8 orang anggota DPRD Kota Padang menyerahkan permintaan interpelasi dari 4 fraksi DPRD yang berbeda.


DPRD Padang akan mengunakan hak interpelasi kepada Walikota Padang Hendri Septa. Hal ini dikarenakan gagalnya Pemko Padang dalam membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah di buka oleh pemerintah pusat. Hal ini diungkapkan oleh sekretaris komisi I Budi Syahrial, Kamis (25/8).


"Kita dari komisi I DPRD akan menginisiasi mempergunakan hak interpelasi kepada Walikota Padang karena ketidakmampuan Walikota Padang dalam memperjuangkan hak 1228 guru honorer yang seharusnya telah mendapatkan hak sebagai guru PPPK di Kota Padang," ucapnya.


Lebih lanjut, Budi Syahrial menambahkan, permintaan interpelasi ini langsung diterima oleh Ketua DPRD Kota Padang Syahrial Kani. "Ini lah moment kita membela guru-guru honorer yang telah lulus passing grade ini," tutupnya.



Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada walikota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.


Sebelumnya, Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Padang. Mereka meminta DPRD Kota Padang turut serta memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan status guru PPPK di Kota Padang.


Saat itu, Ketua FGLPG Kota Padang Imran menjelaskan, Pemerintah pusat telah meminta Pemko Padang untuk membuka formasi PPPK di Kota Padang, tetapi tidak dilakukan oleh Pemko Padang.


"KemenPAN-RB tidak mungkin lagi membuka formasi PPPK untuk Kota Padang. Jika di buka lagi, tentu daerah-daerah lain di berbagai daerah di Indonesia menuntut juga untuk di buka lagi formasi PPPK di daerah mereka. Walikota harus bertanggung jawab jika nasib guru honorer di Kota Padang tidak terselesaikan," jelasnya saat itu. Senin (22/8)


Tak hanya itu, FGLPG juga mendatangi kantor Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat di jalan Sawahan Kota Padang. Mereka meminta Ombusman membantu mereka yang kehilangan hak untuk mendapatkan status sebagai guru PPPK di Kota Padang.(Edg)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »