PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Diduga Banyak Langgar Aturan, Izin dan Bagunan Serta Aktivitas Bule di Katiet Perlu di Pertanyakan



INFO|MENTAWAIKeberadaan turis di wilayah Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan seakan tidak terawasi dengan ketat, dimana bangunan penginapan atau Villa yang berada di pantai katiet rata-rata pemiliknya Warga Negara Asing (WNA).


Menjadi sebagai pemilik lokasi penginapan atau villa banyak cara yang mereka lakukan dengan memakai nama orang lokal atau yang lain, agar mereka bisa beraktivitas bisnis pariwisata.

Saat awak media bersama Pengacara Hendri Nopianto Saleleubaja turun ke lokasi Katiet di salah satu pemilik tempat penginapan The Point Surf House yang bernama Ivan Paton berkebangsaan Spanyol menurut pengakuannya, bahwa bangunan penginapan ini merupakan dari PT. Penanaman Modal Asing (PMA).

Selain itu terkait izin yang lainnya dia juga mengaku sudah mengurus di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Saat di konfirmasi awak media di lokasi, dia mengatakan berada di Indonesia (katiet) sudah 9 bulan dan Visanya selama 2 tahun dan akan di perpanjang. Dalam pengurusan itu dia menyebut yang mengurus saudara Rudy.



Kemudian terkait penginapan miliknya dia mengaku belum menerima tamu dengan alasan penginapannya belum rampung 100 persen.

Terpisah selaku pegiat usaha wisata selancar di Katiet, Zuando mengatakan, bahwa nama pemilik di NIB izin usaha The Point Surf House itu tercantum nama Tarcisius Saogo.

Dalam hal ini warga kebangsaan spanyol di duga melanggar, karena kepemilikan tanah tidak sah dengan menggunakan nama warga lokal ( nominee) dan juga menahan sertifikat kepemilikan warga lokal.



Tak hanya itu, bangunan juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) termasuk orangnya tidak punya izin kerja, sebut Zuando dalam keterangannya kepada media, Senin 4 Juli 2022.

Dalam mengelola penginapan mengaku menggunakan PT.Penanaman Modal Asing (PMA) dan status keimigrasiannya juga tidak jelas, apakah menggunakan Visa kunjungan atau Visa wisata, namun melakukan aktivitas bisnis dengan menerima tamu penginapan, sebut Zuando.

Selaku pengiat wisata, Zuando merasa heran bahkan perlu di pertanyakan siapa yang mensponsori dibalik turis dengan beraninya melakukan aktivitas bisnis penginapan dengan menguasai atau memiliki tanah.



Dia meminta terkait kepemilikan tanah pihak BPN musti harus melakukan korcek dan pihak imigrasi juga harus melakukan pengecekan kembali terkait izinnya.

Selain itu juga di minta aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing, karena ini menyangkut teritorial dan keamanan negara, ujarnya.

Berikutnya terkait aktivitas yang di lakukan para turis di wilayah katiet banyak aktivitas yang sudah meresahkan masyarakat,karena mereka bekerja secara langsung untuk ikut membangun kontruksi penginapan, villa atau surf camp.

Pada prinsipnya keberadaan turis mancanegara yang datang ke Indonesia khususnya ke mentawai musti harus di awasi dengan ketat, agar tidak ada terjadi yang di inginkan serta berdampak kepada masyarakat setempat., tukasnya.



Pria yang menguasai dua bahasa Asing, Prancis dan Inggris ini, Zuando mengharapkan kepada Imigrasi memberikan tindakan tegas berupa deportasi bagi siapa saja WNA yang melakukan aktivitas melanggar aturan yang berlaku di NKRI.

Bahkan aktivitas yang di lakukan meresahkan masyarakat seperti mengklaim fasilitas umum dan melarang warga lokal melintas melewati properti yang dia miliki yang diduga bodong tersebut. Bahkan Baru ada kejadian Sebuah resort di kawasan tersebut melepas kawanan Anjing peliharaannya dan menggigit seorang warga lokal tanpa merasa bersalah seolah kebal terhadap hukum di negri ini, pungkasnya.


Editor : Heri Suprianto




Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »