PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

KPID Sumbar : Kesiapan Daerah Menuju Analog Switch Off Tahun 2022

 


INFONUSANTARA.NET -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menggelar sosialisasi Penyiaran Digital dengan tema “Kesiapan Daerah menuju Analog Switch Off (ASO) Tahun 2022”, Kamis (4/11) di Pangeran Beach Hotel.


Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang menjelaskan kegiatan sengaja digelar guna melakukan sosialisasi migrasi Penyiaran Analog ke Digital dimana siaran analog akan dimatikan dan dilakukan migrasi sistem ke digital (Analog Switch Off) pada 02 November 2022 mendatang.


Terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 memberikan angin segar terhadap rencana migrasi penyiaran ke teknologi digital di Indonesia. UU tersebut mengamanatkan migrasi penyiaran dari sistem analog ke digital paling lambat dua tahun sejak UU tersebut diberlakukan.


“Sejalan dengan tema yang diangkat dalam kegiatan ini, KPI dan KPID bersama Pemerintah terus gencar mensosialisasikan ASO tahun 2022 kepada masyarakat dan stakeholder terkait,” kata Afriendi.


Dikatakan, Indonesia sebenarnya sudah sangat terlambat dalam menggunakan siaran digital. Di negara-negara maju, perencanaan switch off sistem analog sudah mulai dilakukan pada akhir tahun 2012. 


“Di Asia hanya tinggal dua negara yang masih menggunakan siaran analog, yakni Indonesia dan Timor Leste. Artinya kita sangat jauh tertinggal jika pembandingnya Timor Leste,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan digitalisasi penyiaran merupakan sesuatu yang tak terelakkan bagi Indonesia, tinggal menunggu waktu. 


Di samping itu, terdapat berbagai manfaat yang didapatkan dalam penggunaan sistem penyiaran digital, diantaranya Kualitas siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap gangguan (interferensi, suara dan/atau gambar rusak, berbayang, dsb) serta lebih canggih.


“Implementasi regulasi peralihan sistem penyiaran analog ke digital harus benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat luas. Partisipasi pelaku Industri penyiaran juga sangat diperlukan sehingga tidak serta merta hanya peran pemerintah saja sebagai pelaksana pencanangan Migrasi penyiaran ke Digital,” ungkapnya.


Dalam menyongsong ASO 2022 itu, tentunya KPI berharap pemerintah menyiapkan infrastruktur dan perangkat bagi masyarakat agar bisa menikmati siaran digital tersebut, tentunya masyarakat harus punya perangkat seperti televisinya maupun setopbox.


“Makanya pemerintah harus menyediakan itu dalam konteks dua hal, pertama memberikan subsidi setopbox kepada masyarakat yang tidak mampu, kedua menyediakan setopbox atau televisi digital di pasaran sehingga memudahkan masyarakat membeli atau mendapatkannya,” ujarnya.


Di Sumbar sendiri, dalam gagasannya tahap pertama ASO di Sumbar pada 30 April 2022 meliputi beberapa kabupaten kota yakni Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Pariaman, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Sawahlunto.


Dengan beralih ke siaran digital, maka selain kualitas jernih, bersih dan canggih, masyarakat juga bisa menikmati siaran yang lebih banyak. “Untuk itu, ini adalah tugas KPI yang memastikan agar konten yang disaksikan masyarakat betul-betul konten yang sehat dan berkualitas,” pungkas Agung Suprio.(Inf)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »