PILIHAN REDAKSI

Minimalisir Tindakan Kejahatan, Polres Payakumbuh Sasar Daerah Rawan Termasuk SPBU

INFO|Payakumbuh - Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polres Payakumbuh gencar lakukan patroli di daerah-...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

7 Miliar APBD Sumbar di Korupsi, Pemprov Dinilai Evi Yandri Tidak Serius Berantas Korupsi

 

Evi Yandri Rajo Budiman Anggota Komisi 4 DPRD Sumbar.


INFONUSANTARA.NET -- Anggota Komisi 4 DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak serius menindak lanjuti rekomendasi BPK RI terkait temuan audit keuangan APBD tahun 2020.


Hal ini diketahui Politisi Partai Gerindra saat rapat kerja Komisi 4 DPRD Sumbar dan OPD terkait pada Rabu (15/6) pekan ini di Bukittinggi. 


Dari paparan mitra terkait tersebut, Pemerintah Provinsi melalui OPD terkait terkesan tidak serius dalam mengelola program dan keuangan APBD. Sehingga menjadi temuan oleh BPK RI. 




Temuan yang paling di soroti Evi Yandri yaitu terdapat di BPBD Sumbar terkait program pengadaan APK dalam program penanganan Covid-19 tahun 2020. Terdapat Rp.7 Miliar, anggaran APBD Provinsi tahun 2020 dinyatakan bermasalah oleh BPK RI.


"Namun hingga tahun 2022 ini belum juga ada penyelesaian dari pemerintah provinsi," terang politisi Gerindra ini.  


Evi Yandri Rajo Budiman,memandang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak serius dalam menyelesaikan temuan BPK yang telah merugikan APBD ini. 


Politisi dari Partai Gerindra ini juga merincikan temuan dari data LHP OPD V Sumbar, kerugian negara mencapai Rp.7.631.548.000.00, dan BPK merekomendasikan pemerintah provinsi melalui dinas terkait untuk mengembalikan dana tersebut. 


Pada tahun 2021 setelah di proses hukum akhirnya kepala OPD mengembalikan dengan membuat surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM ) serta menyerahkan  jaminan dua (2 ) buah sertifikat bidang tanah dan sudah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 2.220.000.00.


"Tentu saja nilai pengembalian ini  belum sesuai dari kerugian negara yang di temukan oleh BPK RI,"ungkap  Evi Yandri.


Evi Yandri juga menambahkan nilai sertifikat dua bidang tanah tersebut juga belum pernah di hitung oleh tim apresal sebanding atau tidaknya nilai sertifikat tanah dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi tersebut. 


Dia juga mengkritisi soal waktu penyelesaian yang diberikan oleh pemprov selama 2 tahun sangat tidak wajar. 


‘’Sangat terkesan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak serius dalam menuntaskan hasil temuan LHP BPK RI tersebut. Andaikan Rp.5,4 Miliar disalurkan untuk UMKM , maka ada ratusan UMKM yang akan terbantu dan efek secara ekonomi yang terdampak Covid-19, ‘’ujarnya.


Saya mendesak kepolisian daerah Provinsi Sumatera Barat untuk membuka kasus ini kembali yang sempat di hentikan penyelidikan (SP2 lidik ) oleh Polda Sumbar.


Sementara itu , ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas BPBD Provinsi Sumatera Barat, Jumadi, belum memberikan tanggapan atas hasil rapat kerja antara Komisi 4 dengan BPBD Provinsi Sumbar.(Inf)








Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »